• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Wednesday, March 25, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Proses Mediasi Nakernya Rampung, PT AFI Penuhi Anjuran Regulator

Redaksi Makronesia by Redaksi Makronesia
September 30, 2020
in Ekonomi, Nasional, Ragam
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Makronesia.id – PT Alpen Food Industry (AFI) menyatakan telah menerima dan tengah menjalankan seluruh Anjuran dalam proses mediasi perselisihan hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan para mantan pekerjanya. Tiga anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada Agustus lalu tersebut terkait dengan proses PHK yang terjadi atas tiga kelompok mantan pekerja perusahaan es krim nasional ini.

“Kami berterimakasih atas telah rampungnya proses mediasi yang dibuka oleh regulator. PT AFI akan memenuhi seluruh poin Anjuran dan akan melaksanakannya sesuai dengan arahan peraturan yang berlaku,” jelas Simon Audry Halomoan Siagian, Manager Legal AFI.

RelatedPosts

Lonjakan Transaksi Digital 130% Jelang Lebaran Uji Ketahanan Operasional dan Pendapatan Perusahaan

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Ratusan Karya Inovatif STEAM dari Berbagai Sekolah Ramaikan STEAM Inter-School Competition 2026

Sebelumnya, telah terjadi proses mediasi atas kasus perselisihan PHK yang terjadi pada kelompok 12, 72 dan 469 pekerja PT AFI dalam beberapa bulan terakhir ini. Akhirnya pada bulan lalu regulator ketenagakerjaan mengeluarkan tiga anjuran pada kasus tersebut. Anjuran Mediator meliputi para pekerja yang dilanjutkan proses mediasinya sebanyak 4, 17 dan 461 pekerja.

Selisih angka tersebut, menjadi jumlah pekerja yang bersepakat menyelesaikan perselisihan tersebut dengan menandatangani Perjanjian Bersama dengan mengikuti ketentuan Diskualifikasi mengundurkan diri berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah jo. Peraturan Perusahaan AFI. Dan Aice Group menyatakan telah membayar hak-hak pekerja yang bersepakat tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Simon menjelaskan bahwa perusahaan secara umum akan

memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak, Uang Pisah dan Upah Proses sesuai dengan Undang Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. 567/4287/Disnaker, tertanggal 14 Agustus 2020 pada kelompok 4, dan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. 567/4132/Disnaker, tertanggal 19 Agustus 2020 pada kelompok 17 pekerja, PT AFI memberikan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak dan Upah Proses. Pada dua kelompok pekerja ini Anjuran menyatakan bahwa PHK dilakukan terhitung pada akhir bulan Agustus 2020.

Dan untuk kelompok 461 pekerja, perusahaan memberikan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan perusahaan PT AFI. PHK kelompok ini dilakukan terhitung tanggal 28 Februari 2020, saat terakhir pekerja dipanggil dan dihimbau untuk kembali bekerja. Skema tersebut masuk dalam Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi No. 567/4709/Disnaker, tertanggal 31 Agustus 2020.

Selain itu Simon juga menjelaskan bahwa selanjutnya, perusahaan akan melaporkan bukti-bukti pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dalam kurun waktu pelaksanaan pembayaran yang diatur dalam Anjuran tersebut. Dan perusahaan akan menunggu perkembangan dan respon dari para pekerja yang masuk dalam proses mediasi.

“PT AFI selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam praktik bisnisnya. Ini menjadi usaha sekaligus bukti bahwa perusahaan selalu menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri, merupakan salah satu prinsip usaha PT AFI,” tutup Simon. (AM/BA)

Tags: AICE
ShareTweetPin

Related Posts

Lonjakan Transaksi Digital 130% Jelang Lebaran Uji Ketahanan Operasional dan Pendapatan Perusahaan

Lonjakan Transaksi Digital 130% Jelang Lebaran Uji Ketahanan Operasional dan Pendapatan Perusahaan

March 23, 2026
Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

March 16, 2026
Ratusan Karya Inovatif STEAM dari Berbagai Sekolah Ramaikan STEAM Inter-School Competition 2026

Ratusan Karya Inovatif STEAM dari Berbagai Sekolah Ramaikan STEAM Inter-School Competition 2026

March 16, 2026
Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

March 12, 2026
Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

March 16, 2026
Maybank Syariah Salam Festival 2026: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Rp1,98 Miliar dari Ramadan hingga Idul Adha

Maybank Syariah Salam Festival 2026: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Rp1,98 Miliar dari Ramadan hingga Idul Adha

March 12, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Agar Mobil Nggak Ngambek Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In