Jakarta, Makronesia,id — Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang dijadikan sebagai sampel utama atau berkontribusi sebesar 78 persen dalam pengukuran indeks EODB Indonesia. Jakarta dinilai merupakan wilayah dengan tingkat kemudahan berusaha tertinggi di Indonesia, dengan telah melakukan berbagai reformasi melalui inovasi layanan perizinan yang semakin memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
“Pencapaian peningkatan peringkat EODB di tahun mendatang menjadi fokus kami dalam dua indikator yaitu Starting a Business dan Dealing with Construction Permit” Ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, Senin (28/1/2019).
Lebih lanjut Edy menjelaskan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus berusaha untuk mendorong peringkat EODB Indonesia ke posisi peringkat 40 besar dunia. Peringkat tersebut dapat diraih jika pelaku usaha di Jakarta sudah benar-benar merasakan kemudahan mengurus sendiri perizinan atau non perizinannya dengan mudah, salah satunya melalui aplikasi perizinan dengan pelayanan online, JakEVO.
“Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghadirkan inovasi aplikasi JakEVO, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sehingga membuktikan bahwa urus izin SENDIRI itu MUDAH” ujar Edy.
Jakarta Evolution (JakEVO)
Memberikan Solusi perizinan bagi warga Jakarta merupakan visi dari DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Berangkat dari visi tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sebuah sistem aplikasi perizinan dengan teknologi terkini melalui platform elektronik yang diberi nama “Jakarta Evolution” yang selanjutnya disingkat menjadi “JakEVO”, sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan Perizinan dan Non Perizinan yang diluncurkan sejak bulan Mei 2018.
“Esensi utama pelayanan publik adalah menjawab harapan dan keinginan masyarakat. Maka kami terus mengembangkan aplikasi JakEVO dan warga Jakarta saat ini sudah dapat menikmati kemudahan cepatnya mengurus perizinan dan non perizinan tanpa harus repot bolak balik datang ke service point UP PTSP,” ungkap Edy.
Edy menjelaskan, JakEVO merupakan sebuah program aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mampu memberikan berbagai macam platform elektronik yang memudahkan pemohon sehingga diharapkan dapat mencegah praktik calo dalam pengurusan izin/non izin. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang user friendly, Edy meyakinkan para pengguna aplikasi ini tidak akan merasa kesulitan. Proses pengajuan izin pun menjadi lebih singkat hanya dengan 3 (tiga) langkah yaitu Upload Dokumen, Tagging Lokasi dan Disclaimer, kemudian pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri.
Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder “Berkas Saya”, sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan.
“Namun demikian pemohon diharapkan untuk melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan agar pengajuan izin dapat segera diproses. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberikan peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.” Ujar Edy.
Selanjutnya, Jika perizinan telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via email dan mengunduh sertifikat izin secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah atau tidak perlu mendatangi service point karena telah dilakukan Teknologi Digital Signature oleh pejabat yang berwenang.
“Aplikasi JakEVO menjadi solusi dalam kemudahan berbisnis bagi pengusaha pemula yang ingin memulai usahanya di Jakarta. Kami menyadari betul bahwa perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih baik sehingga para pelaku usaha dapat menyadari bahwa urus izin sendiri itu mudah!” pungkas Edy.
Fitur Tagging Lokasi JakEVO
Kepala Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Erwin, memaparkan belum genap setahun, layanan JakEVO telah berhasil membuktikan kemudahan perizinan yang dahulu kompleks menjadi sangat mudah dan sederhana. Terlebih pihaknya telah mengakomodir berbagai masukan pemohon terhadap aplikasi JakEVO sehingga benar-benar dapat memberikan kemudahan bagi pengurusan perizinan dan non perizinan di Jakarta.
“JakEVO dilengkapi fitur Big Data Analytic sehingga Aplikasi ini dapat mempelajari pola pemohon dan mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk pengembangan agar dapat lebih memudahkan pemohon sesuai perkembangan zaman. Untuk itu JakEVO, terus mengalami perbaikan untuk memudahkan warga Jakarta” tutur Erwin.
Aplikasi JakEVO dapat diunduh melalui perangkat mobile dan/atau dapat mengunjungi website jakevo.jakarta.go.id dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta giat melakukan edukasi secara aktif kepada pemohon/warga Jakarta dengan melakukan pendampingan/ supervisi cara pengurusan perizinan melalui JakEVO di berbagai service point dan berbagai kegiatan sosialisasi di ruang publik seperti PTSP Goes To Mall ataupun Mobil AJIB.
Aplikasi JakEVO telah mengakomodir kekhusuan DKI Jakarta dilengkapi Peta Digital yang sesuai dengan Ketataruangan DKI Jakarta sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), dimana setiap pemohon mendapatkan kepastian hukum terhadap perizinan aktivitas yang dilakukannya.
“melalui fitur tagging lokasi JakEVO pemohon benar-benar mendapatkan kepastian terhadap permohonan perizinannya, apakah diperbolehkan, dilarang atau bersyarat sesuai Perda RDTR dan PZ. Hal ini yang membuat JakEVO benar-benar diterima oleh masyarakat” ujar Erwin.
Kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai ruang ibukota negara dan kawasan perkotaan, maka pembangunan di Provinsi DKI Jakarta perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang secara bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan sesuai kaidah-kaidah penataan ruang, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Hal inilah yang mendasari seluruh kegiatan atau aktivitas di Jakarta harus disesuaikan dengan Perda RDTR dan PZ.
Sebagaimana diketahui, berbagai masalah perizinan kerap muncul terkait penerapan Perda RDTR dan PZ dimana warga Jakarta banyak yang bertanya apakah lokasi usahanya sesuai Perda RDTR dan PZ atau tidak. Terlebih saat mereka membeli lahan, pemiliknya tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut sehingga banyak pengusaha yang kecewa ketika lahannya tidak dapat dijadikan kegiatan usaha sesuai ketentuan Perda RDTR dan PZ. Melalui Fitur Tagging Lokasi Peta Digital JakEVO, menurut Erwin, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memberikan kepastian hukum kepada warga Jakarta karena peta yang terdapat dalam JakEVO dapat terlihat dengan jelas wilayah tersebut termasuk zonasi yang diizinkan atau tidak terhadap perizinan yang dimohonkan oleh warga Ibukota.
“Terlebih deviasi Peta tagging lokasi pada JakEVO selalu kami koordinasikan dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, sesuai Kebijakan Gubernur melalui ‘Peta Jakarta Satu’, yaitu One Map, One Data and One Policy” imbuh Erwin.
Tanda Tangan Elektronik
Sertifikat izin yang diterbitkan melalui JakEVO menggunakan teknologi tanda tangan elektronik dimana warga Jakarta tidak perlu lagi mendatangi service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP untuk meminta tanda tangan basah pejabat yang berwenang sebagai legalitas dokumen. Tanda tangan dan identitas pejabat berwenang penerbit perizinan dituliskan dengan jelas dalam sertifikat izin JakEVO, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah bekerjasa sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
“Sertifikat izin yang diterbitkan oleh JakEVO telah memenuhi standard keamanan dan legalitas yang jelas bekerjasama dengan BSSN, sehingga warga Jakarta tidak perlu khawatir dengan keaslian sertifikat izin tersebut. Terlebih pejabat yang mengeluarkannya pun tertulis dengan jelas sehingga pemohon dapat mengetahui dengan pasti siapa yang mengeluarkan izin tersebut” ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menambahkan standard
keamanan dan kejelasan
sertifikat izin ini dirasa sangat penting,
terlebih maraknya kasus
pemalsuan izin/non izin
yang kerap dilakukan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab, Di samping itu, kewenangan penandatanganan izin dan non izin di DKI Jakarta
telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu sehingga setiap izin/non
izin yang diterbitkan oleh JakEVO dilakukan
oleh Pejabat yang berwenang dan dapat
dipertanggung jawabkan
pada publik.
Pengguna akun aktif JakEVO mencapai Puluhan Ribu Akun
Berdasarkan database aplikasi JakEVO tercatat 48.585 akun pengguna aktif, dengan total izin/non izin yang berhasil diterbitkan sampai dengan 25 Januari 2018 sebanyak 35.554 izin/ non izin. Adapun perizinan terbanyak yang diterbitkan adalah perizinan bidang aktivitas usaha seperti SIUP dan TDP sebanyak 34.511 izin/non izin dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas C dan D, sebanyak 817 izin
“Jumlah pengguna aktif akun JakEVO sampai dengan saat ini telah mencapai 48.585 dan 35.554 izin/non izin telah berhasil kami terbitkan. Pada tahun 2019 ini, Aplikasi JakEVO dapat mengakomodir seluruh izin/non izin yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta atau 100% Online” ujar Erwin.
Sementara itu, ditemui terpisah, Yanti dan Rika merupakan pengusaha pergudangan di kawasan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat mengapresiasi aplikasi JakEVO dalam pengurusan IMB Gudang.
“Saya mengurus IMB Gudang melalui online system JakEVO. Hanya dengan 66 Menit saja, kita mengurus Izin
Sendiri itu sangat Cepat dan sangat Mudah” ujar Yanti
Lebih lanjut, Yanti menerangkan pertama-tama dirinya membuat akun terlebih dahulu di website jakevo.jakarta.go.id kemudian pilih jenis izin, dilanjutkan dengan memasukkan data-data yang diperlukan. Setelah semua proses selesai lalu klik Kirim atau Disclaimer. Dalam waktu beberapa menit, izin langsung dapat diselesaikan dengan sebelumnya dirinya membayar Retribusi Perizinan sesuai ketentuan. Retribusi tersebut dapat dibayarkan secara langsung melalui Teller Bank DKI, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI, Mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI yang terdapat di Loket UP PTSP Kelurahan, Kecamatan dan Kota, maupun secara online melalui pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemprov. DKI Jakarta, seperti Tokopedia.
“Jadi pernyataan yang mengatakan pengurusan izin itu sulit di Jakarta, sangat tidak benar” ujar Yanti
Adapun pengalaman Yanti dan Rika terkait pengurusan perizinan di Jakarta, keduanya mengaku sebelum adanya PTSP, mereka harus berkali-kali mendatangi kantor pemerintah. Dokumen persyaratan yang diberikan harus berkali-kali direvisi dan dinyatakan tidak lengkap.
“Sampai akhirnya, saya frustasi dengan sistem perizinan yang demikian rumit tersebut. Sehingga memilih
tidak mengurus perizinan untuk usaha saya.” ujar Rika
Rika menambahkan, dirinya ditawarkan oleh pihak ketiga atau agency untuk pengurusan izin usaha dengan memberikan tarif yang cukup tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan. Dirinya pun ‘trauma’ akan rumitnya perizinan usaha. Padahal menurutnya, apa yang dirinya lakukan hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai Warga Negara melalui perizinan atas usaha yang dilakukannya, namun mengapa proses perizinannya terkesan dipersulit. Namun saat hadirnya PTSP di Jakarta, khususnya perizinan melalui pelayanan online, JakEVO seluruh pengalaman buruknya tersebut tidak pernah terjadi lagi sampai saat ini.
“Saat pemerintah membentuk sistem PTSP, perizinan usaha sudah sangat mudah. Bahkan saya dapat mengurus perizinan sendiri, lebih mudah tanpa menggunakan pihak ketiga. Tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Bahkan Kita dapat melakukannya dari rumah tanpa harus mengantre di kantor pemerintah, Sangat Mudah.” Tutup Rika.
Tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merupakan Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta, memiliki 316 service point atau Unit Pelaksana yang tersebar pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. Dalam perjalanannya, DPMPTSP Memiliki Inovasi layanan guna memberikan kemudahan kepada Masyarakat Jakarta, diantaranya : Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Mobil AJIB, Tanya PTSP 1500-164, Antrian Online, Tanda Tangan Elektronik, Jasa Arsitek Gratis untuk bangunan rumah tinggal dengan luasan dibawah 200 m2 , IMB 3.0, PTSP Goes To Mall, Pelayanan Terpadu Keliling Kepulauan Seribu, dan lain sebagainya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta
Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta
Jl. HR Rasuna Said Kavling C-22, Kuningan, Jakarta Selatan. pelayanan.jakarta.go.id
Informasi lebih lanjut hubungi: Aldi (081222377685)
Deasy (081380353030)