Jakarta, 8 Desember 2021 – Makin baiknya kesadaran masyarakat atas perlindungan diri saat Pandemi Covid-19 menjadi katalis positif bagi pertumbuhan positif industri asuransi jiwa di kuartal III tahun ini. Tren industri yang makin positif dan stabil terjadi sejak awal tahun tersebut dinilai Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan optimisme di momen pergantian tahun 2021 ini.
Pertanda terjadinya rebound kinerja industri di kuartal III tahun ini terlihat dari tumbuh positifnya pendapatan di berbagai lini usaha industri asuransi jiwa. Total pendapatan yang dibukukan industri mencapai Rp 171,36 triliun. Angka tersebut setara dengan pertumbuhan sebesar 38,7% (YoY) dibandingkan periode sama tahun lalu.
Dalam Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa dari 58 perusahaan yang dinaungi AAJI, terlihat bahwa tekanan penurunan pendapatan akibat pandemi mulai mereda. Bahkan kinerja pendapatan kuartalan yang dirilis AAJI Rabu (8/12/2021) tersebut, sudah melampaui kinerja pada 2019 saat pandemi belum terjadi.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa konsistensi kinerja pendapatan industrinya ditopang oleh kondisi perbaikan ekonomi nasional dan meningkatnya kesadaran masyarakat soal perencanaan keuangan baik untuk memperoleh perlindungan asuransi jiwa maupun perencanaan investasi.
“Faktor kesadaran masyarakat untuk berasuransi pada masa pandemi yang meningkat drastis menjadi salah satu pendorong penting naiknya pendapatan industri asuransi jiwa di kuartal III 2021. Kami bersyukur atas pertumbuhan sebesar 39,7 persen yang dicapai ini. Makin menurunnya angka penularan Covid-19, berangsur aktifnya perekonomian, dan kesadaran masyarakat atas perlindungan asuransi jiwa menjadi pendorongnya,” jelas Budi.
Dalam kesempatan jumpa pers virtual Rabu (8/12) tersebut, AAJI menjelaskan bahwa industri asuransi jiwa Indonesia mencatat total pendapatan premi sebesar Rp 149,36 triliun atau tumbuh sebesar 11,5%. Menurut Budi, meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap asuransi jiwa dan dorongan kondisi pandemi menjadi katalis utamanya.
Secara detail Budi menjelaskan bahwa kinerja positif pendapatan tersebut disumbang oleh kenaikan premi bisnis baru dan premi lanjutan. Masing-masing premi tersebut tumbuh 17,6% (YoY) menjadi Rp 94,2 triliun, dan 2,4% menjadi Rp 55,15 triliun.
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau Unit Link, masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 62,5% dari total pendapatan premi. Selama kuartal III 2021, produk asuransi jiwa Unit Link bernilai total Rp 93,31 triliun atau naik 9,0% (YoY), sementara produk bertipe tradisional mencapai Rp 56,04 triliun atau naik 15,7%. Masih naiknya terus penjualan produk Unit Link di era pandemi ini terkait dengan keunggulan benefit yang dimilikinya. Kombinasi dari proteksi dan investasi produk Unit Link menjadi benefit yang unik dan disukai pasar yang memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh keutamaan berupa proteksi dan juga manfaat tambahan untuk investasi.
Sementara itu, klaim nilai tebus (surrender) di kuartal III mengalami perlambatan sebesar 11.9%. Tercatat, nilai tebus di kuartal III tahun lalu mencapai Rp 67,46 triliun dan menjadi Rp 59,42 triliun di kuartal yang sama tahun ini.
Sedangkan untuk klaim tebus parsial (partial withdrawal), terjadi kenaikan dari Rp 10,31 triliun menjadi Rp Rp 12,6 triliun di kuartal III dibandingkan tahun lalu. Perubahan tersebut setara dengan kenaikan 22,2 persen (YoY).
“Perlambatan klaim surrender dan pertumbuhan klaim partial withdrawal menjadi indikasi kuat dari meningkatnya kesadaran tentang pentingnya asuransi. Saat ini masyarakat memilih untuk tidak buru-buru menutup polisnya. Pengalaman kita saat pandemi memuncak beberapa waktu lalu, telah membuat kita makin yakin tentang pentingnya asuransi jiwa dalam melindungi diri dan keluarga tercinta,” jelas Budi.
AAJI mencatat total manfaat atas klaim meninggal dunia selama kuartal III 2021 mencapai Rp 14,58 triliun atau meningkat 65,7% (YoY). Manfaat klaim kesehatan juga meningkat sebesar 43,6% menjadi Rp 4,81 triliun. AAJI menilai besarnya manfaat tersebut sangat berguna dalam meringankan beban banyak keluarga Indonesia saat menghadapi masa sulit.
“Pembayaran klaim yang muncul akibat penularan Covid-19 maupun sebab lain di masa pandemi ini adalah komitmen penuh kami kepada publik. Hingga September tahun ini saja, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait penularan Covid-19 sebesar Rp 7,36 triliun. Tentunya di masa depan, AAJI bersama perusahaan anggotanya selalu berupaya untuk meningkatkan bukti nyata komitmen industri dalam melindungi masyarakat,” jelas Budi.
Meskipun klaim kesehatan dan kematian tersebut mengalami kenaikan, namun secara total klaim yang dikeluarkan oleh industri asuransi jiwa justru mengalami penurunan tipis. Total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp 107,45 triliun di kuartal III 2021. Angka tersebut turun tipis 1,9 persen (YoY).
Peran Industri Asuransi Jiwa Pada Stabilitas Ekonomi & Pembangunan Indonesia
Di sisi pendapatan, AAJI juga menyampaikan adanya capaian positif dari investasi yang dijalankan industrinya. Selama kuartal III 2021, perusahaan anggotanya berhasil mengelola total dana investasi sebesar Rp 477,84 triliun atau meningkat sebesar 6,4% (YoY). Dana kelola investasi tersebut meningkat seiring dengan membaiknya kinerja industri di periode tersebut.
Secara spesifik, industri asuransi jiwa telah menempatkan dana investasi pada instrumen saham maupun reksadana dengan nilai total Rp. 285,57 triliun atau meningkat 9,9% (YoY). Selain itu, 30,5% dana kelola investasi lainnya ditempatkan pada instrumen SBN yang tercatat meningkat 17,3% (YoY) dengan nilai total Rp 98,02 triliun.
“Kami selalu mendorong industri asuransi jiwa berada di zona positif. Dengan peran aktif industri yang didukung regulator plus meningkatnya kesadaran masyarakat atas perlindungan asuransi jiwa, kami meyakini momen stabil positif ini bisa kita jaga dan tingkatkan bersama di tahun depan. Komitmen penuh semua pihak, kami yakini akan berdampak positif dan sistemik ke perekonomian Indonesia,” pungkas Budi.(BA/AM)