BCA Digital Luncurkan #JagaDataJagaHarta: Aksi Literasi Digital untuk Melindungi Data Pribadi

Feature59 Dilihat

Makronesia.id, Jakarta – Dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks, BCA Digital kembali berinovasi dengan meluncurkan konten #JagaDataJagaHarta, sebuah inisiatif literasi digital yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran para penggunanya—atau yang akrab disapa sobatblu—tentang pentingnya perlindungan data pribadi.

Konten video pendek ini, yang diperkenalkan pada awal 2025, mengisahkan Tasha, seorang Gen-Z yang aktif mengikuti tren dan teknologi terkini. Dalam kisahnya, Tasha yang selama ini terbiasa hidup terhubung dengan dunia digital, mendapati bahwa data pribadinya telah disalahgunakan oleh penipu dengan metode canggih yang mampu mengidentifikasi profilnya. Melalui narasi Tasha, video ini menggambarkan secara nyata bagaimana ancaman penyalahgunaan data dapat mengintai kapan saja dan siapa saja, sehingga mengajak penonton untuk lebih waspada.

Head of Marketing & Communications BCA Digital, Ruli Himawan Nugroho, menjelaskan, pihaknya memahami betapa berharganya data pribadi bagi setiap pengguna layanan perbankan. BCA Digital senantiasa berkomitmen menjaga keamanan dan data nasabah melalui sistem dan infrastruktur yang andal. Namun, kami juga percaya bahwa untuk menjaga data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Jadi, selain perlindungan dari sisi teknologi, kami juga mendorong nasabah untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi mereka lewat konten #JagaDataJagaHarta. Dengan kerja sama dua arah ini, kami berharap akan tercipta ekosistem transaksi yang lebih aman dan nyaman bagi para sobatblu.

Selain menyajikan kisah inspiratif Tasha, konten tersebut juga berfungsi sebagai sarana edukasi tentang kebijakan perlindungan data pribadi (PDP). BCA Digital mengajak masyarakat untuk lebih memahami regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti:

  • Peraturan OJK Nomor 1/POJK/2013 tentang Perlindungan Nasabah Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur hak-hak nasabah dalam perlindungan data.
  • Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan pentingnya perlindungan konsumen di era digital.
  • Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 yang mengatur standar kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah.

“Di era digital yang terus berkembang, bukan hanya lifestyle yang bisa update, tapi modus penipuan juga ikut upgrade. Melalui konten #JagaDataJagaHarta, kami ingin mengajak sobatblu untuk lebih waspada dan sadar akan pentingnya menjaga data pribadi. BCA Digital terus berkomitmen menghadirkan layanan keuangan yang aman, nyaman, dan inovatif. Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik dalam menjaga keamanan bertransaksi di aplikasi blu by BCA Digital, karena melindungi data dan aset nasabah adalah prioritas utama kami,” tutup Ruli.

Dengan inisiatif ini, BCA Digital tidak hanya menunjukkan komitmennya dalam menyajikan layanan keuangan yang relevan dan mudah diakses, tetapi juga aktif mendorong peningkatan literasi digital di tengah masyarakat. Lewat #JagaDataJagaHarta, BCA Digital berharap setiap sobatblu dapat menjadi bagian dari ekosistem yang lebih aman dan cerdas dalam menghadapi dinamika digital yang terus berubah. (Red-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *