Daftar Narapidana PNS Terjerat Kasus Korupsi per – 17 September 2018

0
1190

Jakarta, Makronesia.id — Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat. Artinya masih ada 1.466 atau 62 persen PNS yang belum dipecat. Gaji mereka juga masih terus dibayarkan sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan Data BKN yang didapatkan ICW, per tanggal 17 September 2018, terdapat 98 PNS koruptor yang bekerja di Kementerian dan 2.259 PNS koruptor yang bekerja di provinsi, kabupaten, dan kota (terlampir).  Sementara itu, catatan buruk lain tentang integritas PNS dapat terlihat dari pemantauan yang dilakukan oleh ICW.

“Selama periode 2016 hingga semester I 2018, tercatat sebanyak 1.111 PNS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hokum,” ungkap Wana Alamsyah, Peneliti ICW.

Artikulli paraprakRibuan Koruptor Masih Digaji Pemerintah
Artikulli tjetërIni 5 Tren yang akan Terjadi Pada Dunia Ritel di tahun 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini