• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Saturday, February 28, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Digugat Lakukan Union Busting, PT Nestle Indonesia Dimenangkan MA 

Editor by Editor
November 9, 2023
in Ekonomi, Makro, Ragam
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Perseteruan PT Nestle Indonesia Lampung dengan karyawan dan Serikat Pekerja akhirnya dimenangkan perusahaan produsen susu dan makanan itu.

Perkara itu membawa Produsen makanan dan minuman merek global itu sampai ke peradilan Mahkamah Agung, karena diduga melakukan Union Busting.  Ternyata perkara ini bukan persoalan union busting seperti yang diwacanakan selama ini, namun merupakan kasus integritas.

RelatedPosts

Ramadan 2026 dan Hari Peduli Sampah Nasional: Tren Pilah Sampah Jadi Gaya Hidup Baru Masyarakat

“Di Tengah Kesakralan Ramadhan, OYO Tebar Diskon 75 Persen: Ibadah atau Perang Tarif?”

Ramadan 2026: Saat Modest Fashion Tak Lagi Sekadar Tren, tapi Kebutuhan Gaya Hidup

Kasus yang berproses tidak hanya di ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun telah final di tingkat Mahkamah Agung juga menyatakan karyawan bersalah dan proses PHK oleh perusahaan tersebut sah untuk dilaksanakan. Perusahaan tetap diminta memberikan pesangon sesuai undang-undang, namun demikian dalam putusan disebutkan karyawan tetap berkewajiban untuk juga membayarkan kewajibannya kepada perusahaan yang diantaranya berupa melunasi sisa pinjaman.

Pengamat ketenagakerjaan Ramadhani ikut buka suara terkait hal ini. Menurutnya dengan adanya putusan MA tersebut diketahui bahwa perkara ini bukan persoalan union busting sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya, namun murni merupakan kasus integritas. “Ini jadi fenomena sendiri dalam dunia ketenagakerjaan,” katanya.

Dijelaskannya, union busting merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak pekerja untuk berserikat, berorganisasi dan mengeluarkan pendapatnya guna mencapai aspirasi dan kepentingannya sebagai pekerja . Pelanggaran terhadap serikat pekerja juga merupakan kejahatan menurut undang-undang ketenagakerjaan Indonesia dan dapat dihukum penjara dan/atau denda bagi siapa saja yang mencegah atau memaksa pekerja/karyawan untuk membentuk atau mengorganisir suatu serikat.

Sebelum pengawas ketenagakerjaan menyimpulkan adanya bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, maka dilakukan pemeriksaan, dimana kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja) dimintai keterangan dan penjelasannya. “Di sinilah sering ditemukan bukti yang menyatakan bahwa dugaan tindakan union busting tidak terbukti,” katanya.

Untuk diketahui, seorang karyawan PT Nestle Indonesia Lampung mengadukan nasibnya kepada Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) di wilayah setempat. Korban adalah Ahmad Fauzi, mengaku mendapat paksaan menandatangani surat prosedur penegakan disiplin, untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Dia dituduh perusahaan melakukan pelanggaran ketentuan integritas.

Dalam konferensi pers didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sekretaris Umum FSBMM Lampung Eko Sumaryono menjelaskan masalah bermula pada 2021. PT Nestle Indonesia Lampung melakukan kerjasama dengan pihak kontraktor, namun kerjasama mengakibatkan tagihan kepada PT Nestle Indonesia sebesar Rp 200 juta.

Ahmad Fauzi mengambil inisiatif atas saran operational buyer agar perusahaan membayar tagihan. Namun, karena Ahmad Fauzi anggota dari FSBMM Lampung, perusahaan memberhentikan Ahmad Fauzi dengan penandatangan surat prosedur penegakan disiplin (due process). ’’FSBMM curiga telah terjadi union busting sebagai upaya untuk menghilangkan perserikatan buruh,’’ kata Eko Sumaryo selaku Sekretaris Umum FSBMM Lampung.

Sementara, Sukma Indra Jarwadi Direktur LBH Bandar Lampung mengatatakan tindakan yang dilakukam PT Nestle Indonesia Lampung kepada Ahmad Fauzi menyalahi aturan. ’’Ini bagian diskriminasi seseorang, yang secara prinsip mempunyai hak untuk berkumpul dan bergabung di dalam perserikatan buruh,’’ terang Sukma Indra Jarwadi.

Belakangan, saat masuk ke ranah PHI terungkap bahwa karyawan mengakui telah memalsukan dokumen penawaran dari beberapa pihak (perusahaan vendor/kontraktor) sejak awal 2020 hingga awal 2021, dimana dalam rentang waktu tersebut karyawan tersebut telah membuat setidak-tidaknya 272 purchase request fiktif tanpa didukung adanya pembanding harga nyata atas purchase request dimaksud berdasarkan dokumen penawaran. (AM/MA)

 

Tags: NestleUnion Busting
ShareTweetPin

Related Posts

Ramadan 2026 dan Hari Peduli Sampah Nasional: Tren Pilah Sampah Jadi Gaya Hidup Baru Masyarakat

Ramadan 2026 dan Hari Peduli Sampah Nasional: Tren Pilah Sampah Jadi Gaya Hidup Baru Masyarakat

February 27, 2026
“Di Tengah Kesakralan Ramadhan, OYO Tebar Diskon 75 Persen: Ibadah atau Perang Tarif?”

“Di Tengah Kesakralan Ramadhan, OYO Tebar Diskon 75 Persen: Ibadah atau Perang Tarif?”

February 27, 2026
Ramadan 2026: Saat Modest Fashion Tak Lagi Sekadar Tren, tapi Kebutuhan Gaya Hidup

Ramadan 2026: Saat Modest Fashion Tak Lagi Sekadar Tren, tapi Kebutuhan Gaya Hidup

February 26, 2026
Kurt Cobain Ramai Lagi: Antara Teori Konspirasi, Meme, dan Generasi Anti Baper

Kurt Cobain Ramai Lagi: Antara Teori Konspirasi, Meme, dan Generasi Anti Baper

February 25, 2026
Kesenjangan Paparan AI Kian Melebar, 86persen Organisasi Terancam Risiko Rantai Pasok dan Kredensial Cloud “Hantu”

Kesenjangan Paparan AI Kian Melebar, 86persen Organisasi Terancam Risiko Rantai Pasok dan Kredensial Cloud “Hantu”

February 24, 2026
ShopeePay dan SeaBank Apresiasi 36 Agen Perubahan Lewat SPARK Awarding Night

ShopeePay dan SeaBank Apresiasi 36 Agen Perubahan Lewat SPARK Awarding Night

February 22, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Kelas Anak Usia Dini Jadi Laboratorium Kreativitas: Gagasan Prof. Farida Mayar di Hari Pengukuhannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In