• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Friday, December 26, 2025
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Digugat Lakukan Union Busting, PT Nestle Indonesia Dimenangkan MA 

Editor by Editor
November 9, 2023
in Ekonomi, Makro, Ragam
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Perseteruan PT Nestle Indonesia Lampung dengan karyawan dan Serikat Pekerja akhirnya dimenangkan perusahaan produsen susu dan makanan itu.

Perkara itu membawa Produsen makanan dan minuman merek global itu sampai ke peradilan Mahkamah Agung, karena diduga melakukan Union Busting.  Ternyata perkara ini bukan persoalan union busting seperti yang diwacanakan selama ini, namun merupakan kasus integritas.

RelatedPosts

KC Rangkasbitung Terapkan BRILiaN Ways untuk Tingkatkan Pelayanan Prima kepada Nasabah

KK Multatuli Perkuat Kolaborasi dan Akuntabilitas Layanan Sesuai BRILiaN Ways

KCP Malingping Dorong Growth Mindset Pegawai demi Pelayanan Terbaik kepada Nasabah

Kasus yang berproses tidak hanya di ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun telah final di tingkat Mahkamah Agung juga menyatakan karyawan bersalah dan proses PHK oleh perusahaan tersebut sah untuk dilaksanakan. Perusahaan tetap diminta memberikan pesangon sesuai undang-undang, namun demikian dalam putusan disebutkan karyawan tetap berkewajiban untuk juga membayarkan kewajibannya kepada perusahaan yang diantaranya berupa melunasi sisa pinjaman.

Pengamat ketenagakerjaan Ramadhani ikut buka suara terkait hal ini. Menurutnya dengan adanya putusan MA tersebut diketahui bahwa perkara ini bukan persoalan union busting sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya, namun murni merupakan kasus integritas. “Ini jadi fenomena sendiri dalam dunia ketenagakerjaan,” katanya.

Dijelaskannya, union busting merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak pekerja untuk berserikat, berorganisasi dan mengeluarkan pendapatnya guna mencapai aspirasi dan kepentingannya sebagai pekerja . Pelanggaran terhadap serikat pekerja juga merupakan kejahatan menurut undang-undang ketenagakerjaan Indonesia dan dapat dihukum penjara dan/atau denda bagi siapa saja yang mencegah atau memaksa pekerja/karyawan untuk membentuk atau mengorganisir suatu serikat.

Sebelum pengawas ketenagakerjaan menyimpulkan adanya bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, maka dilakukan pemeriksaan, dimana kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja) dimintai keterangan dan penjelasannya. “Di sinilah sering ditemukan bukti yang menyatakan bahwa dugaan tindakan union busting tidak terbukti,” katanya.

Untuk diketahui, seorang karyawan PT Nestle Indonesia Lampung mengadukan nasibnya kepada Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) di wilayah setempat. Korban adalah Ahmad Fauzi, mengaku mendapat paksaan menandatangani surat prosedur penegakan disiplin, untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Dia dituduh perusahaan melakukan pelanggaran ketentuan integritas.

Dalam konferensi pers didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sekretaris Umum FSBMM Lampung Eko Sumaryono menjelaskan masalah bermula pada 2021. PT Nestle Indonesia Lampung melakukan kerjasama dengan pihak kontraktor, namun kerjasama mengakibatkan tagihan kepada PT Nestle Indonesia sebesar Rp 200 juta.

Ahmad Fauzi mengambil inisiatif atas saran operational buyer agar perusahaan membayar tagihan. Namun, karena Ahmad Fauzi anggota dari FSBMM Lampung, perusahaan memberhentikan Ahmad Fauzi dengan penandatangan surat prosedur penegakan disiplin (due process). ’’FSBMM curiga telah terjadi union busting sebagai upaya untuk menghilangkan perserikatan buruh,’’ kata Eko Sumaryo selaku Sekretaris Umum FSBMM Lampung.

Sementara, Sukma Indra Jarwadi Direktur LBH Bandar Lampung mengatatakan tindakan yang dilakukam PT Nestle Indonesia Lampung kepada Ahmad Fauzi menyalahi aturan. ’’Ini bagian diskriminasi seseorang, yang secara prinsip mempunyai hak untuk berkumpul dan bergabung di dalam perserikatan buruh,’’ terang Sukma Indra Jarwadi.

Belakangan, saat masuk ke ranah PHI terungkap bahwa karyawan mengakui telah memalsukan dokumen penawaran dari beberapa pihak (perusahaan vendor/kontraktor) sejak awal 2020 hingga awal 2021, dimana dalam rentang waktu tersebut karyawan tersebut telah membuat setidak-tidaknya 272 purchase request fiktif tanpa didukung adanya pembanding harga nyata atas purchase request dimaksud berdasarkan dokumen penawaran. (AM/MA)

 

Tags: NestleUnion Busting
ShareTweetPin

Related Posts

KC Rangkasbitung Terapkan BRILiaN Ways untuk Tingkatkan Pelayanan Prima kepada Nasabah

KC Rangkasbitung Terapkan BRILiaN Ways untuk Tingkatkan Pelayanan Prima kepada Nasabah

December 26, 2025
KK Multatuli Perkuat Kolaborasi dan Akuntabilitas Layanan Sesuai BRILiaN Ways

KK Multatuli Perkuat Kolaborasi dan Akuntabilitas Layanan Sesuai BRILiaN Ways

December 26, 2025
KCP Malingping Dorong Growth Mindset Pegawai demi Pelayanan Terbaik kepada Nasabah

KCP Malingping Dorong Growth Mindset Pegawai demi Pelayanan Terbaik kepada Nasabah

December 26, 2025
BRI UNIT Malingping Hadirkan Layanan Berintegritas dengan Fokus pada Kebutuhan Nasabah

BRI UNIT Malingping Hadirkan Layanan Berintegritas dengan Fokus pada Kebutuhan Nasabah

December 26, 2025
BRI UNIT Bayah Tingkatkan Pelayanan Melalui Kerja Kolaboratif dan Customer Focus

BRI UNIT Bayah Tingkatkan Pelayanan Melalui Kerja Kolaboratif dan Customer Focus

December 26, 2025
BRI BO Rangkasbitung Wujudkan Layanan BRILiaN Berlandaskan Integrity dan Customer Focus

BRI BO Rangkasbitung Wujudkan Layanan BRILiaN Berlandaskan Integrity dan Customer Focus

December 26, 2025

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Kelas Anak Usia Dini Jadi Laboratorium Kreativitas: Gagasan Prof. Farida Mayar di Hari Pengukuhannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In