Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Pengajar Magister Ilmu Ekonomi Universitas TrisaktiKomaidi Notonegoro : Periset Utama Reforminer Institute

Berdasarkan data, dari sekitar 448unit Pertashop, sebanyak 201 diantaranya dilaporkan mengalami kerugian. Tingkat kerugian dilaporkan bervariasi, sejumlah Pertashop dilaporkan harus sampai menutup usahanya dan sebagian dilaporkan sampai harus disita asetnya oleh perbankan karena tidak dapat membayar pinjaman.

ReforMiner melihat hal ini terkait dengan berbagai masalah, permasalahan tersebut antara lain;

  1. Daya Beli

Dari perspektif ekonomi dan daya beli masyarakat, konsep bisnis untuk Pertashop kiranya perlu ditata ulang. Kebijakan untuk Pertashop yang hanya diperbolehkan menjual BBM RON tinggi, pada dasarnya tidak sesuai dengan segmen pasar yang menjadi target.

 

  1. Segmentasi pasar

Pertashop didesain dan ditujukan untuk memperluas akses BBM kepada wilayah-wilayah yang belum terjangkau SPBU. Karena itu, Pertashop umumnya lebih banyak tersebar di wilayah pedesaan dan pinggiran kota yang notabene dengan profil masyarakat berpendapatan lebih rendah dibandingkan masyarakat di perkotaan.

  1. BBM RON Tinggi

Ketika Pertashop hanya diperbolehkan menjual BBM RON tinggi, sementara di SPBU tersedia BBM RON yang lebih rendah, maka masyarakat yang menjadi target pasar berpotensi membeli BBM di SPBU dengan lebih banyak pilihan termasuk dapat memilih untuk membeli BBM RON lebih rendah dengan harga yang lebih murah.

  1. BBM Botol Eceran

Kehadiran Pertabotol (penjual BBM eceran) dan Pertamini di wilayah dan bahkan tidak jauh dari lokasi Pertashop menjadi penyebab utama banyaknya Pertashop yang mengalami kerugian. Hal itu karena Pertabotol dan Pertamini dapat menjual BBM RON lebih rendah yang tidak dapat dilakukan oleh Pertashop.

  1. Margin terbatas

Margin usaha niaga BBM seperti Pertashop pada umumnya telah ditetapkan dalam nilai tertentu untuk setiap liternya. Karena itu keberlangsungan bisnis niaga BBM termasuk bisnis Pertashop akan ditentukan oleh besaran volume penjualan yang dapat dilakukan.

Kesimpulannya, kebijakan yang hanya membolehkan Pertashop menjual BBM RON tinggi, sementara kegiatan usaha Pertabotol dan Pertamini tidak ditertibkan akan berdampak terhadap target minimal penjualan Pertashop tidak tercapai. Akibatnya, biaya operasional tidak dapat tertutup dan kemudian merugi.

Pemerintah perlu menata kembali konsep bisnis Pertashop agar tidak merugikan para pihak, terutama pelaku bisnis. Jangan sampai tujuan memperluas akses BBM yang pada dasarnya sangat bagus karena dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional justru menjadi kontraproduktif dan beban bagi pelaku bisnis yang telah berinvestasi di bisnis Pertashop.

 

Artikulli paraprakPetani Sawit Jambi Deklarasi Gus Muhaimin Presiden 2024
Artikulli tjetërVolkariandaily, Pilihan Sepatu yang Keren dan Anti Mainstream

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini