JAKARTA, MAKRONESIA.ID — Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI), Anggawira mengatakan masalah perparkiran ini memang harus bisa dikelola dengan baik dan harus ada standarnya.
“Pemerintah daerah pasti punya kebijakan untuk meningkatkan pendapatan daerahnya salah satunya retribusi parkir ini, tapi perlu juga diperhatikan pengelolaan parkirnya harus profesional dan dalam pemberdayan Ormas ini harus betul-betul di perhatikan pengelolaannya,” kata Anggawira melalui siaran persnya, kemarin.
Anggawira juga menambahkan bahwa sebelum melaksaanakan peratutan harus perlu dikaji dan juga di sosialisasikan oleh pihak yang terkait dan juga masyarakat.
“Memang harus adanya kita saling kolaborasi untuk bisa mencapai pengelolaan perparkiran yang baik dari semua pihak dan terpenting juga pemilik tempat minimarket harus juga bisa support untuk peraturan yang akan di terapkan jangan sampai hal ini malah menjadikan masyarakat khawatir untuk berbelanja di minimarket,” kata Anggawira.
PPPI menyadari perlunya ada pemberdayaan untuk ormas tetapi harus juga di terapkan standarnya dalam pengelolaan perparkiran ini. Menjadikan ormas menjadi mitra dengan standar pengelolaan perparkiran yang profesional.
“PPPI mendukung sekali jika setiap daerah juga bisa menghadirkan standar yang jelas untuk pengelolan perparkiran, agar pengelolaan perparkiran di Indonesia akan hadir jauh lebih baik,” tutup Anggawira.
Sebelumnya, sebuah video viral beredar menunjukkan adanya ‘pemaksaan’ dalam hal penarikan retribusi parkir di minimarket di Kota Bekasi. Dalam video itu, pihak minimarket ‘dipaksa’ untuk bekerja sama dengan ormas untuk mengelola lahan parkir di halaman minimarket.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto menjelaskan latar belakang video tersebut. Video itu sendiri diambil di depan minimarket di Jalan Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi pada 23 Oktober 2019 lalu.
“Beberapa waktu yang lalu itu ada orang, kebetulan ada anggota ormas, tapi dia sebetulnya mendapatkan surat tugas dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi) untuk narik parkir di lahan di titik itu, di pom bensin itu, dengan dasar surat itu, dia datang ke Alfamart. (Pihak) Alfamart karena merasa belum ada sosialisasi atau yang cukup dari pemkot dia bingung kan,” ujar Kombes Indarto saat dihubungi, Senin (4/11/2019).
Diawali insiden adanya penolakan minimarket terhadap ormas yang membawa ‘surat tugas’ untuk menjaga parkiran di minimarket. Namun, ‘surat tugas’ tersebut masa berlakunya sudah kedaluwarsa pada September 2019.
Hal itu menimbulkan percekcokan antara pihak ormas dengan pihak minimarket. Pihak kepolisian menengahi kejadian itu.
“(Ormas) ditolak, di sana sempat cekcok, terus ditengahin lah, oleh polisi. Prinsipnya ‘kamu nggak boleh, apalagi surat tugasnya itu sudah habis September, itu kan Oktober, jadi nggak boleh’,” ujar Indarto
Setelah ditengahi polisi, pihak ormas memanggil massa lebih banyak dan berdemo di sekitar Jalan Raya Narogong. Ormas, pihak minimarket, dan Pemkot Bekasi pun berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan retribusi parkir.
“Nah selesai itu, baru mereka keluar untuk memberitahukan hasil musyawarah audiensi kepada massa, habis itu massa pulang. Ya itu pas direkam itu pada saat dia jelasin ke massa. Jadi gitu ceritanya,” ujarnya.
Dari hasil musyawarah, Indarto menjelaskan pihak ormas meminta seluruh minimarket di Bekasi harus bekerja sama dengan ormas terkait persoalan retribusi parkir.
“Jadi video itu adalah permintaan aspirasi mereka agar parkir-parkir itu yang mau dibuat itu, yang untuk menaikkan PAD itu nariknya itu dilibatkan lah pemberdayaan masyarakat, yaitu ormas. Tapi bukan preman, kayak juru parkir yang lain, yang dikasih tugas oleh pemkot untuk narik parkir gitu lah. Jadi bukan masuk ke kantongnya ormas. Permintaan mereka, libatkan kami lah biar kami ada kerjaan, tapi itu resmi gitu,” ujar Indarto. (AM/BA)