Menaikkan Iuran, BPJS Ingkar Janji!

0
1035

Jakarta, Makronesia.id— Rakyat dirundung duka berkepanjangan sejak awal tahun 2020. Anggota DPR RI Netty Prasetiyani, mengaku turut berduka atas ujian di tahun yang baru ini. Sebut saja banjir, longsor, dan bencana alam lainnya yg terjadi di Jabodetabek, Bandung Barat, bahkan Lebak Banten.

Namun, selain bencana alam di atas, Netty juga turut berduka di awal tahun ini dengan dilaksanakannya kebijakan Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan premi BPJS untuk semua kelas.

“Belum kering air mata saya mendengar jeritan tenaga kesehatan dan layanan kesehatan di dapil saat reses kemarin, ternyata mata hati rezim pemerintah telah mati, dengan tetap bersikukuh pada keputusan menaikkan premi dan mengabaikan kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi IX DPR RI saat Raker tanggal 12 Desember 2019 silam tentang subsisdi yang diberikan pemerintah untuk peserta PBPU dan BP kelas III”, ungkap Netty.

Hal ini terungkap setelah Netty, selaku wakil ketua FPKS, mengkonfirmasi pihak BPJS terkait implementasi kesepakatan rapat marathon tanggal 6-7 November dan tanggal 11-12 Desember yang berakhir dini hari membahas kenaikan premi BPJS kesehatan.

Pemerintah berdalih tetap menaikkan premi semua kelas dikarenakan harus patuh pada regulasi Perpres 75/2019 dan tidak bisa bertindak melampaui kewenangan.

“Kenaikan iuran BPJS adalah bukti pemerintah tidak mendengar jeritan hati rakyat. Katanya kerja untuk rakyat, tapi kok menyengsarakan rakyat. Rezim zalim, katanya pro rakyat tapi mencekik rakyat,” ujar Netty setelah mendengar dalih Pemerintah.

Padahal Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, sudah menghitung bahwa surplus yang didapatkan dari kenaikan premi kelas I, II, dan PBI sangat cukup bila digunakan untuk mensubsidi peserta PBPU dan BP yang kesulitan membayar.

“Benar-benar kado pahit untuk rakyat. Entah lakon drama apalagi yang mau dimainkan pemerintah untuk menyengsarakan rakyat”, terang Netty.

Terkait langkah selanjutnya, Netty mengatakan, “Saya akan koordinasi dan konsolidasi, baik internal poksi maupun Komisi IX, untuk segera  dilaksanakannya  rapat gabungan Komisi IX dengan Kementerian lain terkait guna mempertanyakan hal tersebut. Selain itu saya akan membuat Hotline Service pengaduan warga di dapil yang dikeluarkan secara sepihak dari kepesertaan PBI”, pungkas Netty mengakhiri. (AM/BA)

Artikulli paraprakKalau Kamu Berbakat Dalam Suatu Bidang Kamu Akan Nagih
Artikulli tjetërKebijakan dan Praktik di Lapangn Tak Sejalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini