Jakarta, Makronesia.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh melontarkan protes keras Kepada pemerintah. Protesnya itu untuk mengkritisi keputusan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis di era PPKM terbaru 19 Oktober.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan beberapa daerah saja, namun kini juga berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Protes tersebut dituangkan Nduk Nik, sapaan karib Nihayatul Wafiroh, di laman media sosial pribadinya, Rabu, 20 Oktober 2021. Dia juga menyertakan berita media online berjudul Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Tak Lagi Bisa Pakai Antigen.
Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7×24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata.
Sementara masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2×24 jam. Kondisi ini menurut Nduk Nik tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.
“Ini apa-apaan sih 😡😡😡😡. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris ??. Howeeee Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7×24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannta PCR hanya berlaku 2×24 jam terus gimana???,” tulis Nduk Nik.
“Ngacaooooooo polll,” sambung dia.
Perubahan aturan ini ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (AM/BA)