MAKRONESIA.ID

OJK Gelar FGD Susun Kerangka Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Makronesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto” di Jakarta, kemarin. Acara ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan terkait pengawasan dan pengembangan aset kripto di Indonesia, sejalan dengan peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK, yang sebelumnya berada di bawah Bappebti, akan resmi berlangsung pada Januari 2025. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan pesat aset kripto di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp 33,69 triliun pada Februari 2024. Terdapat juga 35 CPFAK dengan lembaga penunjang yang terdiri dari Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, dan Repository, serta 545 jenis aset kripto yang diperdagangkan, termasuk 39 jenis aset kripto lokal. Seiring dengan pertumbuhan ini, timbul potensi risiko yang perlu diatasi oleh regulator guna memastikan integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku industri dan regulator untuk membangun regulasi yang kuat demi menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen.

Selain pembahasan mengenai pengawasan, FGD juga menyoroti pengembangan instrumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Teknologi seperti tokenisasi dan blockchain memiliki potensi untuk mentransformasi ekonomi dengan memungkinkan aset tradisional diwakili secara digital dan ditransaksikan dalam ekosistem berbasis distributed ledgers.

Yudhono, yang juga CEO Tokocrypto, menegaskan bahwa pengembangan teknologi blockchain dan tokenisasi akan membuka pintu bagi inovasi di sektor keuangan, dengan beberapa regulator global telah memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan mempercepat operasional lembaga keuangan.

FGD ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran ide antara OJK dan penyelenggara aset keuangan digital dalam memperkuat dan mengembangkan ekosistem ini di Indonesia. Diharapkan hasil dari FGD ini akan melahirkan pengembangan ekosistem aset keuangan digital yang lebih luas dan efisien, serta memanfaatkan teknologi ini untuk mendorong inovasi di sektor keuangan.

Peralihan pengawasan aset kripto ke OJK dan diskusi yang dihasilkan dari FGD ini menandai babak baru dalam regulasi keuangan digital di Indonesia. Dengan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri, Indonesia berada di jalur yang benar untuk memanfaatkan potensi penuh aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (EHS-01)

Exit mobile version