• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Friday, February 6, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Omnibus Law ; Pembajakan Negara Oleh Kepentingan Bisnis

Editor by Editor
May 5, 2020
in Ekonomi, Makro, Nasional
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Makronesia.id — Produk hukum Omnibus Law dipandang merugikan kepentingan publik dan menguntungkan kepentingan privat, oleh kelompok kritis masyarakat sipil. Menurut mereka UU ini terindikasi sebagai bentuk korupsi kebijakan publik dan pembajakan negara oleh kepentingan bisnis (state capture).

Salah satu kelompok kritis itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga swadaya Masyarakat ini memberikan catatan negatif terhadap RUU Cipta Kerja sebagai bagian dari paket Omnibus Law.

RelatedPosts

Warga Desak Penutupan Party Station Hotel Kartika One, Polisi Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Mediasi dan Hukum

Sarasehan Nasional Kupas Arah Baru Penegakan Hukum Menyambut Berlaku KUHP & KUHAP Nasional

Prof.Dr.Dwi Andreas Santosa : Swasembada Pangan Harus Terasa Di Hargai dan Kesejahteraan Rakyat

“Omnibus Law hanya akan merugikan lingkungan hidup dan memberi jalan bagi aktor privat untuk menguasai sumberdaya publik. Masalah itu setidaknya dapat terlihat dalam RUU Cipta Kerja bagian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ucap, Juru Bicara ICW, Egi Primayogha, saat dihubungi Makronesia.id, Selasa (5/5).

Menurutnya, jika UU ini dipaksakan ada 5 persoalan yang akan muncul sebagai dampaknya. Pertama, keuntungan tidak seimbang, di mana Pebisnis beruntung besar, sementara penerimaan negara akan berkurang bahkan merosot.

“Negara berpotensi merugi akibat penghapusan kewajiban royalti. Royalti adalah iuran yang wajib dibayarkan pengusaha kepada negara setelah mengeruk sumberdaya mineral dan batubara. Pengusaha yang berinisiatif mengolah batubara menjadi dimethyl ether (DME) atau gasifikasi batubara, akan mendapat insentif penghapusan kewajiban membayar royalty,” tuturnya.

Pada tahun 2018, Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) mencapai Rp 180 triliun. Pendapatan dari pertambangan minerba menyumbang sekitar 17% dari jumlah tersebut. Secara khusus PNBP dari royalti batubara pada 2018 mencapai Rp 21,854 triliun.

“Jika royalti dihapuskan, maka triliunan rupiah berpotensi lenyap. Penerimaan negara hilang, pebisnis diuntungkan” ucapnya.

Permasalahan Kedua menurutnya, kesempatan negara mengelola sumber daya secara mandiri akan hilang. Melalui UU Minerba, perusahaan batubara dengan lisensi Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) diwajibkan berubah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), lengkap dengan ketentuan-ketentuannya.

BUMN atau BUMD mendapat prioritas untuk mengelola pertambangan batubara setelah masa waktu lisensi perusahaan PKP2B habis. RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan IUPK dan prioritas bagi BUMNd

Longgarnya syarat pengelolaan batubara Dalam UU Minerba, akan memberikan jalan bagi pengusaha pertambangan batubara untuk mengeksploitasi bumi Indonesia seumur hidupnya hingga cadangannya habis total. Luas wilayah pertambangan mineral dibatasi hingga 25 ribu hektare, sementara pertambangan batubara 15 ribu hektare. Banyak perusahaan berlisensi PKP2B yang memiliki luas wilayah lebih dari itu. RUU Cipta Kerja menghapus kepastian luas wilayah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dampak berikutnya yaitu, hanya menguntungkan perusahaan batubara yang dikuasai elit-elit kaya.

Perusahaan batubara selama ini dikenal dikuasai oleh elit-elit kaya. Mereka masuk dalam jajaran orang terkaya se-Indonesia, berposisi sebagai pejabat publik, dan terafiliasi dengan perusahaan di negara surga pajak.

Hampir seluruh perusahaan batubara akan diuntungkan apabila RUU Cilaka disahkan. Namun segera setelah disahkan, 7 perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama akan diuntungkan. Di balik perusahaan-perusahaan tersebut terdapat nama-nama Keluarga Bakrie, Keluarga Thohir, Wiwoho Basuki, Sandiaga Uno, dll.

Ujungnya, UU ini akan berkontribusi merusak Lingkungan Hidup Indonesia. Terutama Warga dan lingkungan hidup akan dirugikan. Pemberian insentif, dan keleluasaan pebisnis batubara melalui Omnibus Law akan mendorong pada ekspansi wilayah pertambangan dan eksploitasi yang tidak terkendali. Selaras dengan itu, kerusakan lingkungan dan penggusuran pemukiman warga akan semakin marak terjadi.

“Melalui Omnibus Law pula kita patut mempertanyakan pemerintah atas komitmennya terhadap krisis iklim. Alih-alih memberikan dorongan untuk transisi ke energi baru terbarukan (renewable energy), pemerintah justru memberikan insentif bagi pebisnis untuk semakin mengeruk batubara sebagai sumber energi kotor” ungkapnya.

Public juga tahu, Presiden RI Joko Widodo menginisiasi produk hukum Omnibus Law guna memperlancar investasi. Sebanyak 1.244 pasal pada 79 UU akan direvisi melalui Omnibus Law. Namun alih-alih memberikan kebaikan umum, Omnibus Law hanya akan menguntungkan pebisnis.

Pembahasan paket Omnibus Law sejak awal tidak terbuka dan transparan. Sehingga menyalahi mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Tim Satgas Omnibus Law juga didominasi oleh pengusaha. Ketua Satgas Omnibus Law, Rosan Roeslani, pernah menjadi mitra bisnis Sandiaga Uno dalam bisnis batubara.

Kesimpulan ICW kepentingan privat yang dominan terlihat jelas dalam produk hukum Omnibus Law. Dengan proses pembahasan dan isi yang bermasalah, Omnibus Law terindikasi sebagai jenis korupsi kebijakan dan adanya pembajakan negara oleh kepentingan privat (state capture).

“Produk hukum Omnibus Law semakin menegaskan komitmen Presiden RI Joko Widodo yang tidak lagi berpihak pada kepentingan public,”pungkasnya.(BA/AM)

ShareTweetPin

Related Posts

Warga Desak Penutupan Party Station Hotel Kartika One, Polisi Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Mediasi dan Hukum

Warga Desak Penutupan Party Station Hotel Kartika One, Polisi Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Mediasi dan Hukum

February 3, 2026
Sarasehan Nasional Kupas Arah Baru Penegakan Hukum Menyambut Berlaku KUHP & KUHAP Nasional

Sarasehan Nasional Kupas Arah Baru Penegakan Hukum Menyambut Berlaku KUHP & KUHAP Nasional

February 1, 2026
Prof.Dr.Dwi Andreas Santosa : Swasembada  Pangan Harus Terasa Di Hargai dan Kesejahteraan Rakyat

Prof.Dr.Dwi Andreas Santosa : Swasembada Pangan Harus Terasa Di Hargai dan Kesejahteraan Rakyat

January 26, 2026
BRI Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan melalui Sinergi dengan BEI dan Pacific Place

BRI Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan melalui Sinergi dengan BEI dan Pacific Place

January 25, 2026
BRI Cabang Sudirman 1 Jalin Kerja Sama dengan PT Visa Service Center

BRI Cabang Sudirman 1 Jalin Kerja Sama dengan PT Visa Service Center

January 23, 2026
BRI KC Rasuna Said Optimalkan Akuisisi Produk melalui CO-Branding BRI X INDOBARCA Jakarta

BRI KC Rasuna Said Optimalkan Akuisisi Produk melalui CO-Branding BRI X INDOBARCA Jakarta

January 21, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Kelas Anak Usia Dini Jadi Laboratorium Kreativitas: Gagasan Prof. Farida Mayar di Hari Pengukuhannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In