• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Thursday, March 26, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Omnibus Law ; Pembajakan Negara Oleh Kepentingan Bisnis

Editor by Editor
May 5, 2020
in Ekonomi, Makro, Nasional
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Makronesia.id — Produk hukum Omnibus Law dipandang merugikan kepentingan publik dan menguntungkan kepentingan privat, oleh kelompok kritis masyarakat sipil. Menurut mereka UU ini terindikasi sebagai bentuk korupsi kebijakan publik dan pembajakan negara oleh kepentingan bisnis (state capture).

Salah satu kelompok kritis itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga swadaya Masyarakat ini memberikan catatan negatif terhadap RUU Cipta Kerja sebagai bagian dari paket Omnibus Law.

RelatedPosts

Lonjakan Transaksi Digital 130% Jelang Lebaran Uji Ketahanan Operasional dan Pendapatan Perusahaan

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

“Omnibus Law hanya akan merugikan lingkungan hidup dan memberi jalan bagi aktor privat untuk menguasai sumberdaya publik. Masalah itu setidaknya dapat terlihat dalam RUU Cipta Kerja bagian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ucap, Juru Bicara ICW, Egi Primayogha, saat dihubungi Makronesia.id, Selasa (5/5).

Menurutnya, jika UU ini dipaksakan ada 5 persoalan yang akan muncul sebagai dampaknya. Pertama, keuntungan tidak seimbang, di mana Pebisnis beruntung besar, sementara penerimaan negara akan berkurang bahkan merosot.

“Negara berpotensi merugi akibat penghapusan kewajiban royalti. Royalti adalah iuran yang wajib dibayarkan pengusaha kepada negara setelah mengeruk sumberdaya mineral dan batubara. Pengusaha yang berinisiatif mengolah batubara menjadi dimethyl ether (DME) atau gasifikasi batubara, akan mendapat insentif penghapusan kewajiban membayar royalty,” tuturnya.

Pada tahun 2018, Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) mencapai Rp 180 triliun. Pendapatan dari pertambangan minerba menyumbang sekitar 17% dari jumlah tersebut. Secara khusus PNBP dari royalti batubara pada 2018 mencapai Rp 21,854 triliun.

“Jika royalti dihapuskan, maka triliunan rupiah berpotensi lenyap. Penerimaan negara hilang, pebisnis diuntungkan” ucapnya.

Permasalahan Kedua menurutnya, kesempatan negara mengelola sumber daya secara mandiri akan hilang. Melalui UU Minerba, perusahaan batubara dengan lisensi Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) diwajibkan berubah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), lengkap dengan ketentuan-ketentuannya.

BUMN atau BUMD mendapat prioritas untuk mengelola pertambangan batubara setelah masa waktu lisensi perusahaan PKP2B habis. RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan IUPK dan prioritas bagi BUMNd

Longgarnya syarat pengelolaan batubara Dalam UU Minerba, akan memberikan jalan bagi pengusaha pertambangan batubara untuk mengeksploitasi bumi Indonesia seumur hidupnya hingga cadangannya habis total. Luas wilayah pertambangan mineral dibatasi hingga 25 ribu hektare, sementara pertambangan batubara 15 ribu hektare. Banyak perusahaan berlisensi PKP2B yang memiliki luas wilayah lebih dari itu. RUU Cipta Kerja menghapus kepastian luas wilayah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dampak berikutnya yaitu, hanya menguntungkan perusahaan batubara yang dikuasai elit-elit kaya.

Perusahaan batubara selama ini dikenal dikuasai oleh elit-elit kaya. Mereka masuk dalam jajaran orang terkaya se-Indonesia, berposisi sebagai pejabat publik, dan terafiliasi dengan perusahaan di negara surga pajak.

Hampir seluruh perusahaan batubara akan diuntungkan apabila RUU Cilaka disahkan. Namun segera setelah disahkan, 7 perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama akan diuntungkan. Di balik perusahaan-perusahaan tersebut terdapat nama-nama Keluarga Bakrie, Keluarga Thohir, Wiwoho Basuki, Sandiaga Uno, dll.

Ujungnya, UU ini akan berkontribusi merusak Lingkungan Hidup Indonesia. Terutama Warga dan lingkungan hidup akan dirugikan. Pemberian insentif, dan keleluasaan pebisnis batubara melalui Omnibus Law akan mendorong pada ekspansi wilayah pertambangan dan eksploitasi yang tidak terkendali. Selaras dengan itu, kerusakan lingkungan dan penggusuran pemukiman warga akan semakin marak terjadi.

“Melalui Omnibus Law pula kita patut mempertanyakan pemerintah atas komitmennya terhadap krisis iklim. Alih-alih memberikan dorongan untuk transisi ke energi baru terbarukan (renewable energy), pemerintah justru memberikan insentif bagi pebisnis untuk semakin mengeruk batubara sebagai sumber energi kotor” ungkapnya.

Public juga tahu, Presiden RI Joko Widodo menginisiasi produk hukum Omnibus Law guna memperlancar investasi. Sebanyak 1.244 pasal pada 79 UU akan direvisi melalui Omnibus Law. Namun alih-alih memberikan kebaikan umum, Omnibus Law hanya akan menguntungkan pebisnis.

Pembahasan paket Omnibus Law sejak awal tidak terbuka dan transparan. Sehingga menyalahi mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Tim Satgas Omnibus Law juga didominasi oleh pengusaha. Ketua Satgas Omnibus Law, Rosan Roeslani, pernah menjadi mitra bisnis Sandiaga Uno dalam bisnis batubara.

Kesimpulan ICW kepentingan privat yang dominan terlihat jelas dalam produk hukum Omnibus Law. Dengan proses pembahasan dan isi yang bermasalah, Omnibus Law terindikasi sebagai jenis korupsi kebijakan dan adanya pembajakan negara oleh kepentingan privat (state capture).

“Produk hukum Omnibus Law semakin menegaskan komitmen Presiden RI Joko Widodo yang tidak lagi berpihak pada kepentingan public,”pungkasnya.(BA/AM)

ShareTweetPin

Related Posts

Lonjakan Transaksi Digital 130% Jelang Lebaran Uji Ketahanan Operasional dan Pendapatan Perusahaan

Lonjakan Transaksi Digital 130% Jelang Lebaran Uji Ketahanan Operasional dan Pendapatan Perusahaan

March 23, 2026
Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

March 16, 2026
Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

March 12, 2026
Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

March 16, 2026
Maybank Syariah Salam Festival 2026: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Rp1,98 Miliar dari Ramadan hingga Idul Adha

Maybank Syariah Salam Festival 2026: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Rp1,98 Miliar dari Ramadan hingga Idul Adha

March 12, 2026
Lampung Punya Destinasi Belanja Baru, FooFoo Targetkan Penjualan Rp500 Juta per Bulan

Lampung Punya Destinasi Belanja Baru, FooFoo Targetkan Penjualan Rp500 Juta per Bulan

March 11, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Agar Mobil Nggak Ngambek Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In