Jakarta, Makronesia.id — Hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia terhadap kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah 33 Provinsi dan 221 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, memtuskan Pemerintah Provinsi (PemProv) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dinyatakan memiliki Pelayanan Publik yang Prima. Pemda DKI berhasil mendapatkan Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) pada keseluruhan aspek penilaian yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik.

Atas prestasi tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan pencapaian ini sebagai bukti nyata terhadap komitmen seluruh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta baik tingkat Dinas, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta. Perangkat daerah urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan di wilayah DKI Jakarta tersebut akan terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik secara kontinu.

“Alhamdulillah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan dari KemenPANRB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan Predikat Nilai A. Pencapaian ini merupakan bukti nyata terhadap komitmen seluruh jajaran untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang prima kepada warga Ibu Kota. Peningkatan kualitas pelayanan menjadi hal yang harus dilakukan secara kontinu” ungkap Benni saat dihubungi secara virtual dari Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jumat, (12/3/2021).

Lebih lanjut Benni memaparkan kilas balik pelayanan publik yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu. Pandemi Covid-19, diakui Benni telah menghadirkan tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, termasuk Jakarta.

Setiap unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus memastikan bahwa pelayanan publik yang prima harus dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman dari Covid 19, sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Berangkat dari hal tersebut, Benni mengerahkan seluruh jajarannya untuk terus memudahkan dan mendekatkan layanan perizinan dan nonperizinan meskipun di tengah pandemi,salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

“Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. kami mengoptimalkan sistem perizinan online dimana pemohon tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik atau 316 service point Unit Pelaksana PMPTSP. Warga Ibu Kota cukup mengajukan permohonan izin dan nonizin menggunakan aplikasi JakEVO secara daring atau memanfaatkan layanan AJIB” ucap Benni.

Benni menambahkan meskipun seluruh perizinan/nonperizinan sudah dapat diajukan secara daring atau 100% online. Namun pihaknya menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan literasi digital dengan baik, oleh karenanya pihaknya mengembangkan inovasi layanan AJIB untuk melakukan pendampingan pengurusan perizinan/nonperizinan mulai dari permohonan sampai dengan izin diterbitkan atau end to end process secara langsung di rumah dan kantor pemohon dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara disiplin dan ketat.

“Pengembangan Inovasi Layanan AJIB hadir sebagai bentuk respon Pemprov DKI Jakarta menghadirkan solusi atas permasalahan yang ada dan sangat dibutuhkan oleh Warga Jakarta saat Pandemi Covid-19 ini” imbuh Benni.

Sepanjang tahun 2020 lalu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat telah melayani lebih dari 4,6 juta pemohon dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin dan ketat, melalui optimalisasi pelayanan daring dan inovasi layanan AJIB. Adapun kinerja Penanaman Modal sepanjang tahun 2020 lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia mencatat realisasi investasi di Jakarta sebesar Rp.95 Triliun yang terdiri dari Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp.43 Triliun dengan 17.667 proyek dan Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$ 3,6 Miliar atau Rp.52 Triliun dengan 16.787 proyek.

“urus izin di Jakarta? di-AJIB-in aja!” pungkas Benni.

Pelayanan Publik Jadi Penggerak Ekonomi

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan tertinggi di bidang penyelenggaraan pelayanan publik, dirinya berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Yang penting tolong dipertahankan prestasi ini. Mudah-mudahan akan ada hikmah dari semua kepala daerah, semua instansi di kementerian/lembaga untuk bisa cepat mengambil keputusan mengutamakan melayani masyarakat dan mempercepat perizinan,” ungkap Menteri Tjahjo.

Lebih lanjut Menteri Tjahjo mengungkapkan bahwa pelayanan publik menjadi titik utama dalam menggerakan ekonomi daerah, hal ini berkaitan pula dengan manajemen perubahan, penataan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, serta penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan.

“Layanan publik yang prima ini menjadi titik utama untuk bisa menggerakkan perekonomian daerah dan mempercepat proses investasi. Semangat perbaikan yang kontinu perlu dijaga, karena kedepan tantangan akan semakin berat dan semakin komprehensif. Percepatan perbaikan pelayanan publik menjadi salah satu kunci untuk dapat bangkit dari kondisi saat ini,” pungkasnya. (BA/AM)

Artikulli paraprakBerusia Setengah Abad, HIPMI Ditantang Buat Roadmap Strategi Menuju Negara Maju
Artikulli tjetërKirim 20.000 Ton Baja Ke Eropa, Krakatau Bandar Samudera Dukung Krakatau Steel Tingkatkan Ekspor Baja Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini