MAKRONESIA.ID

PMK 11/2025: Menyongsong Era Baru Kepastian Hukum di Industri Aset Kripto

Makronesia.id, Jakarta – Di tengah gelombang inovasi di dunia ekonomi digital, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi yang resmi berlaku sejak 4 Februari 2025 ini menghadirkan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi aset kripto, seiring penyesuaian tarif PPN baru sebesar 12% yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Mengurai Skema Pajak untuk Aset Kripto

PMK 11/2025 menetapkan skema perhitungan PPN yang lebih terstruktur untuk transaksi aset kripto. Bagi penjual yang beroperasi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif PPN dihitung dengan rumus:
[1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi.
Sementara itu, untuk penjual melalui PMSE yang bukan PFAK, tarif yang dikenakan adalah:
[2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi pajak dengan dinamika ekonomi digital dan memastikan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Tokocrypto: Menerjemahkan Regulasi ke Dalam Praktik

Di tengah perubahan regulasi, Tokocrypto, salah satu pemain utama di industri aset kripto, menyambut baik kebijakan baru ini. Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, menyatakan,
“Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital.”
Sebagai PFAK berlisensi penuh, Tokocrypto pun menyesuaikan tarif pajak transaksi di platformnya menjadi 0,11% dari nilai transaksi, efektif sejak 20 Februari 2025. Penyesuaian ini diharapkan tidak hanya mendukung kepatuhan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku pasar.

Edukasi dan Literasi: Pondasi Ekosistem Kripto yang Sehat

Tak hanya fokus pada kepatuhan pajak, Tokocrypto juga berkomitmen meningkatkan edukasi dan literasi mengenai aset kripto di masyarakat. Menurut Wan Iqbal, pemahaman yang mendalam tentang potensi dan risiko investasi kripto sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Inisiatif edukasi ini diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam berinvestasi secara aman dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kripto Indonesia.

Dinamika Penerimaan Pajak: Cermin Pertumbuhan Transaksi Kripto

Data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan tren pertumbuhan penerimaan pajak dari transaksi kripto. Hingga Januari 2025, penerimaan mencapai Rp1,19 triliun. Sejak diberlakukan pada 2022, total pajak yang dikumpulkan mengalami fluktuasi—dari Rp246,45 miliar pada 2022, menurun sedikit menjadi Rp220,83 miliar pada 2023, hingga melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar di 2024 dan mencapai Rp107,11 miliar pada Januari 2025. “Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia, yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah,” ujar Wan Iqbal.

Menyongsong Masa Depan Ekonomi Digital

Dengan diberlakukannya PMK 11/2025, Indonesia membuka jalan menuju ekosistem aset kripto yang lebih transparan dan kondusif bagi pertumbuhan investasi. Kepastian regulasi ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kripto secara berkelanjutan. Langkah strategis pemerintah dan inisiatif dari pelaku industri seperti Tokocrypto merupakan sinergi penting yang membawa angin segar bagi ekonomi digital nasional.

Di era di mana inovasi dan regulasi saling melengkapi, PMK 11/2025 tidak hanya mengatur pajak, tetapi juga menetapkan fondasi bagi transformasi ekonomi digital Indonesia yang lebih inklusif dan progresif. (EHS-01)

Exit mobile version