Premi Bancassurance dan Hasil Investasi jadi Penggerak Kinerja

0
399

Jakarta, Makronesia.id — Kumpulan pengusaha dan praktisi asuraansi atau AAJI mengumumkan, elemen terbesar dari pendapatan industri asuransi jiwa berasal dari Premi. Total pendapatan Premi mengalami pertumbuhan sebesar 28,5 persen YoY dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya. Totalnya sendiri mencapai Rp. 57,45 triliun di kuartal pertama tahun ini.

Pada kuartal pertama tahun 2021, total pendapatan Premi dari bisnis baru tercatat Rp. 11 triliun lebih besar dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Setara dengan pertumbuhan 42,3 persen YoY. Sedangkan persentase Premi lanjutan atau yang dilanjutkan oleh nasabah mengalami kenaikan sebesar 9,3 persen.

Total pendapatan Premi dari bisnis baru senilai Rp. 37,04 triliun tersebut merupakan sumber pendapatan terbesar atau setara 59 persen dari total pendapatan perusahaan yang bernaung di bawah AAJI. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, melihat bancassurance berperan besar dalam meningkatkan total pendapatan premi tersebut.

“Menariknya, pertumbuhan total premi ini lebih banyak didorong oleh peningkatan premi yang masif dari saluran distribusi bancassurance. Pertumbuhan dari moda saluran yang memanfaatkan kerjasama antara perbankan dan asuransi ini memiliki pertumbuhan sekitar 55% dari periode sebelumnya. Dan hebatnya, bancassurance memiliki kontribusi lebih dari separuh dari total premi yang didapatkan di kuartal pertama tahun ini. Tepatnya sekitar 53%,” ujar Budi.

Pertumbuhan juga terjadi pada saluran distribusi alternatif sebesar 35,0%, atau berkontribusi sebesar 18,8% pada total pendapatan Premi. Namun perlambatan terjadi pada saluran distribusi keagenan dan telemarketing, masing-masing sebesar 5,8 dan 14,3%.

“Jumlah agen mengalami penurunan karena produktivitas mereka juga terdampak oleh pandemi. Keterbatasan dalam bertemu secara tatap muka dengan calon nasabah menjadi penyebab utama dari menurunnya produktivitas, walaupun sudah adanya relaksasi yang

diberikan oleh OJK,” tutur Budi. Terkait dengan ini, Budi berharap Pemerintah bisa mendukung upaya AAJI dalam memenuhi kebutuhan ausransi masyarakat dan juga pertumbuhan industri asuransi jiwa.

“Pertama, AAJI berharap cara penjualan secara tatap muka tidak langsung diberlakukan secara permanen, terutama di masa pandemi dan pasca pandemi. AAJI memperkirakan pandemi telah mengakibatkan perubahan dalam perilaku konsumen, dimana peranan platform digital semakin meningkat. Untuk itu, AAJI berharap Pemerintah bisa memberikan relaksasi teknis pemasaran PAYDI untuk diberlakukan secara permanen,” jelas Budi.

“Kedua, AAJI berharap agar revisi regulasi PAYDI dapat membantu menumbuhkan optimisme pasar unit link dengan memberikan kelonggaran penempatan investasi pada sub-dana. Tentunya, penempatan investasi akan dilakukan dengan memenuhi unsur kehati-hatian berdasarkan hasil penilaian profil risiko nasabah,” tambahnya.

Dari jenis produk asuransi jiwa yang laku di Q1 ini, unit link masih menjadi primadona. Unit link secara konsisten selalu menjadi produk yang mendominasi selama beberapa tahun terakhir. Meskipun ekonomi Indonesia masih terdampak akibat pandemi hingga saat ini, penjualan unit link masih bisa tumbuh 31,7% di Q1. Kontribusinya pun sangatlah besar, yakni 62,4% dari keseluruhan total Premi industri asuransi jiwa.

Pertumbuhan yang positif serta kontribusi yang signifikan dari saluran Bancassurance serta produk Unit Link menjadi capaian yang positif. AAJI berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait dapat terus mendukung perkembangan dan pertumbuhan seluruh saluran distribusi dan varian produk yang tersedia bagi masyarakat. Harapannya seluruh saluran distribusi dan produk Asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan msyarakat akan terus bertumbuh positif dalam beberapa waktu ke depan.

AAJI meyakini usaha bersama insan asuransi jiwa dan stakeholdernya memegang peranan penting. Koridor pengaturan dan kebijakan best practices yang sesuai dengan kondisi pasar menjadi kunci utama menjaga momentum positif ini. AAJI berkomitmen untuk meningkatkan implementasi prinsip kehati-hatian, melindungi dan mengedukasi nasabahnya. (B/A)

Artikulli paraprakIndustri Asuransi Jiwa Pulih, AAJI Dorong Anggotanya Tingkatkan Literasi dan Kualitas Tata Kelola
Artikulli tjetërIni Komitmen AAJI Bantu Tangani Pandemi Covid19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini