Jakarta, Makronesia.id– Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP. PMPTSP) Kecamatan Kalideres dan UP.PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan berhasil menorehkan pencapaian membanggakan yakni meraih Sertifikasi dan Audit Surveillance ISO 9001:2015 setelah melalui proses audit internal dan eksternal oleh Lembaga Sertifikasi Evodia Global Sertifikasi (EGS) sejak bulan Agustus 2019 lalu. Dengan terbitnya Sertifikat ISO 9001:2015 tersebut, UP PMPTSP Kecamatan Kalideres dan UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan memiliki kewenangan untuk mencantumkan logo Sertifikasi EGS selaku Lembaga Sertifikasi dan simbol akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor sertifikat pada output perizinan/ non perizinan serta dokumen terkait sesuai ruang lingkup tersebut.
“Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kegiatan Pengembangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan berupa pelaksanaan audit terkait dengan standar manajemen, uji Prosedur Operasi Standard atau Standard Operating Procedure (SOP), kualitas pelayanan dan lain sebagainya maka UP.PMPTSP Kecamatan Kalideres dan UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan dinyatakan berhasil memenuhi standar pelayanan internasional dan berhak mencantumkan logo Sertifikasi ISO 9001:2015 pada setiap output perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangannya,” ucap Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto usai acara penyerahan Sertifikasi di Kantor Camat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Kantor Camat Kalideres, Jakarta Barat (Kamis, 23/1/2020).
Denny mengemukakan perolehan Sertifikasi ISO tidak didapatkan dengan mudah dan dalam tempo waktu singkat melainkan melalui sejumlah tahapan penilaian dan evaluasi. Kemudian Lembaga Sertifikasi memberikan hasil temuan kepada Bidang atau Unit terkait apabila mendapati pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP atau tidak memenuhi syarat mutu pelayanan.
“Selama enam bulan tim audit melakukan observasi layanan dan memberikan hasil temuan minor untuk segera ditindaklanjuti oleh Bidang atau Unit terkait sebagai perbaikan pelaksanaan kerja di masa mendatang. Oleh sebab itu dibutuhkan komitmen dan disiplin dalam penerapan sistem manajemen mutu di masing- masing Unit Pelaksana berdasarkan Visi Misi, Kebijakan Mutu, Maklumat Pelayanan dan Dokumen Mutu yang telah ditentukan agar dapat berjalan secara berkesinambungan,” jelas Denny.
Ditemui dalam kesempatan yang sama Kepala UP.PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan Sukarsa mengemukakan, dengan adanya Sertifikasi ISO maka pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayahnya sudah semakin terjamin. Pemohon akan lebih memiliki kejelasan mengenai prosedur pengajuan permohonan izin/ non izin, kejelasan mengenai durasi penerbitan izin, dan kejelasan mengenai biaya retribusi.
“Dengan diperolehnya Sertifikasi ISO ini, semakin memotivasi kami untuk terus berupaya memberikan pelayanan prima bagi warga Ibu Kota dengan cara penyampaian informasi yang jelas mengenai prosedur pengajuan izin dan non izin, menyelesaikan penerbitan izin sesuai durasi waktu yang terdapat dalam SOP, kejelasan mengenai biaya retribusi dan hal- hal lainnya terkait pelayanan publik yang menjadi kewenangan kami,” tutur Sukarsa.
Hal senada juga disampiakan oleh Kepala UP.PMPTSP Kecamatan Kalideres Joko Suparno yang mengatakan bahwa esensi dari memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 tidak lain adalah untuk menjaga mutu pelayanan dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Untuk itu pihaknya berkomitmen untuk bekerja sepenuh hati dan berpedoman pada kebijakan mutu dalam memberikan pelayanan.
“Dengan diterimanya sertifikasi ini tentunya kami berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan dalam rangka mewujudkan Zero Complain, Zero Delay dan Service Excellence di UP.PMPTSP Kecamatan Kalideres,” imbuh Joko, usai kegiatan serah terima Sertifikat ISO di Kantor Kecamatan Kalideres.
Meminimalisir Pengaduan
Camat Kalideres Naman Setiawan mengungkapkan, peraihan Sertifikat ISO 9001:2015 selain membanggakan namun juga membawa tantangan besar bagi UP.PMPTSP di wilayahnya. Pasalnya dewasa ini, pemerintah semakin dituntut untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien. Masyarakat berhak melayangkan keluhan atau pengaduan apabila tidak diayani dengan baik oleh petugas.
“Selama satu tahun terakhir ini kami melihat pengaduan terhadap pelayanan semakin minim. Tentunya ini berkat kerjasama yang baik dan respon cepat dari teman- teman PMPTSP dalam menangani pengaduan atau keluhan.” Kata Naman
Naman menambahkan dengan diberikannya Sertifikat ISO 9001: 2015 ini pihaknya berharap agar UP.PMPTSP Kecamatan Kalideres dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dimulai dari menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“Karena karakteristik masyarakat di wilayah ini tentunya beragam, ada yang sudah teredukasi dan memiliki pemahaman luas tentang perizinan/nonperizinan dan adapula yang perlu diberikan pemahaman dan bantuan dalam pengajuan izin/nonizin. Seluruhnya berhak mendapatkan pelayanan prima sesuai dengan Amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” papar Naman.
Sementara itu Direktur EGS, Umi Fadhila menjelaskan hal- hal yang menjadi penilaian sehingga kedua Unit Pelaksana PMPTSP tersebut mendapatkan sertifkat ISO.
“ISO adalah sertifikasi standar ineternasional terhadap kualitas manajemen dan mutu suatu organisasi. Hal- hal yang menjadi penilaian kami adalah bagaimana suatu organisasi bisa menjalankan porsedur pelayanan dengan baik, menerapkan kebijakan organisasi, dan acuan- acuan kerja lainnya.” Ujar Umi.
Umi menambahkan dalam menangani UP.PMPTSP Kecamatan Kalideres dan UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan, pihaknya telah melakukan audit secara berkesinambungan dan memastikan bahwa SOP dijalankan dengan benar.
“Saya berharap kedepannya kedua unit pelayanan ini dapat terus menunjukkan kinerja baik dan menjalankan SOP dengan benar, karena sertifikat ini berlaku 3 tahun” pungkas Fadhila.
Dengan diraihnya Sertifikat ISO 9001:2015 oleh UP PMPTSP Kecamatan Kalideres dan UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan menambah deretan perolehan ISO 9001:2015 oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sebelumnya perangkat daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di DKI Jakarta ini telah berhasil meraih Sistem Manajamen Mutu SNI ISO 9001:2015 terdaftar Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Internasional Accreditation Forum (IAF) Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Bidang Aktifitas Usaha; dan Ruang Lingkup Layanan Pengaduan dan Komunikasi Masyarakat. (AM/BA)