Oleh : : Eko Budiono, SST.Par, M.Si.* Negara wajib turun tangan menyelesaikan perselisihan buruh dengan majikan/perusahaan. Negara tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak. Akan tetapi, negara harus menimbang dan menyelesaikan
Ditulis oleh : Ilham Prasetya Gultom, S.H. M.Han, aktif sebagai Advokat, Pemerhati Pertahanan, lulusan Universitas Pertahanan. Kata Omnibus Law mencuat kepermukaan semenjak Presiden Joko Widodo menyampaikan kata itu saat pidato