SUMSEL, MAKRONESIA.ID – Untuk meringankan nasabah yang terdampak Covid-19, perbankan di Provinsi Sumatera Selatan mencoba merestrukturisasi kredit dari 23.707 debitur bernilai total mencapai Rp2,65 triliun.
“Restrukturisasi kredit kebijakan relaksasi yang dibuat otoritas untuk perbankan dan nasabahnya dalam menghadapi dampak pandemi,” kata Kepala OJK KR 7 Sumbagsel, Untung Nugroho, di Palembang, Kamis (28/5/2020).
Ia mengatakan, debitur yang memperoleh restrukturisasi ini mayoritas masyarakat yang memiliki penghasilan harian yang turut terdampak lantaran pendapatannya turun drastis, seperti pengemudi ojek dan mobil online serta pelaku UMKM di daerah ini.
Menurutnya, untuk mengakses program ini tidak semua nasabah mendapatkannya. Ada kriteria dan penilaian yang dilakukan perbankan terhadap kondisi nasabah. Restrukturisasi memberikan penundaan atau keringanan pembayaran angsuran dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
Restrukturisasi tersebut memberikan keringanan mencakup penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Restrukturisasi tidak hanya untuk meringankan nasabah, melainkan juga memberikan relaksasi atau kelonggaran ketentuan bagi perbankan. Jika bank memberikan restrukturisasi kepada debitur terdampak, maka kategori kreditnya sebagai kredit lancar. Sehingga bank tidak perlu membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) aset keuangan.
Berdasarkan data yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 7 Sumatra Bagian Selatan (KR 7 Sumbagsel) per 4 Mei 2020, jumlah debitur mencapai sepertiga lebih dari total debitur di wilayah itu, yakni 72.772 orang. Sedangkan, nilai kredit yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai total Rp6,93 triliun. (AS/AM)