Jakarta, Makronesia.id – Presiden Joko Widodo melantik Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan di Istana Negara Jakarta, pada Rabu, (23/11/2022). Adapun tugas dari Mardiono sebagai UKP adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program-program pemerintah, terutama pada bidang pengentasan kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan.
Terkait hal tersebut, Wapres berharap, ke depan terbangun harmonisasi dalam program ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan antarpemangku kepentingan.
“Saya harapkan Pak Mardiono yang ditunjuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga supaya ada semacam sinkronisasi,” tutur Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya, Kamis (24/11/2022).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, sinkronisasi ini penting dilakukan agar tidak ada lagi tumpang tindih dalam perencanaan dan implementasi program. Sebab, ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan melibatkan banyak pemangku kepentingan dalam penanganannya.
“Supaya tidak tumpang tindih dan supaya visinya satu. Satu visi di dalam rangka mengenai ketahanan pangan maupun pemberdayaan penanggulangan kemiskinan,” papar Wapres.
Sebagai langkah nyata, lanjutnya, UKP dapat melakukan diskusi bersama dengan instansi terkait agar sinkronisasi program ini dapat segera berjalan, dan apabila ada kendala dapat dipetakan bersama.
“Arahan saya tentu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang sudah ada tentang kemiskinan,” kata Wapres memberikan arahan.
“Ada TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). TNP2K itu yang menangani masalah kemiskinan dan kemudian yang lain itu ada Badan Pangan Nasional,” pungkas Wapres.
Sebagai informasi, Mardiono dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan. Sebelumnya, ia aktif menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang menangani bidang kesejahteraan rakyat (kesra). A.R