• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Saturday, December 27, 2025
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sampaikan Keberatan, Evi dan Ketua KPU RI Datangi DKPP

Editor by Editor
March 23, 2020
in Nasional
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Makronesia.id — Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, Senin pagi (23/3) mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kehadiran Evi untuk menyampaikan keberatan dan menolak putusan DKPP. Hadir mendampingi Evi, pagi itu, Ketua KPU RI Arif Budiman, hadir pula komisioner KPU RI lainnya, Viryan Aziz, Pramono U Tanthowi dan Ilham Saputra.

Kehadiran Evi dan komisoner KPU RI ini terkait dengan pertimbangan pokok-pokok keberatan Evi dan meminta Kepada DKPP Republik Indonesia untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/2019.

RelatedPosts

KC Rangkasbitung Terapkan BRILiaN Ways untuk Tingkatkan Pelayanan Prima kepada Nasabah

BRI UNIT Mandala Lebak Implementasikan BRILiaN Ways dalam Setiap Sentuhan Pelayanan

Dukung UMKM Adat, BRI BO Rangkasbitung Gandeng Perajin Baduy Luar Gunakan QRIS

Kuasa Hukum Evi dari kantor Pengacara Master Lawyer, Fadli Nasution yang juga ikut serta dalam rombongan ke kantor DKPP, mengatakan kehadiran meraka di kantor DKPP bermaksud menyampaikan beberapa fakta dan keberatan atas putusan DKPP. Fadli juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk menunda pelaksanaan Putusan DKPP. Penundaan ini menurut Fadli, karena terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP, yang berujung putusan itu juga berpotensi melanggar etika penyelenggara pemilu. Seperti diketahui, DKPP, mengeluarkan putusan DKPP 317-PKE-DKPP/2019 yang menjatuhkan vonis pemecatan terhadap Evi Novida Ginting, salahseorang komisioner KPU RI.

“Baik pada mekanisme beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan, perbuatan tersebut tidak saja telah mengesampingkan hukum tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas,” urai Fadli Nasution.

Fadli menjelaskan putusan DKPP itu berlebihan dan berpotensi abuse of power. Diantaranya karena beberapa hal: putusan DKPP menyatakan bahwa Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu.

“Faktanya adalah fakta persidangan baik pada persidangan pada tanggal 13 November Tahun 2019, maupun persidangan pada tanggal 17 Januari 2020, Majelis Sidang DKPP tidak pernah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap pengadu sebab pada sidang tanggal 13 November 2019 pengadu atas nama Hendri Makaluasc pada saat diminta keterangan justru membacakan surat pencabutan laporannya/pengaduannya, dan pada sidang tanggal 17 Januari 2020, pengadu (Hendri Makaluasc) maupun pengacaranya tidak lagi menghadiri sidang DKPP,” sebut Fadli.

Fadli juga menyebutkan kejanggalan dan membuka ruang subyektifitas dalam pertimbangannya DKPP menyatakan bahwa DKKP dalam memeriksa dan memutus laporan dugaan  pelanggaran etik, DKPP tidak terikat dengan laporan pengadu, dan untuk itu DKPP dapat saja memeriksa dan memutus sekalipun pelapor sudah mencabut laporannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 Peraturan DKPP Nomor3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Namun di keputusan lain, DKPP mengambil kebijakan yang berbeda, Misalnya terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang tercatat dalam Register Pengaduan No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPP Republik Indonesia menetapkan, menyatakan : “Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pada tanggal 1 Desember 2017 Pengaduan Bertholomeus George Da Silva telah melayangkan surat pencabutan gugatan atau pengaduan”,” urai Fadli.

Vacum Of Law

Pengamat Hukum dari USU, Edy Ikhsan di tempat terpisah mengatakan apa yang dilakukan Evi dan KPU RI ini pantas dilakukan.

“Jadi ada sesuatu yang menurut saya mencurigakan atas putusan ini. Karena itu apa yang dilakukan Evi Novida Ginting melakukan perlawanan sesuatu yang pantas untuk dirinya dan institusi KPU itu sendiri.”

Edy berpendapat, putusan DKPP mencurigakan. Menurutnya, ada ketegangan selama ini antara DKPP dengan KPU RI berbeda di masa-masa sebelumnya.  

“Tidak seperti masa Jimly dan seterus. Karena di dalam DKPP itu ada orang-orang yang pernah kalah di KPU RI dan sekarang menjadi anggota DKPP. Kita melihat bisa saja bahwa ada sifatnya balas dendam atau apa yang membuat putusan DKPP itu nyeleneh,” tuturnya.  

Menurutnya, DKPP telah melakukan pelanggaran etik. Sayang tidak mekanisme di mana pelanggaran etik DKPP bisa disikapi.

“Kemana harus melapor. Ini juga yang saya lihat ada vacum of law, kekosongan hukum. Karena tidak ada lembaga lagi yang menjadi pengawas DKPP. Akhirnya lembaga ini jadi super body, membuat orang takut,” tuturnya.

Apa yang harus dilakukan sekarang ini adalah DKPP diperiksa kembali oleh Komisi II DPR RI yang memilih mereka.

“Saya pikir yang layak itu adalah Komisi II DPR RI. Mereka harus dipanggil. Karena sudah patut DPR RI memanggil mereka kembali. Karena banyak sekali keputusan-keputusan mereka itu mencurigakan. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan pemeriksaan investigasi terkait putusan-putusan itu,” sebut Edy. (*)

Tags: Evi Novida GintingKPU RI
ShareTweetPin

Related Posts

KC Rangkasbitung Terapkan BRILiaN Ways untuk Tingkatkan Pelayanan Prima kepada Nasabah

KC Rangkasbitung Terapkan BRILiaN Ways untuk Tingkatkan Pelayanan Prima kepada Nasabah

December 26, 2025
BRI UNIT Mandala Lebak Implementasikan BRILiaN Ways dalam Setiap Sentuhan Pelayanan

BRI UNIT Mandala Lebak Implementasikan BRILiaN Ways dalam Setiap Sentuhan Pelayanan

December 26, 2025
Dukung UMKM Adat, BRI BO Rangkasbitung Gandeng Perajin Baduy Luar Gunakan QRIS

Dukung UMKM Adat, BRI BO Rangkasbitung Gandeng Perajin Baduy Luar Gunakan QRIS

December 26, 2025
BRI BO Rangkasbitung Pererat Hubungan dengan Masyarakat Baduy Luar melalui Silaturahmi dan Sosialisasi Layanan Perbankan

BRI BO Rangkasbitung Pererat Hubungan dengan Masyarakat Baduy Luar melalui Silaturahmi dan Sosialisasi Layanan Perbankan

December 26, 2025
Warung Berkah BRI BO Rangkasbitung Meriahkan Pawai MTQ ke-41 dan Hari Jadi Lebak ke-197

Warung Berkah BRI BO Rangkasbitung Meriahkan Pawai MTQ ke-41 dan Hari Jadi Lebak ke-197

December 26, 2025
BRI KC Serang Gelar BRI Sportartcular dalam Semangat HUT ke-130 BRI

BRI KC Serang Gelar BRI Sportartcular dalam Semangat HUT ke-130 BRI

December 24, 2025

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Kelas Anak Usia Dini Jadi Laboratorium Kreativitas: Gagasan Prof. Farida Mayar di Hari Pengukuhannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In