• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sunday, June 14, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Feature

Bappebti Perbarui Daftar Aset Kripto Legal, Tokocrypto Ambil Langkah Tegas

Redaksi Makronesia by Redaksi Makronesia
January 14, 2025
in Feature
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makronesia.id, Jakarta – Sehari sebelum pengawasan aset kripto resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan pembaruan penting terkait daftar aset kripto yang legal di Indonesia. Melalui Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, sebanyak 1.396 aset kripto diakui dan dapat diperdagangkan.

Dari jumlah tersebut, 851 aset baru ditambahkan, sementara 545 aset lain telah dievaluasi ulang. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan pasar, memberikan kepastian hukum, dan memastikan perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto.

RelatedPosts

Budi Alimuddin : Media dan Public Relations Eksperts!

PENAWARAN IKLAN

“Bangunlah Jiwanya: Kebangkitan yang Kita Nyanyikan tapi Lupa Menjalani”

Pelaku industri menyambut positif kebijakan ini. Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa langkah Bappebti mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya.

“Kami mendukung penuh regulasi ini sebagai upaya menciptakan pasar yang lebih sehat dan memberikan perlindungan terbaik kepada pengguna,” ujar Iqbal. “Dengan adanya pembaruan ini, kami dapat menawarkan lebih banyak pilihan aset kripto kepada pengguna, tentunya dengan memastikan standar keamanan dan kepatuhan terpenuhi.”

Sejalan dengan peraturan baru, platform seperti Tokocrypto wajib menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5), hanya aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti yang boleh diperdagangkan.

Tokocrypto langsung mengambil tindakan dengan menghentikan perdagangan delapan token kripto yang tidak termasuk dalam daftar resmi. Untuk kenyamanan pengguna, Tokocrypto menyediakan fitur “Convert” untuk melikuidasi aset terdampak atau memindahkannya ke wallet pribadi.

“Kami memastikan seluruh proses penghentian perdagangan berjalan sesuai aturan dengan tetap memprioritaskan keamanan pengguna,” tegas Iqbal.

Pasar kripto dikenal sangat dinamis dengan tren dan inovasi yang terus bermunculan. Namun, proses pengajuan whitelist token di Indonesia sering kali memakan waktu, sehingga pelaku pasar menghadapi tantangan dalam merespons perkembangan cepat tersebut.

“Pasar kripto bergerak jauh lebih cepat daripada regulasi. Kami berharap ke depan ada proses listing yang lebih efisien sehingga token baru dapat diperdagangkan lebih cepat tanpa mengorbankan perlindungan konsumen,” tambah Iqbal.

Sebagai langkah strategis, asosiasi industri kripto berencana berdiskusi dengan OJK untuk memastikan regulasi yang lebih adaptif, sehingga tetap relevan dengan dinamika pasar tanpa melupakan aspek keamanan dan kepatuhan.

Pembaruan daftar aset kripto oleh Bappebti menjadi langkah penting dalam mendorong perkembangan ekosistem kripto di Indonesia. Dengan regulasi yang terus diperbarui, pelaku industri dan pengguna diharapkan dapat menikmati pasar yang lebih aman, terpercaya, dan dinamis di bawah pengawasan yang semakin terintegrasi dengan OJK. (EHS-01)

ShareTweetPin

Related Posts

Budi Alimuddin : Media dan Public Relations Eksperts!

June 13, 2026
PENAWARAN IKLAN

PENAWARAN IKLAN

June 13, 2026

“Bangunlah Jiwanya: Kebangkitan yang Kita Nyanyikan tapi Lupa Menjalani”

May 20, 2026
“Garuda di Dadaku” Balik Lagi, Tapi Kini Rasanya Lebih Ngena ke Anak Muda yang Lagi Cari Mimpi

“Garuda di Dadaku” Balik Lagi, Tapi Kini Rasanya Lebih Ngena ke Anak Muda yang Lagi Cari Mimpi

May 18, 2026
Wajah Tanpa Nama di Ruang Sidang

Wajah Tanpa Nama di Ruang Sidang

May 12, 2026
Film “Semua Akan Baik-Baik Saja” Tayang 13 Mei 2026 — Drama Keluarga Terbaru Baim Wong Dibintangi Reza Rahadian & Christine Hakim

Film “Semua Akan Baik-Baik Saja” Tayang 13 Mei 2026 — Drama Keluarga Terbaru Baim Wong Dibintangi Reza Rahadian & Christine Hakim

May 11, 2026

POPULAR

  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor dan Doktor Politeknik Negeri Padang Bacakan Puisi “Kampus Limau Manis”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politeknik Negeri Padang Gelar Pelatihan IELTS, Bahasa Jepang, Mandarin, Arab, dan Prancis untuk Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan

© 2026 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Login

© 2026 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In