Makronesia.id, Jakarta – Sehari sebelum pengawasan aset kripto resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan pembaruan penting terkait daftar aset kripto yang legal di Indonesia. Melalui Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, sebanyak 1.396 aset kripto diakui dan dapat diperdagangkan.
Dari jumlah tersebut, 851 aset baru ditambahkan, sementara 545 aset lain telah dievaluasi ulang. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan pasar, memberikan kepastian hukum, dan memastikan perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto.
Pelaku industri menyambut positif kebijakan ini. Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa langkah Bappebti mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya.
“Kami mendukung penuh regulasi ini sebagai upaya menciptakan pasar yang lebih sehat dan memberikan perlindungan terbaik kepada pengguna,” ujar Iqbal. “Dengan adanya pembaruan ini, kami dapat menawarkan lebih banyak pilihan aset kripto kepada pengguna, tentunya dengan memastikan standar keamanan dan kepatuhan terpenuhi.”
Sejalan dengan peraturan baru, platform seperti Tokocrypto wajib menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5), hanya aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti yang boleh diperdagangkan.
Tokocrypto langsung mengambil tindakan dengan menghentikan perdagangan delapan token kripto yang tidak termasuk dalam daftar resmi. Untuk kenyamanan pengguna, Tokocrypto menyediakan fitur “Convert” untuk melikuidasi aset terdampak atau memindahkannya ke wallet pribadi.
“Kami memastikan seluruh proses penghentian perdagangan berjalan sesuai aturan dengan tetap memprioritaskan keamanan pengguna,” tegas Iqbal.
Pasar kripto dikenal sangat dinamis dengan tren dan inovasi yang terus bermunculan. Namun, proses pengajuan whitelist token di Indonesia sering kali memakan waktu, sehingga pelaku pasar menghadapi tantangan dalam merespons perkembangan cepat tersebut.
“Pasar kripto bergerak jauh lebih cepat daripada regulasi. Kami berharap ke depan ada proses listing yang lebih efisien sehingga token baru dapat diperdagangkan lebih cepat tanpa mengorbankan perlindungan konsumen,” tambah Iqbal.
Sebagai langkah strategis, asosiasi industri kripto berencana berdiskusi dengan OJK untuk memastikan regulasi yang lebih adaptif, sehingga tetap relevan dengan dinamika pasar tanpa melupakan aspek keamanan dan kepatuhan.
Pembaruan daftar aset kripto oleh Bappebti menjadi langkah penting dalam mendorong perkembangan ekosistem kripto di Indonesia. Dengan regulasi yang terus diperbarui, pelaku industri dan pengguna diharapkan dapat menikmati pasar yang lebih aman, terpercaya, dan dinamis di bawah pengawasan yang semakin terintegrasi dengan OJK. (EHS-01)




