• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Thursday, March 26, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Runtuhnya Keadilan di 9 pilar Gedung MK, Atas Putusan Dismissal Gugatan Pilkada Seluruh Indonesia

reporter by reporter
February 6, 2025
in Nasional
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makronesia.id – Selama 2 hari persidangan terkait adanya sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) seperti memiliki ibarat alat gergaji untuk menolak mayoritas permohonan pemohon yang diajukan oleh ratusan calon kepala daerah (cakada).

Gergaji yang dimaksud adalah dengan menerapkan pasal 158 No.10 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Pemilu.

RelatedPosts

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

Salah satunya yang merasa haknya digergaji oleh MK adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memohonkan perkara ke MK adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya nomor urut 3 Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa dan tim kuasa hukumnya juga sangat kecewa atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi saat memberikan putusannya terkait sengketa Pilkada 2024.

Kuasa hukum Pemohon perkara sengketa pilkada tahun 2024 yakni Paslon Cabup dan Cawabup dengan nomor urut 3 yaitu Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa, diantaranya M.Roberto Sihotang S.H.,M.H., Mila Ayu Dewata Sari.S.H.,S.E., Gillian, Joan Fernando.S.H.,dan Yosua Riodoma.S.H., para Advokat dari Law Firm Roberto Sihotang & Partners.

Roberto Sihotang mengatakan, sangat aneh apabila hakim konstitusi hanya mengukur dari syarat formil yang tidak terpenuhi yang mengacu pada Pasal 158, sementara pada faktanya dipersidangan awal sudah diperlihatkan dan disampaikan kepada hakim konsitusi bahwa keputusan KPU Intan Jaya nomor 1042, tidak ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU (hanya 3 Komisioner yang tandatangan), ditambah lagi Bawaslu tidak menandatangani termasuk juga Paslon tidak menandatangani.

Dan kejadian khusus ini dimana KPU Intan Jaya telah mengkhianati integritasnya sebagai anak bangsa, yaitu dengan tidak melaksanakan pemilu yang jujur, transparan, akuntabel, dan adil. Ditambah lagi Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi yaitu rekomendasi Nomor 279 yang menyatakan menolak hasil Pleno Rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU Intan Jaya Nomor 1042.

“Bilamana hal ini ditolak oleh hakim konstitusi, apabila hanya dilihat dari syarat formil yang harus dipenuhi, maka sesungguhnya hakim konstitusi juga tidak mau melihat fakta yang sesungguhnya terjadi. Oleh sebab itu, untuk apa gunanya Mahkamah Konstitusi yang disebut sebagai the guardian of constitutions?,” ujar Roberto, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Hal senada disampaikan Mila Ayu Dewata Sari sebagai kuasa hukum paslon pemohon perkara sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya, mengatakan bahwa kalau masyarakat itu melihat sosok dari pasangan Apolos-Widigipa ini sangat betul-betul memperhatikan masyarakatnya terutama terkait kesejahteraan dan juga perubahan bagi Kabupaten Intan Jaya.

Pihaknya mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas putusan hari ini, dimana mayoritas pemohon tidak diterima dan semua alasannya itu sama yaitu karena Ambang Batas.”Seharusnya hakim MK menerima untuk mendengarkan dulu kesaksian-kesaksian para saksi dan bukti-bukti yang kita siapkan, sedangkan pada saat persidangan sebelumnya hakim konstitusi sudah mendengarkan keterangan dari pihak KPU, Bawaslu dan lainnya, dimana dalam agenda tersebut KPU sudah mengakui ada beberapa rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan,” urainya.

“Kami sangat sedih hakim-hakim tidak mau melihat fakta di lapangan, kita melihat hampir di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kabupaten Intan Jaya ditolak, ini ada apa? sampai fakta-fakta itu tidak mau dilihat dulu,” tegas Mila.

Sementara itu, Gillian Joan Fernando selaku tim kuasa hukum 03 juga menyampaikan, kebingunganya, Bawaslu dianggap selaras dengan KPU, tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada MK, sekarang Bawaslu tiba-tiba sinkron dan senada dengan KPU. Sehinggga pemimpin terpilih Selalu berdasarkan Ambang Batas yang jelas-jelas seperti disepakati pada saat KPU memberikan jawaban dan KPU memberikan keterangan yang awalnya berbeda, tiba-tiba jadi senada bukan saat pelaksanaan Pilkada itu sendiri (fakta di lapangan).

“Aneh bin ajaib memang, jika terus seperti ini sampai kapanpun proses Pilkada di Papua tidak akan berubah menjadi lebih baik,” tandasnya.

Yosua Riodoma pun menambahkan, pasca putusan/penetapan dismissal oleh 9 Hakim MK ternyata tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pencari keadilan itu sendiri. Khusus di Kabupaten Intan Jaya, dimana masyarakat di Intan Jaya sangat mengenal sosok pemimpinnya dimana bapak Apollos yang sangat peduli kepada masyarakatnya justru kehilangan suara.

“Kami meminta dengan segala hormat kepada pemerintah agar dilakukan pemeriksaan sidang DKPP kepada KPU juga Bawaslu khusus di Kabupaten Intan Jaya untuk menentukan sudah sesuai atau tidaknya prosedur dan tupoksi yang dilakukan, dimana dibilik suara bapak Apollos telah kehilangan banyak suara. Kami meminta bagi masyarakat yg mendukung tetap memberikan support dan dukungannya,” pungkasnya.

ShareTweetPin

Related Posts

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

March 16, 2026
Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

March 12, 2026
Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

March 16, 2026
Maybank Syariah Salam Festival 2026: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Rp1,98 Miliar dari Ramadan hingga Idul Adha

Maybank Syariah Salam Festival 2026: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Rp1,98 Miliar dari Ramadan hingga Idul Adha

March 12, 2026
Saat Ramadan Mengetuk Pintu, Likuiditas Jadi Kunci: BRI Finance Tawarkan Solusi Dana Tunai Jelang Mudik

Saat Ramadan Mengetuk Pintu, Likuiditas Jadi Kunci: BRI Finance Tawarkan Solusi Dana Tunai Jelang Mudik

March 3, 2026
Menakar Momentum, BRI Finance Siapkan Obligasi Rp500 Miliar untuk Akselerasi Semester II-2026

Menakar Momentum, BRI Finance Siapkan Obligasi Rp500 Miliar untuk Akselerasi Semester II-2026

March 3, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Agar Mobil Nggak Ngambek Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In