• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sunday, June 14, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Feature

PMK 11/2025: Menyongsong Era Baru Kepastian Hukum di Industri Aset Kripto

Redaksi Makronesia by Redaksi Makronesia
February 20, 2025
in Feature
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makronesia.id, Jakarta – Di tengah gelombang inovasi di dunia ekonomi digital, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi yang resmi berlaku sejak 4 Februari 2025 ini menghadirkan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi aset kripto, seiring penyesuaian tarif PPN baru sebesar 12% yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Mengurai Skema Pajak untuk Aset Kripto

RelatedPosts

Budi Alimuddin : Media dan Public Relations Eksperts!

PENAWARAN IKLAN

“Bangunlah Jiwanya: Kebangkitan yang Kita Nyanyikan tapi Lupa Menjalani”

PMK 11/2025 menetapkan skema perhitungan PPN yang lebih terstruktur untuk transaksi aset kripto. Bagi penjual yang beroperasi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif PPN dihitung dengan rumus:
[1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi.
Sementara itu, untuk penjual melalui PMSE yang bukan PFAK, tarif yang dikenakan adalah:
[2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi pajak dengan dinamika ekonomi digital dan memastikan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Tokocrypto: Menerjemahkan Regulasi ke Dalam Praktik

Di tengah perubahan regulasi, Tokocrypto, salah satu pemain utama di industri aset kripto, menyambut baik kebijakan baru ini. Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, menyatakan,
“Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital.”
Sebagai PFAK berlisensi penuh, Tokocrypto pun menyesuaikan tarif pajak transaksi di platformnya menjadi 0,11% dari nilai transaksi, efektif sejak 20 Februari 2025. Penyesuaian ini diharapkan tidak hanya mendukung kepatuhan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku pasar.

Edukasi dan Literasi: Pondasi Ekosistem Kripto yang Sehat

Tak hanya fokus pada kepatuhan pajak, Tokocrypto juga berkomitmen meningkatkan edukasi dan literasi mengenai aset kripto di masyarakat. Menurut Wan Iqbal, pemahaman yang mendalam tentang potensi dan risiko investasi kripto sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Inisiatif edukasi ini diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam berinvestasi secara aman dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kripto Indonesia.

Dinamika Penerimaan Pajak: Cermin Pertumbuhan Transaksi Kripto

Data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan tren pertumbuhan penerimaan pajak dari transaksi kripto. Hingga Januari 2025, penerimaan mencapai Rp1,19 triliun. Sejak diberlakukan pada 2022, total pajak yang dikumpulkan mengalami fluktuasi—dari Rp246,45 miliar pada 2022, menurun sedikit menjadi Rp220,83 miliar pada 2023, hingga melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar di 2024 dan mencapai Rp107,11 miliar pada Januari 2025. “Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia, yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah,” ujar Wan Iqbal.

Menyongsong Masa Depan Ekonomi Digital

Dengan diberlakukannya PMK 11/2025, Indonesia membuka jalan menuju ekosistem aset kripto yang lebih transparan dan kondusif bagi pertumbuhan investasi. Kepastian regulasi ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kripto secara berkelanjutan. Langkah strategis pemerintah dan inisiatif dari pelaku industri seperti Tokocrypto merupakan sinergi penting yang membawa angin segar bagi ekonomi digital nasional.

Di era di mana inovasi dan regulasi saling melengkapi, PMK 11/2025 tidak hanya mengatur pajak, tetapi juga menetapkan fondasi bagi transformasi ekonomi digital Indonesia yang lebih inklusif dan progresif. (EHS-01)

ShareTweetPin

Related Posts

Budi Alimuddin : Media dan Public Relations Eksperts!

June 13, 2026
PENAWARAN IKLAN

PENAWARAN IKLAN

June 13, 2026

“Bangunlah Jiwanya: Kebangkitan yang Kita Nyanyikan tapi Lupa Menjalani”

May 20, 2026
“Garuda di Dadaku” Balik Lagi, Tapi Kini Rasanya Lebih Ngena ke Anak Muda yang Lagi Cari Mimpi

“Garuda di Dadaku” Balik Lagi, Tapi Kini Rasanya Lebih Ngena ke Anak Muda yang Lagi Cari Mimpi

May 18, 2026
Wajah Tanpa Nama di Ruang Sidang

Wajah Tanpa Nama di Ruang Sidang

May 12, 2026
Film “Semua Akan Baik-Baik Saja” Tayang 13 Mei 2026 — Drama Keluarga Terbaru Baim Wong Dibintangi Reza Rahadian & Christine Hakim

Film “Semua Akan Baik-Baik Saja” Tayang 13 Mei 2026 — Drama Keluarga Terbaru Baim Wong Dibintangi Reza Rahadian & Christine Hakim

May 11, 2026

POPULAR

  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor dan Doktor Politeknik Negeri Padang Bacakan Puisi “Kampus Limau Manis”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politeknik Negeri Padang Gelar Pelatihan IELTS, Bahasa Jepang, Mandarin, Arab, dan Prancis untuk Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan

© 2026 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Login

© 2026 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In