Jakarta, Makronesia.id — Kebijakan pemerintah menata ulang regulasi impor sudah diberlakukan efektif per 30 januari 2020. Jika sebelumnya barang impor dengan nilai dibawah USD 75 masih bebas bea tarif masuk, kini kebijikan itu sudah berubah. Barang kiriman impor dengan harga USD 3 per kiriman pun sudah kena bea masuk.
Tentu ini menjadi hal positif bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah serta bagi pelaku industri kecil tanah air, karena dengan diberlakukanny regulasi ini para pelaku usaha lokal lebih bisa berkompetisi dalam harga. Pendapat itu disampaikan oleh Ketua Kompartemen Bea dan Cukai BPP HIPMI, M Hadi Nainggolan dalam keterangan persnya, yang diterima Makronesia.id, Jumat (31/1).
“Kita sangat mendukung pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2020 ini, karena regulasi ini turut melindungi para pelaku usaha dan industri di tanah air, termasuk bisa menutup kebocoran pendapatan pajak impor bea masuk barang yang selama ini volumenya semakin besar,” ucapnya.
Apalagi kata dia, di era ecommerce saat ini, semua orang tentu dapat dengan mudah belanja apa saja di luar negeri. Hanya saja menurutnya, negara tidak mendapat keuntungan apa-apa. Pelaku UKM dan Industri dalam negeri menurut Hadi, kehilangan size marketnya, padahal menurutnya, kualitas produk dalam negeri tidak kalah bersaing dengan produk luar negeri.
CEO HANN Corp menambahkan “harga murah” seperti yang diinginkan para konsumen terhadap berbagai produk dalam negeri mestinya menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha. Tapi tidak bisa dipungkiri menurutnya, biaya produksi dan rantai distribusi di Indonesia itu masih terbilang mahal.
“Kita masih kalah jauh kalau dibandingkan dengan China, India, Thailand dan negara lainnya. Kiranya problem ini bisa segara bisa selesaikan, agar daya saing UKM dan Industri dalam negeri semakin siap dikancah Global. Mendapatkan harga produk yang murah juga merupakan hak konsumen, dan tentu hukum pasar berlaku disana. Semoga pelaku usaha dalam negeri semakin maju,” tutup Hadi.
Seperti diketahui bersama dengan berlakunya regulasi ini, pembebasan tarif bea masuk untuk impor produk barang kiriman hanya diberlakukan kepada produk dengan nilai di bawah Rp 40.971/kiriman (kurs US$1=Rp13.657). Sebelum aturan ini berlaku, produk barang kiriman yang bebas bea masuk adalah yang seharga US$75/kiriman atau setara dengan Rp 1,02 juta/kiriman. (BA/AM)