• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Saturday, April 18, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aturan Barang Impor di atas USD 3 Kena Bea Masuk Berlaku Efektif, HIPMI Yakin UKM Makin Maju

Editor by Editor
January 31, 2020
in Ekonomi, Makro, Nasional
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Makronesia.id — Kebijakan pemerintah menata ulang regulasi impor sudah diberlakukan efektif per 30 januari 2020. Jika sebelumnya barang impor dengan nilai dibawah USD 75 masih bebas bea tarif masuk, kini kebijikan itu sudah berubah. Barang kiriman impor dengan harga USD 3 per kiriman pun sudah kena bea masuk.

Tentu ini menjadi hal positif bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah serta bagi pelaku industri kecil tanah air, karena dengan diberlakukanny regulasi  ini para pelaku usaha lokal lebih bisa berkompetisi dalam harga. Pendapat itu disampaikan oleh Ketua Kompartemen Bea dan Cukai BPP HIPMI, M Hadi Nainggolan dalam keterangan persnya, yang diterima Makronesia.id, Jumat (31/1).

RelatedPosts

Hotel Tak Lagi Cukup Punya Kamar, PRISM Baca Perubahan—Industri Siap Ikut atau Tertinggal?

Jogja Printing Expo 2026 Perkenalkan Tinta Berbasis Air dan Mesin Hemat Energi

Jogja Food and Beverage Expo 2026 Hadirkan Ekosistem Industri Pangan Terintegrasi

“Kita sangat mendukung pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2020 ini, karena regulasi ini turut melindungi para pelaku usaha dan industri di tanah air, termasuk bisa menutup kebocoran pendapatan pajak impor bea masuk barang yang selama ini volumenya semakin besar,” ucapnya.

Apalagi kata dia, di era ecommerce saat ini, semua orang tentu dapat dengan mudah belanja apa saja di luar negeri. Hanya saja menurutnya, negara tidak mendapat keuntungan apa-apa. Pelaku UKM dan Industri dalam negeri menurut Hadi, kehilangan size marketnya, padahal menurutnya, kualitas produk dalam negeri tidak kalah bersaing dengan produk luar negeri.

 CEO HANN Corp menambahkan “harga murah” seperti yang diinginkan para konsumen terhadap berbagai produk dalam negeri mestinya menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha. Tapi tidak bisa dipungkiri menurutnya, biaya produksi dan rantai distribusi di Indonesia itu masih terbilang mahal.

“Kita masih kalah jauh kalau dibandingkan dengan China, India, Thailand dan negara lainnya. Kiranya problem ini bisa segara bisa selesaikan, agar daya saing UKM dan Industri dalam negeri semakin siap dikancah Global. Mendapatkan harga produk yang murah juga merupakan hak konsumen, dan tentu hukum pasar berlaku disana. Semoga pelaku usaha dalam negeri semakin maju,” tutup Hadi.

Seperti diketahui bersama dengan berlakunya regulasi ini, pembebasan tarif bea masuk untuk impor produk barang kiriman hanya diberlakukan kepada produk dengan nilai di bawah Rp 40.971/kiriman (kurs US$1=Rp13.657). Sebelum aturan ini berlaku, produk barang kiriman yang bebas bea masuk adalah yang seharga US$75/kiriman atau setara dengan Rp 1,02 juta/kiriman. (BA/AM)

Tags: UKM
ShareTweetPin

Related Posts

Hotel Tak Lagi Cukup Punya Kamar, PRISM Baca Perubahan—Industri Siap Ikut atau Tertinggal?

Hotel Tak Lagi Cukup Punya Kamar, PRISM Baca Perubahan—Industri Siap Ikut atau Tertinggal?

April 15, 2026
Jogja Printing Expo 2026 Perkenalkan Tinta Berbasis Air dan Mesin Hemat Energi

Jogja Printing Expo 2026 Perkenalkan Tinta Berbasis Air dan Mesin Hemat Energi

April 9, 2026
Jogja Food and Beverage Expo 2026 Hadirkan Ekosistem Industri Pangan Terintegrasi

Jogja Food and Beverage Expo 2026 Hadirkan Ekosistem Industri Pangan Terintegrasi

April 9, 2026
“Momentum Ziarah Syawali Tegaskan Rumah Rakyat dan Persatuan Jadi Kunci Masa Depan Indonesia”

“Momentum Ziarah Syawali Tegaskan Rumah Rakyat dan Persatuan Jadi Kunci Masa Depan Indonesia”

April 1, 2026
Deklarasi Relawan Nusantara Dukung Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin SE. MM Maju Sebagai Presiden 2029–2034

Deklarasi Relawan Nusantara Dukung Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin SE. MM Maju Sebagai Presiden 2029–2034

March 29, 2026
BMI Kecam Keras Atas Fitnah Terhadap AHY

BMI Kecam Keras Atas Fitnah Terhadap AHY

March 29, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Agar Mobil Nggak Ngambek Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In