• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Friday, December 26, 2025
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bank Mayapada Diduga Lalai: Kuasa Hukum Ted Sioeng Tantang Bukti Jaksa

reporter by reporter
February 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makronesia.id – Sidang kasus skandal Bank Mayapada yang melibatkan pengusaha Ted Sioeng hari ini kembali berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi. Kuasa hukum terdakwa, Julianto Aziz menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) dalam proses kredit yang dilakukan oleh Bank Mayapada. Menurutnya, terdapat kelemahan signifikan dalam cara bank tersebut memeriksa dokumen yang diajukan.

“Proses yang dilakukan oleh Bank Mayapada itu sebenarnya ada kelemahan di tempat mereka. Mereka tidak benar-benar memeriksa dokumen dan tidak menjalankan tahapan-tahapan yang sesuai, Banyak formulir yang tidak diisi dengan benar, dan terdapat banyak isian yang masih kosong, yang seharusnya diisi dengan informasi yang relevan,” tuturnya di Jakarta (17/2).

RelatedPosts

KC Rangkasbitung Terapkan BRILiaN Ways untuk Tingkatkan Pelayanan Prima kepada Nasabah

BRI UNIT Mandala Lebak Implementasikan BRILiaN Ways dalam Setiap Sentuhan Pelayanan

Dukung UMKM Adat, BRI BO Rangkasbitung Gandeng Perajin Baduy Luar Gunakan QRIS

Ia juga mempertanyakan logika di balik tuduhan penipuan terhadap kliennya, mengingat bahwa berkas permohonan kredit tidak hanya terdiri dari formulir saja.

“Tidak mungkin berkas permohonan kredit hanya formulir saja, karena harus ada dokumen-dokumen lain yang juga diperiksa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Julianto juga menyoroti bahwa tidak ada saksi yang melihat tanda tangan pada dokumen yang dipermasalahkan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses tersebut.

“Logis tidak, alasan mereka bahwa formulir itu sudah ada di meja mereka? Masa sih, memproses formulir yang tidak pernah dilihat secara langsung?” tanyanya.

Pihak JPU tidak pernah menghadirkan para saksi kunci dalam perkara ini, dalam hal ini Direktur Utama Bank Mayapada serta notaris yang bersangkutan. Kesaksian para saksi yang dihadirkan tidak bisa dijadikan alat bukti dikarenakan tidak ada satupun saksi yang melihat secara langsung proses penandatanganan akta pengajuan kredit Ted Sioeng terhadap Mayapada.

“Kami meminta agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan klien kami, yang sudah berusia 80 tahun. Putusan PN Jakpus terkait PKPU terhadap Ted Sioeng sudah bersifat inkrah, dengan kata lain tidak ada proses hukum lain (pidana) karena putusan Pailit bersifat lex spesialis”

Saat ini, proses gugatan perdata Ted Sioeng terhadap Bank Mayapada juga sedang berjalan.

ShareTweetPin

Related Posts

KC Rangkasbitung Terapkan BRILiaN Ways untuk Tingkatkan Pelayanan Prima kepada Nasabah

KC Rangkasbitung Terapkan BRILiaN Ways untuk Tingkatkan Pelayanan Prima kepada Nasabah

December 26, 2025
BRI UNIT Mandala Lebak Implementasikan BRILiaN Ways dalam Setiap Sentuhan Pelayanan

BRI UNIT Mandala Lebak Implementasikan BRILiaN Ways dalam Setiap Sentuhan Pelayanan

December 26, 2025
Dukung UMKM Adat, BRI BO Rangkasbitung Gandeng Perajin Baduy Luar Gunakan QRIS

Dukung UMKM Adat, BRI BO Rangkasbitung Gandeng Perajin Baduy Luar Gunakan QRIS

December 26, 2025
BRI BO Rangkasbitung Pererat Hubungan dengan Masyarakat Baduy Luar melalui Silaturahmi dan Sosialisasi Layanan Perbankan

BRI BO Rangkasbitung Pererat Hubungan dengan Masyarakat Baduy Luar melalui Silaturahmi dan Sosialisasi Layanan Perbankan

December 26, 2025
Warung Berkah BRI BO Rangkasbitung Meriahkan Pawai MTQ ke-41 dan Hari Jadi Lebak ke-197

Warung Berkah BRI BO Rangkasbitung Meriahkan Pawai MTQ ke-41 dan Hari Jadi Lebak ke-197

December 26, 2025
BRI KC Serang Gelar BRI Sportartcular dalam Semangat HUT ke-130 BRI

BRI KC Serang Gelar BRI Sportartcular dalam Semangat HUT ke-130 BRI

December 24, 2025

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Kelas Anak Usia Dini Jadi Laboratorium Kreativitas: Gagasan Prof. Farida Mayar di Hari Pengukuhannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In