• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sunday, May 10, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bank Mayapada Diduga Lalai: Kuasa Hukum Ted Sioeng Tantang Bukti Jaksa

reporter by reporter
February 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makronesia.id – Sidang kasus skandal Bank Mayapada yang melibatkan pengusaha Ted Sioeng hari ini kembali berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi. Kuasa hukum terdakwa, Julianto Aziz menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) dalam proses kredit yang dilakukan oleh Bank Mayapada. Menurutnya, terdapat kelemahan signifikan dalam cara bank tersebut memeriksa dokumen yang diajukan.

“Proses yang dilakukan oleh Bank Mayapada itu sebenarnya ada kelemahan di tempat mereka. Mereka tidak benar-benar memeriksa dokumen dan tidak menjalankan tahapan-tahapan yang sesuai, Banyak formulir yang tidak diisi dengan benar, dan terdapat banyak isian yang masih kosong, yang seharusnya diisi dengan informasi yang relevan,” tuturnya di Jakarta (17/2).

RelatedPosts

Mesin Penghisap Uang Rakyat

Pemerintah BPRI Danantara dan Kementrian Pertanian Dikabarkan Telah Mengalokasikan Dana Sebesar 20 Triliun untuk Membangun Ekosistim Peternak Ayam

KAI Gelar Tahlilan dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Ia juga mempertanyakan logika di balik tuduhan penipuan terhadap kliennya, mengingat bahwa berkas permohonan kredit tidak hanya terdiri dari formulir saja.

“Tidak mungkin berkas permohonan kredit hanya formulir saja, karena harus ada dokumen-dokumen lain yang juga diperiksa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Julianto juga menyoroti bahwa tidak ada saksi yang melihat tanda tangan pada dokumen yang dipermasalahkan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses tersebut.

“Logis tidak, alasan mereka bahwa formulir itu sudah ada di meja mereka? Masa sih, memproses formulir yang tidak pernah dilihat secara langsung?” tanyanya.

Pihak JPU tidak pernah menghadirkan para saksi kunci dalam perkara ini, dalam hal ini Direktur Utama Bank Mayapada serta notaris yang bersangkutan. Kesaksian para saksi yang dihadirkan tidak bisa dijadikan alat bukti dikarenakan tidak ada satupun saksi yang melihat secara langsung proses penandatanganan akta pengajuan kredit Ted Sioeng terhadap Mayapada.

“Kami meminta agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan klien kami, yang sudah berusia 80 tahun. Putusan PN Jakpus terkait PKPU terhadap Ted Sioeng sudah bersifat inkrah, dengan kata lain tidak ada proses hukum lain (pidana) karena putusan Pailit bersifat lex spesialis”

Saat ini, proses gugatan perdata Ted Sioeng terhadap Bank Mayapada juga sedang berjalan.

ShareTweetPin

Related Posts

Grafis Judi Onlien dan Dampaknya Bagi Masyarakat Indonesia

Mesin Penghisap Uang Rakyat

May 10, 2026
Pemerintah BPRI Danantara dan Kementrian Pertanian Dikabarkan Telah Mengalokasikan Dana Sebesar 20 Triliun untuk Membangun Ekosistim Peternak Ayam

Pemerintah BPRI Danantara dan Kementrian Pertanian Dikabarkan Telah Mengalokasikan Dana Sebesar 20 Triliun untuk Membangun Ekosistim Peternak Ayam

May 9, 2026
KAI Gelar Tahlilan dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

KAI Gelar Tahlilan dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

May 4, 2026
PKP Tegaskan Pendidikan Nasional Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Manusia Indonesia

PKP Tegaskan Pendidikan Nasional Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Manusia Indonesia

May 2, 2026
Tragedi Bekasi Timur Tewaskan 14 Orang, Riza Primadi Sebut Dugaan DDT Mangkrak Jadi Akar Masalah

Tragedi Bekasi Timur Tewaskan 14 Orang, Riza Primadi Sebut Dugaan DDT Mangkrak Jadi Akar Masalah

April 30, 2026
“Momentum Ziarah Syawali Tegaskan Rumah Rakyat dan Persatuan Jadi Kunci Masa Depan Indonesia”

“Momentum Ziarah Syawali Tegaskan Rumah Rakyat dan Persatuan Jadi Kunci Masa Depan Indonesia”

April 1, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Agar Mobil Nggak Ngambek Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In