Investasi Bodong Marak, OJK Ungkap 1.218 Kasus Ditutup Sejak 2017

0
103

Makronesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 1.218 kasus investasi ilegal telah berhasil ditutup sejak tahun 2017 hingga November 2023. Keberhasilan tersebut menyoroti tingginya frekuensi praktik investasi bodong yang meresahkan masyarakat.

Menurut Robby, Chief Compliance Officer (CCO) dari Reku, berbagai modus investasi bodong semakin berkembang pesat, mengincar masyarakat dengan janji keuntungan berlipat ganda, modal minim, dan waktu singkat. Robby menyebutkan, “Praktik ini mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat, yang menyebabkan investor tergiur dengan iming-iming tersebut.”

Investasi ilegal ini tidak hanya membahayakan keamanan, tetapi juga mengakibatkan kerugian materi signifikan. OJK melaporkan bahwa investasi ilegal merugikan masyarakat sekitar Rp120,79 triliun pada tahun 2022. Jumlah korban investasi bodong yang terus meningkat menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memastikan legalitas dan transparansi penyedia investasi.

Robby menegaskan bahwa investasi bodong tidak hanya terjadi di aset kripto, tetapi juga melibatkan berbagai kelas aset lainnya. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk lebih peka terhadap kredibilitas platform penyedia investasi. Reku, sebagai upaya untuk melindungi keamanan masyarakat, terus meningkatkan transparansi operasional dan edukasi melalui Portal Transparansi.

“Reku memprioritaskan keamanan pengguna dengan menyediakan keterbukaan informasi terkait operasional perusahaan. Portal Transparansi kami mencakup legalitas, hasil audit, dan fitur staking wallet ID, serta menyediakan Fraudulent Checklist untuk membantu masyarakat memeriksa informasi sebelum memilih platform investasi kripto,” ungkap Robby.

Robby juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan platform investasi bodong melalui fitur Forum di Portal Transparansi. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat membangun ekosistem investasi digital yang lebih aman dan nyaman.

Penindakan Exchange Ilegal dan Peningkatan Literasi Finansial

Robby mengungkapkan bahwa investasi ilegal di aset kripto dapat menyebabkan capital outflow karena transaksi investor terjadi di exchange global yang tidak terdaftar. Faktor ini, dikombinasikan dengan keluhan tingginya tarif pajak di exchange dalam negeri, dapat mendorong sebagian masyarakat untuk bertransaksi di exchange global.

Namun, Robby menegaskan bahwa pengetatan aksi dalam menindaklanjuti exchange ilegal dan tinjauan terhadap pengenaan pajak diperlukan untuk menjaga keamanan masyarakat. Reku bersama Aspakrindo-ABI berkolaborasi dengan regulator untuk mendukung penindaklanjutan exchange ilegal.

Robby menambahkan, “Diperlukan perluasan ruang lingkup layanan investasi kripto, termasuk produk derivatif, DeFi, NFT, dan layanan untuk investor institusional. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan ketertarikan masyarakat Indonesia untuk berinvestasi kripto.”

Melalui upaya bersama dan peningkatan literasi finansial, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap praktik investasi bodong serta memilih platform investasi kripto yang terpercaya dan berlisensi. (EHS-01)

Artikulli paraprakPentingnya Membaca Nyaring Untuk Peningkatan Literasi
Artikulli tjetërNokia dan Balitower Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Jaringan Telekomunikasi di Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini