Reporter : Akhmad Sadad
LAMPUNG, MAKRONESIA.id – Terkait izin tinggal warga negara asing (WNA), oknum pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Jumat malam (16/8/2019).
“OTT berkaitan dengan permintaan surat izin yang diminta oleh warga negara asing (WNA). Kita butuh waktu 1×24 jam untuk menentukan statusnya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono, di Bandarlampung, Sabtu (17/8/2019).
Ia mengatakan, WNA yang ingin meminta surat izin tinggal sementara tersebut diduga telah dimintai sesuatu oleh oknum pegawai Kesbangpol Lampung. Kejati Lampung kemudian mendapatkan laporan dan berhasil menangkap yang bersangkutan.
OTT ini, kata dia, dilakukan karena menyangkut WNA. Dampak masalah tersebut bukan saja pada regional melainkan nasional bahkan sampai ke internasional. Oleh karena itu, pihaknya bertindak cepat agar tidak berdampak panjang urusannya hingga terdengar sampai ke internasional.
“Kita tahulah bagaimana WNA. Hal itulah yang melatarbelakangi kami untuk bergerak secara cepat. Kami baru mengamankan satu orang,” ujarnya.
Dari OTT itu ada sebanyak lima orang salah satunya berinisial JA yang merupakan terduga OTT dan dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung. Kemudian tiga orang lainnya sebagai saksi dan satu orang sebagai pelapor. (WS/AM)