Asahan – Makronesia.id — Sedikitnya 13 Pengurus harian KB-FKPPI ( Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri ) melaporkan Ketua Pengurus Cabang (PC) mereka, Berman Manullang, ke Polres Asahan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang bantuan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Informasi itu diungkap Syahrul Eriadi, SH,MH, selaku kuasa hukum pelapor, Selasa (22/9) di Kisaran.
Lebih lanjut, Wakil Ketua bidang Hukum dan HAM PC KB-FKPPi Asahan itu mengungkapkan, laporan itu tertuang dalam surat lapor tertanggal 20 Juli 2020 dengan nomor surat : 06/PCKBFKPPI-AS/VII/2020 atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.
Dikatakan Syahrul, laporan ini bermula dari Informasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, bahwa PC 0208 FKPPI Asahan telah menerima bantuan dana hibah sebesar Rp 100 juta rupiah pada tahun anggaran 2015, kemudian mendapat lagi bantuan Rp 50 juta rupiah pada tahun 2017.
Menurut Syahrul, bahwa prngambilan dan atau penerimaan bantuan hibah tersebut seharusnya dilakukan secara bersama-sama oleh Ketua dan Bendahara, akan tetapi Bendahara tidak pernah diikutsertakan dalam hal pengambilan uang atas bantuan hibah dari Pemkab Asahan.
“Bantuan hibah tersebut seharusnya dipergunakan untuk pengelolaan kegiatan Organisasi,” ucapnya.
Masalahnya kata dia, Berman sebagai Ketua PC 0208 F KPPI tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah tersebut. Dalam rapat pengurus harian PC 0208 FKPPI Asahan, terungkap, adanya dugaan bantuan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selain bantuan hibah pada tahun 2015 dan 2017 yang ditujukan untuk PC 0208 FKPPI Asahan, GMP FKPPI Asahan juga mendapat bantuan hibah pada tahun anggaran 2018, nilai mencapai Rp 50 juta rupiah.
“Lucunya Ketua GMP FKPPI Asahan justru melaporkan, dana hibah itu langsung diminta dan diambil semuanya oleh saudara Berman,” ujar Syahrul.
Berdasarkan sejumlah fakta itu, dapat diasumsikan Berman sebagai Ketua PC 0208 FKPPI Asahan patut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan.
“Oleh karena itu, saya selaku Wakil Ketua bersama 12 orang pengurus harian PC 0208 FKPPI Asahan meminta kepada penyidik Polres Asahan agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan pasal 374 KUHAPidana, bukan dugaan kasus korupsi,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Berman Manullang tak menjawab pertanyaan team Makronesia.id, baik melalui whatsapp maupun telepon. (Team Asahan/AM)