Jakarta, Makronesia.id — Selama pandemi berlangsung 2 tahun belakangan ini, penetrasi asuransi jiwa di Indonesia tercatat stagnan. Jumlah Tertanggung perorangan pada pertengahan tahun 2021 sebanyak 20,04 juta orang. Fakta ini tidak jauh berbeda dengan jumlah tertanggung perorangan pada periode sama tahun lalu sebanyak 16,92 juta orang. Sedangkan polis perorangan pada pertengahan tahun 2021 sebanyak 19,03 juta polis juga tidak jauh berbeda dengan jumlah polis perseorangan pada periode sama tahun lalu sebanyak 15,95 juta orang. Dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini sebanyak + 272,2 juta orang, jelas bahwa peluang pertumbuhan masih terbuka lebar.
Ketua Dewan Pengurus AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ), Budi Tampubolon menyebutkan, AAJI mendukung transformasi digital industri asuransi jiwa. Menurutnya, digitalisasi diharapkan dapat memacu inovasi produk dan layanan agar bisa lebih baik lagi dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Tentunya transformasi digital yang dijalankan perusahaan ini perlu diimbangi dengan tata kelola dan manajemen risiko yang baik, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan, cakupan perlindungan dan siklus perjalanan konsumen untuk menentukan produk yang terbaik bagi masing-masing individu,” ucapnya.
Karena itu, kata dia, industri asuransi membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah dan Regulator dalam upaya digitalisasi yang dilakukan sehingga mampu memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berubah.
Budi juga memaparkan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan nasabah ini telah mendorong pertumbuhan kanal distribusi digital industri asuransi jiwa. AAJI mencatat pendapatan premi dari kanal pemasaran digital melalui e-commerce pada tahun 2019 bertumbuh sebesar 92,6 persen disusul dengan pertumbuhan di tahun 2020 sebesar 128,6 persen. Budi optimis kanal distribusi digital ini akan berkembang lebih jauh ke depannya seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola dari pelaku industri asuransi jiwa.
“Industri asuransi merupakan industri yang besar. Dengan aset lebih dari Rp 500 T, industri asuransi dapat membantu pembangunan Pemerintah melalui penempatan investasi. Jumlah ini akan semakin bertambah apabila penetrasi asuransi jiwa terus meningkat. Dengan demikian, regulasi yang mendukung perkembangan digital industri asuransi dan tata kelolanya sangat lah dibutuhkan dalam rangka menjangkau pasar yang lebih luas.” Ucapnya menutup sambutan. (AM/AAJI/BA)