Lonjakan Transaksi Aset Kripto di Indonesia: Tren Positif Meski Tantangan Hadir

0
83

Makronesia.id, Jakarta – Industri aset kripto di Indonesia mencatat pertumbuhan yang signifikan pada Mei 2024, menurut data dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti). Transaksi kripto mencapai Rp49,82 triliun, mengalami lonjakan mencolok sebesar 506,83% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selama Januari hingga Mei 2024, nilai total transaksi mencapai Rp260,9 triliun, melampaui total transaksi sepanjang tahun 2023 yang hanya mencapai Rp149,3 triliun. Kenaikan ini mencerminkan minat yang semakin tinggi dari masyarakat terhadap investasi di pasar aset kripto di Indonesia.

Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), menyambut baik pertumbuhan yang positif ini. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa pasar kripto global saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan kompleks seperti ketidakstabilan situasi makroekonomi global dan kebijakan moneternya yang belum mereda dari The Fed.

“Situasi ini turut memberikan tekanan pada pasar kripto, ditambah dengan pengaruh penurunan arus masuk ETF Bitcoin dari investor institusi di Amerika Serikat,” ujarnya. Meskipun begitu, Yudho tetap optimis dengan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, karena minat dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat.

Pada Mei 2024, jumlah investor kripto di Indonesia mencatat penurunan menjadi 19,75 juta, turun dari 20,16 juta pada April 2024 akibat penyesuaian data setelah penutupan salah satu Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Namun demikian, jumlah investor aktif yang bertransaksi mengalami peningkatan signifikan, mencapai 893.541 investor dengan tambahan sebanyak 363.101 investor pada bulan tersebut.

Yudho juga menegaskan komitmen Aspakrindo-ABI dalam mengawal proses penutupan bisnis CPFAK untuk memastikan keamanan dana nasabah. “Kami mendorong agar proses ini diselesaikan dengan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Industri kripto di Indonesia terus beradaptasi dengan kondisi pasar yang dinamis, didukung oleh inovasi teknologi blockchain dan dukungan regulasi yang semakin jelas. Alih pengelolaan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang dijadwalkan mulai Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diharapkan dapat membawa berbagai inovasi baru dan pertumbuhan positif bagi industri ini. (EHS-01)

Artikulli paraprakMPX Logistics International Tbk Mendapatkan Pembiayaan Rp 75 Miliar untuk Ekspansi Armada
Artikulli tjetërQiscus Mempersiapkan Teknologi AI Terbaru untuk Conversa 4.0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini