Makronesia.id, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja meluncurkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 dan menekankan perlindungan konsumen serta pengawasan transaksi yang lebih ketat.
Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang aman. “Dengan akses langsung ke sistem pengawasan, kami dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto,” jelasnya.
Salah satu aspek kunci dari regulasi ini adalah kewajiban bagi Bursa Berjangka untuk menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan secara real-time. Langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat serta pelaku usaha dari risiko yang mungkin muncul di pasar.
Bukan hanya itu, Bursa Berjangka juga diwajibkan untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan. Penambahan atau pengurangan jenis aset akan ditentukan demi menjaga dinamika pasar yang sehat.
Regulasi ini juga memberikan petunjuk jelas mengenai pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Mereka diharuskan memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka dalam waktu tujuh hari kerja. Jika tidak memenuhi syarat, pendaftaran mereka bisa dibatalkan.
CPFAK yang telah terdaftar sebelum peraturan ini juga wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam enam bulan ke depan. Ketidakaktifan dalam transaksi selama tiga bulan dapat berakibat pada pembatalan pendaftaran oleh Bappebti.
Menanggapi peraturan baru ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengapresiasi langkah Bappebti untuk memperkuat pengawasan. “Kami mendukung penuh peraturan ini, terutama dalam perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan meningkat dengan sistem pengawasan yang lebih transparan,” katanya.
Iqbal menambahkan bahwa Tokocrypto berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan terus berinovasi demi memberikan layanan terbaik. Dia percaya bahwa regulasi ini akan menciptakan ekosistem yang lebih aman dan transparan.
Meskipun regulasi baru ini membawa angin segar, tantangan tetap ada. Calon pedagang harus memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk modal dan standar keamanan, yang mungkin memerlukan investasi signifikan.
Proses perizinan dapat memperlambat inovasi, namun bagi perusahaan yang mampu memenuhi syarat, perizinan akan memberikan kepercayaan lebih dari investor.
“Regulasi yang ketat memang memerlukan usaha, tetapi di balik itu terdapat peluang besar untuk menciptakan pasar yang lebih aman dan terpercaya,” tutup Iqbal.
Dengan langkah ini, Bappebti menunjukkan komitmennya untuk membangun industri kripto yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman bagi semua pihak yang terlibat. (EHS-01)