• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Monday, June 15, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Feature

Regulasi Baru Bappebti: Memperkuat Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto

Redaksi Makronesia by Redaksi Makronesia
October 18, 2024
in Feature
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makronesia.id, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja meluncurkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia.

Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 dan menekankan perlindungan konsumen serta pengawasan transaksi yang lebih ketat.

RelatedPosts

Budi Alimuddin : Media dan Public Relations Eksperts!

PENAWARAN IKLAN

“Bangunlah Jiwanya: Kebangkitan yang Kita Nyanyikan tapi Lupa Menjalani”

Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang aman. “Dengan akses langsung ke sistem pengawasan, kami dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto,” jelasnya.

Salah satu aspek kunci dari regulasi ini adalah kewajiban bagi Bursa Berjangka untuk menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan secara real-time. Langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat serta pelaku usaha dari risiko yang mungkin muncul di pasar.

Bukan hanya itu, Bursa Berjangka juga diwajibkan untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan. Penambahan atau pengurangan jenis aset akan ditentukan demi menjaga dinamika pasar yang sehat.

Regulasi ini juga memberikan petunjuk jelas mengenai pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Mereka diharuskan memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka dalam waktu tujuh hari kerja. Jika tidak memenuhi syarat, pendaftaran mereka bisa dibatalkan.

CPFAK yang telah terdaftar sebelum peraturan ini juga wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam enam bulan ke depan. Ketidakaktifan dalam transaksi selama tiga bulan dapat berakibat pada pembatalan pendaftaran oleh Bappebti.

Menanggapi peraturan baru ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengapresiasi langkah Bappebti untuk memperkuat pengawasan. “Kami mendukung penuh peraturan ini, terutama dalam perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan meningkat dengan sistem pengawasan yang lebih transparan,” katanya.

Iqbal menambahkan bahwa Tokocrypto berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan terus berinovasi demi memberikan layanan terbaik. Dia percaya bahwa regulasi ini akan menciptakan ekosistem yang lebih aman dan transparan.

Meskipun regulasi baru ini membawa angin segar, tantangan tetap ada. Calon pedagang harus memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk modal dan standar keamanan, yang mungkin memerlukan investasi signifikan.

Proses perizinan dapat memperlambat inovasi, namun bagi perusahaan yang mampu memenuhi syarat, perizinan akan memberikan kepercayaan lebih dari investor.

“Regulasi yang ketat memang memerlukan usaha, tetapi di balik itu terdapat peluang besar untuk menciptakan pasar yang lebih aman dan terpercaya,” tutup Iqbal.

Dengan langkah ini, Bappebti menunjukkan komitmennya untuk membangun industri kripto yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman bagi semua pihak yang terlibat. (EHS-01)

ShareTweetPin

Related Posts

Budi Alimuddin : Media dan Public Relations Eksperts!

June 13, 2026
PENAWARAN IKLAN

PENAWARAN IKLAN

June 13, 2026

“Bangunlah Jiwanya: Kebangkitan yang Kita Nyanyikan tapi Lupa Menjalani”

May 20, 2026
“Garuda di Dadaku” Balik Lagi, Tapi Kini Rasanya Lebih Ngena ke Anak Muda yang Lagi Cari Mimpi

“Garuda di Dadaku” Balik Lagi, Tapi Kini Rasanya Lebih Ngena ke Anak Muda yang Lagi Cari Mimpi

May 18, 2026
Wajah Tanpa Nama di Ruang Sidang

Wajah Tanpa Nama di Ruang Sidang

May 12, 2026
Film “Semua Akan Baik-Baik Saja” Tayang 13 Mei 2026 — Drama Keluarga Terbaru Baim Wong Dibintangi Reza Rahadian & Christine Hakim

Film “Semua Akan Baik-Baik Saja” Tayang 13 Mei 2026 — Drama Keluarga Terbaru Baim Wong Dibintangi Reza Rahadian & Christine Hakim

May 11, 2026

POPULAR

  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor dan Doktor Politeknik Negeri Padang Bacakan Puisi “Kampus Limau Manis”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politeknik Negeri Padang Gelar Pelatihan IELTS, Bahasa Jepang, Mandarin, Arab, dan Prancis untuk Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan

© 2026 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Login

© 2026 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In