• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Thursday, March 26, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Feature

Remisi di Era Prabowo: Hak Narapidana atau Isu Jual Beli?

Redaksi Makronesia by Redaksi Makronesia
January 29, 2025
in Feature
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

Makronesia.id, Jakarta – Remisi bagi narapidana kembali menjadi sorotan setelah pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Laode M. Syarif, yang mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli remisi. Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang menegaskan bahwa pemberian remisi telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan tanpa praktik jual beli.

RelatedPosts

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

Staf Khusus Menteri Imipas, Abdullah Rasyid, menepis dugaan tersebut dan menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, Imipas menjalankan tugasnya sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo. “Jika ada yang menyatakan bahwa remisi bisa diperjualbelikan, hal itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Kami memastikan bahwa Imipas bekerja sesuai aturan dan prinsip transparansi,” ujar Rasyid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Polemik ini bermula dari pernyataan Laode dalam sebuah diskusi di Aula Griya Gus Dur, Jakarta, sehari sebelumnya. Ia menyebut bahwa ada dugaan narapidana dapat membeli remisi dengan sejumlah uang. “Dengar-dengar, ada yang bisa membeli remisi, baik 10 hari, 1 bulan, bahkan 6 bulan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Rasyid menilai pernyataan Laode sebagai tuduhan yang tidak berdasar. “Jika memang ada bukti, sebaiknya segera dilaporkan kepada kami, bukan sekadar menjadi isu yang berkembang di publik,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Rasyid mengungkapkan bahwa pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, remisi merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan berdasarkan perilaku dan syarat tertentu. Selain remisi, ada pula hak-hak lain seperti asimilasi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, hingga cuti menjelang bebas.

“Pemberian remisi dilakukan dengan syarat ketat dan prosedur yang transparan. Tidak ada diskriminasi dalam sistem pemasyarakatan kita. Jika ada indikasi penyimpangan, kami siap menindaklanjutinya,” jelas Rasyid.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan sistem pemasyarakatan. “Kami membuka diri terhadap kritik, tetapi harapannya, jika ada informasi mengenai penyimpangan, sebaiknya dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Di tengah perdebatan soal remisi, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan amnesti bagi sekitar 44.000 narapidana. Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa amnesti ini diberikan kepada narapidana dengan kategori tertentu, seperti kasus politik, pelanggaran Undang-Undang ITE, narapidana yang mengalami gangguan jiwa, penderita HIV/AIDS, serta pecandu narkotika yang memerlukan rehabilitasi.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi kemanusiaan dan memperkuat rekonsiliasi nasional. Ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi Presiden Prabowo tentang keadilan dan hak asasi manusia,” ungkap Agus.

Dengan adanya kebijakan remisi dan amnesti ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan adil. Namun, di sisi lain, transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya tetap menjadi tantangan yang harus dijawab oleh Imipas dan pihak terkait.

Apakah kebijakan ini benar-benar akan membawa keadilan bagi para narapidana, atau justru membuka celah bagi praktik yang merugikan hukum? Hanya waktu dan pengawasan publik yang bisa menjawabnya. (EHS-01)

ShareTweetPin

Related Posts

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

March 16, 2026
Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

March 12, 2026
Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

March 16, 2026
Imlek 2026 dan Peta Baru Wisata Domestik: Ketika Batam Mencuri Perhatian

Imlek 2026 dan Peta Baru Wisata Domestik: Ketika Batam Mencuri Perhatian

March 23, 2026
Duduk Berjam-jam di Mobil Saat Mudik? Begini Cara Menyiapkan Tubuh Agar Tetap Fit

Duduk Berjam-jam di Mobil Saat Mudik? Begini Cara Menyiapkan Tubuh Agar Tetap Fit

March 10, 2026
Saat Ramadan Mengetuk Pintu, Likuiditas Jadi Kunci: BRI Finance Tawarkan Solusi Dana Tunai Jelang Mudik

Saat Ramadan Mengetuk Pintu, Likuiditas Jadi Kunci: BRI Finance Tawarkan Solusi Dana Tunai Jelang Mudik

March 3, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Agar Mobil Nggak Ngambek Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In