
Makronesia.id – Jakarta Lembaga Management Kolektif Nasional
(LMKN) menyampaikan informasi dan pelaksanaan distribusi royalti digital bagi LMK Pencipta yang telah terverifikasi dalam kegiatan resmi di Gedung Matari 1, Ruang Orchid, Rabu, 3 Desember 2025.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan T
membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi atas kehadiran berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan royalti.
“Selamat siang, salam sejahtera bagi kita sekalian. Yang kami hormati dewan pengawas LMKN, teman-teman LMK, dan seluruh pihak yang hadir. Hari ini kita bisa bersama-sama lagi pada kegiatan yang kita lakukan untuk periode ini,” ucap Andi.
Andi menegaskan bahwa LMKN bekerja berdasarkan pembagian tugas dalam beberapa bidang, mulai dari lisensi, kerja sama, distribusi, keuangan, hingga bidang hukum. “Berbagai regulasi dan SOP yang telah disepakati menjadi dasar kerja kami, termasuk undang-undang hak cipta yang sebentar lagi akan mengalami perubahan. Proses pengawasan juga terus berjalan oleh dewan pengawas,” jelasnya
Andi juga menyampaikan permohonan maaf atas adanya keterlambatan distribusi. “Tidak ada unsur kesengajaan. Banyak pertemuan yang mesti dilakukan untuk membangun kesepahaman sesuai perintah yang ada. Hari ini informasi teknis distribusi akan dijelaskan oleh Pak Dedi, Pak Master, dan tim.”
Perwakilan Dewan Pengawas LMK dan LMKN, Candra Darusman, turut memberikan arahan terkait fungsi pengawasan dalam tata kelola distribusi royalti.
“Saya tidak ada persiapan khusus, namun saya hadir bersama saudara Febri, Pak Hari, dan Pak Yadi. Kami memahami pentingnya acara seperti ini dalam menjalankan trilogi fungsi administrasi dan komunikasi,” ucap Candra.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2014 Indonesia belum sepenuhnya sempurna dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut: lisensi, pengumpulan, serta dokumentasi dan distribusi. Menurutnya, kunci utama adalah perlakuan setara kepada seluruh anggota.
“Satu hal penting adalah bahwa perlakuan terhadap semua energi itu seragam dan tidak ada dedikasi. Itu menjadi dasar kepercayaan dalam pengelolaan lembaga administrasi,” ujarnya.

Candra juga menambahkan bahwa Dewan Pengawas diangkat melalui keputusan menteri dan memiliki dua fungsi, yakni fungsi de jure dan de facto.
“Secara de jure, kami memastikan LMKN menjalankan fungsinya. Secara de facto, kami menerima laporan, keluhan, atau saran dari semua stakeholder. Kami membuka pintu seluas-luasnya agar segala masukan dapat kami sampaikan kepada LMK,” tegasnya.
Komisioner LMKN Hak Terkait, Ahmad Ali Fahmi, memaparkan proses dan angka distribusi royalti digital yang akan disalurkan kepada para pencipta dan pemilik hak.
“Kami telah melakukan proses identifikasi dan pendistribusian sesuai data yang terkoneksi. Informasi pentingnya adalah bahwa kami akan menyelesaikan pekerjaan distribusi royalti digital untuk 2025,” pungkasnya.







