Makronesia.id, Jakarta – Dalam upaya untuk memastikan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan berkelanjutan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa hanya perusahaan dan pedagang yang memenuhi standar ketat yang diatur dalam peraturan Bappebti yang akan diizinkan beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Langkah strategis ini, seperti yang disampaikan oleh Kasan, bertujuan untuk memperkuat keamanan dan kepercayaan di pasar kripto Indonesia.
Salah satu perusahaan yang telah berhasil memperoleh lisensi PFAK adalah Tokocrypto. Bagi Tokocrypto, pencapaian ini bukan hanya sebuah milestone yang membanggakan, tetapi juga sebuah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan dari investor, komunitas, dan mitra.
Dunia Keuangan Mengalami Transformasi Besar dengan Adopsi Aset Kripto
“Lisensi ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memberikan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia,” ungkap perwakilan Tokocrypto.
Keberhasilan Tokocrypto dalam meraih lisensi PFAK bersamaan dengan lonjakan signifikan dalam aktivitasnya. Tahun ini, jumlah pengguna platform ini telah melebihi 4,5 juta.
Data terbaru menunjukkan peningkatan transaksi perdagangan sebesar 170% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Tether dan Reku Gandeng untuk Edukasi Kripto di 10 Kota Besar Indonesia
Selain itu, rata-rata nilai transaksi bulanan juga meningkat sebesar 138% dalam periode yang sama. Pencapaian ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap layanan dan inovasi produk Tokocrypto semakin menguat di tahun 2024.
Dengan dukungan lisensi PFAK dan pertumbuhan pesat ini, Tokocrypto bertekad untuk terus memimpin dan memperkuat posisinya sebagai pelopor dalam perdagangan aset kripto di Indonesia, memastikan keamanan dan kepercayaan di setiap langkah bisnisnya. (EHS-01)