Sumut, (28/6) Makronesia.id — Sehari setelah peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang berlangsung serentak di berbagai daerah pada Jumat (26/6/2026), desakan untuk menindak tegas bandar narkoba — bukan sekadar pemakai atau kurir — terus menggema di Sumatera Utara, provinsi yang menurut Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih menjadi yang tertinggi kasus narkoba se-Indonesia per Oktober 2025. Secara nasional, survei prevalensi BNN periode 2023–2025 yang dipaparkan Desember 2025 juga mencatat kenaikan menjadi 2,11 persen, setara 4,15 juta jiwa penduduk usia 15–64 tahun, dari 1,73 persen pada survei 2023.
Praktisi hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ahmad Anugrah Lubis, SH, MH, menilai tema nasional HANI 2026, “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045”, harus diwujudkan lewat langkah nyata, bukan sekadar seremonial tahunan. Sebagaimana diberitakan media pada Jumat (26/6), ia menegaskan, “Sudah saatnya aparat menunjukkan keberanian memberantas narkoba dari hulu ke hilir.”
Ahmad menyoroti aksi viral seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menggerebek sendiri lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di lingkungannya — peristiwa yang dinilainya sebagai tamparan bagi aparat penegak hukum karena warga sipil bergerak lebih dulu sebelum petugas hadir. Ia mengingatkan bahwa pembongkaran lokasi semata tidak cukup selama bandar di baliknya belum tersentuh, dan mendorong penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkotika.
Kondisi Sumatera Utara yang masih mencatatkan tingkat penyalahgunaan narkotika tinggi ini turut menjadi latar dari berbagai kegiatan peringatan HANI 2026 di sejumlah kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Di Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, pusat rehabilitasi Yayasan Gemilang Sakti Jaya (YGSJ) menggelar deklarasi bersama anti-narkoba yang melibatkan ulama, tokoh masyarakat, pemuda, dan pelajar, lebih awal pada Kamis (24/6/2026), sebagai bagian dari rangkaian pra-HANI 2026.
Turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palas, DR. H Ismail Nasution, Lc, MThI, beserta pengurus; Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan (Tapsel), Basten Simamora; Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sumatera Utara, Eka Prahardian Abdurahman; serta perwakilan Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Dinas Sosial, kepala desa, dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, YGSJ dan MUI Palas juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan dan pelaksanaan rehabilitasi di bidang keagamaan — kerja sama yang menempatkan pendekatan spiritual sebagai bagian dari proses pemulihan pecandu narkotika di wilayah Padang Lawas.
Kepala BNNK Tapsel, Basten Simamora, mengapresiasi pusat rehabilitasi YGSJ yang selama ini aktif menggelar seminar-seminar tentang bahaya peredaran narkotika, yang dinilainya mendukung program prioritas nasional.
“Melalui peringatan HANI 2026 ini, mari bersama membangun generasi sehat, cerdas dan kuat melalui gerakan Ananda Bersinar menuju Indonesia Emas,” ucapnya.
Senada dengan desakan yang menggema di tingkat provinsi, Ketua MUI Palas, Ismail Nasution, juga menegaskan keberadaan narkotika merupakan faktor nyata penghancur peradaban yang merusak akal sehat generasi penerus bangsa.
“Narkotika adalah neraka di dunia. Karena narkoba merusak akal sehat, menghancurkan keluarga dan hilangnya fitrah seorang manusia,” tegasnya.
Ismail Nasution turut menyoroti pola penindakan aparat yang menurutnya masih berkutat pada penangkapan pemakai, sementara pengedar dan bandar besar belum tersentuh secara maksimal — kritik yang sejalan dengan desakan serupa dari kalangan advokat di tingkat provinsi.
“Tidak usah berkoar-koar di media melakukan penangkapan pemakai, kalau pengedar dan bandar itu baru dan berikan tuntutan berlapis,” kata Ismail Nasution.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) agar warga yang menjalani rehabilitasi tidak dikirim ke fasilitas di kabupaten lain, dengan kekhawatiran proses tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ajang bisnis oleh pihak tertentu.
“Kenapa selalu dikirim ke rehabilitasi kabupaten lain. Untuk pemulihan akan lebih efektif di daerah sendiri, pihak keluarga juga akan turut memberikan support pemulihan psikologis,” tegas Ketua MUI Palas.
Basten Simamora mengajak seluruh pihak turut menyelamatkan generasi usia produktif dari ancaman narkotika, serta mempersilakan keluarga yang memiliki anggota terjerumus narkoba untuk mengajukan rehabilitasi ke YGSJ Sigorbus.
Dari tingkat akar rumput di Sigorbus hingga desakan kalangan advokat di Medan, satu pesan yang sama menguat pasca-HANI 2026: pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pemakai, melainkan harus menyentuh bandar dan jaringan di baliknya, agar visi Indonesia Emas 2045 tidak sekadar menjadi slogan tahunan. (alia-mudira)







