Dalam dua tahun terakhir, ribuan pekerja media kehilangan pekerjaan. Redaksi menyusut, ruang berita semakin lengang, dan banyak wartawan beralih profesi menjadi kreator konten. Krisis ini sering disalahkan kepada Google, Meta, atau TikTok. Namun persoalannya jauh lebih rumit. Pers Indonesia mungkin tidak sedang kehilangan wartawan, melainkan kehilangan kemampuan ekonomi untuk membiayai wartawan.
Pertanyaannya bukan apakah industri ini sedang dalam kesulitan. Data sudah bicara. Pertanyaannya adalah: ”mengapa?” dan siapa, atau apa, yang paling bertanggung jawab?
I. Krisis yang Sudah Lama Tumbuh di Dalam
Sebelum kita bicara tentang platform digital, perlu jujur tentang satu hal yang sering dilewatkan dalam perdebatan ini: media Indonesia sudah sakit sebelum Google dan Facebook menjadi raksasa.
Model bisnis media yang sepenuhnya bergantung pada iklan, tanpa diversifikasi pendapatan, tanpa hubungan langsung yang kuat dengan pembaca, tanpa investasi serius pada inovasi produk, adalah model yang rapuh sejak awal. Ketika iklan televisi masih mengalir deras, kelemahan struktural ini tidak terlihat. Ia tersembunyi di balik laporan keuangan yang hijau. Tapi ia ada.
Ketergantungan pada iklan pemerintah dan BUMN yang mencapai 70 persen pendapatan iklan media mainstream adalah alarm yang seharusnya berbunyi jauh sebelum era platform. Ia tidak hanya menciptakan kerentanan bisnis, ia secara sistematis menggadaikan independensi redaksi kepada kekuasaan yang seharusnya diawasi. Ini bukan masalah baru yang dibawa Google. Ini adalah warisan lama yang tidak pernah diselesaikan.
Yang terjadi kemudian, ketika platform digital datang dengan kemampuan distribusi, segmentasi, dan pengukuran audiens yang jauh lebih efektif, adalah sebuah akselerasi. Platform mempercepat dan memperdalam krisis model bisnis yang sebelumnya sudah memiliki berbagai kelemahan struktural. Ia bukan penyebab tunggal. Ia adalah katalis yang bekerja pada bahan bakar yang sudah lama tersedia.
Jika kita menyalahkan platform semata, kita berisiko melewatkan reformasi yang lebih mendasar: reformasi terhadap cara media Indonesia membangun dirinya sendiri.
II. Angka yang Tidak Bisa Dibantah
Dengan catatan itu sebagai landasan, mari bicara tentang skala kerusakan yang nyata.
Sejak 2023 hingga pertengahan 2025, lebih dari dua ribu pekerja media ”termasuk jurnalis” kehilangan pekerjaan. Dewan Pers mencatat setidaknya 1.200 PHK antara 2023 – 2024, dan AJI menambahkan lebih dari 800 sepanjang 2024 hingga Juli 2025, angka yang diyakini masih di bawah realita karena banyak kasus diselesaikan diam-diam secara bipartit. Nama-namanya bukan perusahaan kecil: CNN Indonesia TV, Kompas TV, tvOne, ANTV, Republika, NET TV. SEA Today, media milik BUMN, menutup operasionalnya sepenuhnya di pertengahan 2025.
Survei AJI Jakarta pada 2024 mengungkap bahwa hanya 15 persen jurnalis Indonesia menerima gaji sesuai standar layak, sekitar Rp 8,3 juta per bulan. Lebih dari 30 persen digaji di bawah Rp 2,5 juta. Mereka yang bertahan pun kini masuk dalam kategori yang oleh sosiolog Guy Standing disebut sebagai ”precariat”: pekerja tanpa kontrak jelas, tanpa jaminan sosial, tanpa horison karir yang terlihat.
Di balik semua ini, ada satu angka yang paling menjelaskan segalanya: Google dan Facebook menguasai 75 hingga 80 persen total belanja iklan digital nasional. Pendapatan yang dulu mengalir ke redaksi kini mengalir ke server di luar negeri, tanpa kewajiban editorial, tanpa tanggung jawab demokratis, dan ”hingga hari ini” tanpa kewajiban berbagi yang setara kepada ekosistem konten yang mereka manfaatkan.
Penyebabnya bukan satu faktor. Ia adalah kombinasi dari migrasi iklan ke platform digital, perubahan perilaku audiens yang fundamental, gagalnya sebagian besar media berinvestasi pada inovasi model bisnis, fragmentasi perhatian publik yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan kelemahan manajerial yang tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pihak luar.
Tapi di antara semua faktor itu, ada satu yang paling struktural dan paling sulit dilawan karena ia tidak terasa seperti serangan. Ia terasa seperti infrastruktur.
III. Teori yang Benar, Tapi Belum Cukup
Para sarjana komunikasi tentu sudah punya kerangka untuk memahami ini.
Jurgen Habermas berbicara tentang ”public sphere”, ruang publik di mana diskursus rasional membentuk opini demokratis, dan media massa adalah infrastruktur utamanya. Konsep ini tetap penting dan tidak kehilangan relevansinya. Tapi ia dirumuskan dalam konteks abad ke-20, ketika “ruang publik” dan “media” masih berkorespondensi secara relatif langsung. Yang belum sepenuhnya dibayangkan dalam kerangka Habermas adalah kondisi di mana ruang publik berpindah ke infrastruktur yang dibangun bukan untuk diskursus demokratis, melainkan untuk ”engagement” maksimal dan monetisasi data pengguna. Platform digital bukan ruang publik dalam pengertian Habermas, ia adalah pasar perhatian yang kebetulan juga berfungsi sebagai ruang percakapan.
Noam Chomsky dan Edward Herman, dalam ”Manufacturing Consent” (1988), membangun model propaganda yang meletakkan kepemilikan media, ketergantungan iklan, dan tekanan bisnis sebagai “saringan” yang secara sistematis memfilter informasi yang sampai ke publik. Teori ini relevan, bahkan lebih relevan sekarang. Tapi Chomsky-Herman masih membayangkan “kepemilikan” dalam arti konvensional: konglomerat media yang secara eksplisit mengarahkan narasi. Yang terjadi hari ini lebih difus: medianya mungkin dimiliki orang Indonesia, kontennya mungkin jujur, redaksinya mungkin berintegritas, tapi distribusinya dipegang oleh entitas yang tidak bertanggung jawab kepada hukum pers Indonesia dan tidak punya kepentingan apapun terhadap demokrasi lokal. Saringan Chomsky-Herman kini tidak hanya ada di ruang rapat dewan direksi media, tapi tertanam dalam arsitektur teknis platform.
Manuel Castells, dalam trilogi ”The Information Age”, memperkenalkan konsep ”network society” di mana kekuasaan ada pada mereka yang mengontrol “switch”, titik-titik koneksi yang menentukan siapa terhubung dengan siapa. Platform digital adalah ”switch” itu. Dan media Indonesia tidak mengontrol satupun di antara mereka.
Semua kerangka ini memberikan diagnosa yang akurat. Yang kurang adalah pengakuan bahwa ancaman terbesar bagi pers independen di era ini tidak selalu datang dengan wajah yang mudah diidentifikasi, negara represif, pemilik modal yang koruptif. Ia bisa datang dalam bentuk peningkatan fitur produk, perubahan kebijakan algoritma, atau pembaruan ”terms of service” yang dibaca tidak ada yang membacanya sampai selesai.
IV. Beban yang Tidak Dibagikan Secara Adil
Ada paradoks yang perlu diletakkan di atas meja.
Wartawan Indonesia menulis. Platform mengambil trafiknya, mengambil data penggunanya, dan menjual iklan di sekitar konten itu. Media lokal mendapat bagian kecil dari program monetisasi yang syaratnya bisa berubah sepihak kapan saja. Nilai ekonomi dari konten jurnalistik dinikmati oleh infrastruktur yang tidak memproduksi satu baris berita pun, tidak menanggung biaya liputan, dan tidak bertanggung jawab atas akurasi informasi yang beredar di platformnya.
Ini bukan tuduhan bahwa platform digital adalah entitas jahat. Ini adalah observasi tentang ketidakseimbangan struktural yang perlu diakui secara jujur.
Ketika media Australia menuntut hak ekonomi atas konten beritanya di Facebook, pemerintah Australia berhasil memaksa Meta bernegosiasi melalui legislasi ”News Media Bargaining Code” tahun 2021. Perdebatan tentang apakah hasilnya memuaskan masih berlangsung, dan sebagian peneliti media mempertanyakan apakah kerangka itu cukup. Tapi setidaknya ada pengakuan bahwa ketidakseimbangan itu nyata dan perlu direspons secara regulatif. Indonesia belum sampai di sana.
Di sisi lain, ada juga media yang berhasil menavigasi ekosistem ini, outlet yang berhasil membangun basis subscriber, yang memanfaatkan platform sebagai ”discovery mechanism” tanpa menjadi sepenuhnya tergantung padanya, yang berinovasi dalam model pendapatan. Fakta bahwa beberapa media bertahan, bahkan berkembang, dalam ekosistem yang sama menunjukkan bahwa platform bukan kalimat mati. Ia adalah tantangan yang sebagian bisa diatasi dengan strategi bisnis yang lebih cerdas.
Pers Indonesia tidak sedang kehilangan wartawan. Pers Indonesia sedang kehilangan kemampuan ekonomi untuk membiayai wartawan.
Kalimat itu adalah inti dari seluruh persoalan ini, dan ia menunjuk pada sesuatu yang lebih kompleks dari sekadar dominasi platform: kegagalan kolektif untuk membangun model bisnis jurnalisme yang berkelanjutan di era digital.
V. Jurnalis sebagai ”Precariat”: Ketika Profesi Kehilangan Tubuhnya
Ada paradoks yang lebih dalam lagi. Di era di mana informasi lebih banyak diproduksi dan dikonsumsi dari kapanpun dalam sejarah manusia, profesi yang secara terlatih dan etis memproduksi informasi terverifikasi justru semakin tidak berkelanjutan secara ekonomi.
Ekonom Jeremy Rifkin menyebut ini konsekuensi dari ”the zero marginal cost society”, dunia di mana biaya reproduksi dan distribusi informasi mendekati nol, sehingga nilai ekonomi informasi itu sendiri terkompres. Tapi Rifkin melewatkan sesuatu yang krusial: biaya reproduksi konten mungkin mendekati nol, tapi biaya ”produksi” konten berkualitas tidak pernah mendekati nol. Investigasi masih membutuhkan waktu, biaya perjalanan, akses narasumber, keberanian, dan kadang risiko fisik. Tidak ada algoritma yang bisa menggantikan wartawan yang duduk berjam-jam menunggu konfirmasi di luar kantor bupati, atau yang tidur di hutan untuk meliput aktivitas illegal logging. Yang bisa dilakukan algoritma hanyalah mendistribusikan hasil kerja itu, dan mengambil sebagian besar manfaat ekonominya.
Dalam kerangka Guy Standing tentang ”precariat”, jurnalis Indonesia hari ini memenuhi hampir semua kriteria: ketidakpastian kontrak, erosi identitas profesional, minimnya representasi kolektif, dan ketidakmampuan untuk merencanakan masa depan. Yang lebih tragis, banyak di antara mereka tidak lagi memiliki kata “wartawan” sebagai identitas, mereka kini adalah “content creator”, “social media specialist”, atau “digital journalist” yang seringkali bekerja tanpa perlindungan hukum ketenagakerjaan yang memadai.
VI. Citizen Journalism: Bukan Kambing Hitam, Bukan Pula Penyelamat
Sering kali, ketika berbicara soal krisis media, *citizen journalism* dan kreator konten dijadikan kambing hitam, dianggap “merusak pasar” dengan memproduksi konten gratis.
Posisi itu terlalu sederhana dan terlalu defensif.
*Citizen journalism* tumbuh bukan karena warga ingin menghancurkan media profesional. Ia tumbuh sebagian karena media profesional sering tidak hadir di tempat-tempat di mana berita terjadi — desa-desa di Papua, konflik tanah di Kalimantan, kekerasan yang tidak terekam kamera resmi. Ia tumbuh karena publik merasakan kesenjangan antara apa yang terjadi di sekitar mereka dan apa yang muncul di headline nasional.
Tapi juga perlu diakui bahwa pertumbuhan ”citizen journalism” dan kreator konten mempercepat perubahan ekosistem informasi dan memperbesar kompetisi atensi yang harus dihadapi media profesional. Keduanya — media profesional dan kreator konten — kini berkompetisi dalam ruang yang sama, dengan metrik yang sama, di hadapan audiens yang perhatiannya sama-sama terbatas.
Yang lebih problematik adalah ketika platform memberikan insentif distribusi yang tidak membedakan antara konten yang terverifikasi dan yang tidak. TikTok tidak peduli apakah yang viral adalah laporan investigasi korupsi atau rumor yang belum terkonfirmasi. Yang penting adalah ”watch time”. Di sinilah problem sesungguhnya bukan ”citizen journalism” itu sendiri, melainkan infrastruktur insentif yang tidak menghargai proses verifikasi dan akuntabilitas yang membedakan jurnalisme dari sekadar penyebaran informasi.
VII. Dampak bagi Masyarakat: Ketika Biaya Kebenaran Dibebankan kepada Publik
Apa artinya semua ini bagi masyarakat biasa?
Bagi ibu rumah tangga di Makassar yang ingin tahu apakah anggaran desanya digunakan dengan benar. Bagi pemuda di Flores yang ingin memahami mengapa harga beras naik. Bagi warga Banjarmasin yang ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi dengan tambang batu bara di dekat kampungnya.
Jawabannya adalah: mereka semakin bergantung pada informasi yang tidak terverifikasi, tidak memiliki redaktur yang bertanggung jawab, dan sering tidak memiliki kepentingan untuk akurat. Mereka membaca dari grup WhatsApp keluarga, dari akun influencer yang dibayar bicara tentang isu publik tanpa mengungkapkan keberpihakannya, dari media yang lebih sibuk mengejar klik daripada kebenaran.
RSF mencatat pada 2025 bahwa indeks kebebasan pers Indonesia merosot dari peringkat 111 menjadi 127 secara global, dengan skor turun dari 51,15 menjadi 44,13. Bukan hanya karena kekerasan terhadap wartawan, meski itu terjadi: wartawan foto Antara dipukul saat meliput demonstrasi, delapan jurnalis dikeroyok di Banten, redaksi Tempo mendapat teror kepala babi. Tapi juga karena menguatnya oligarki media yang berkaitan dengan kepentingan politik, dan menyempitnya ruang bagi jurnalisme yang benar-benar bebas.
Ketika media melemah, yang pertama diuntungkan adalah kekuasaan yang tidak ingin diawasi. Yang AJI sebut sebagai “melemahnya pilar keempat demokrasi”bukan sekadar krisis industri” ia adalah krisis infrastruktur demokratis. Dan dalam krisis infrastruktur demokratis, biaya terbesarnya tidak ditanggung oleh redaksi yang tutup atau wartawan yang di-PHK. Biayanya ditanggung oleh publik yang kehilangan kemampuan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di sekitar mereka.
VIII. Pertanyaan yang Seharusnya Menjadi Pusat Perdebatan
Maka tiba saatnya saya mengajukan tesis yang sebenarnya ingin saya pertahankan dalam tulisan ini, bukan sebagai vonis terhadap platform, melainkan sebagai pertanyaan yang harus dijawab bersama:
Jika masyarakat demokratis membutuhkan jurnalisme yang independen, siapa yang akan membiayai biaya produksi kebenaran di era platform digital?.
Pasar tidak menjawab pertanyaan ini secara otomatis, karena kebenaran yang terverifikasi adalah ”public good”, dan pasar secara struktural cenderung ”underinvest” dalam ”public goods”. Negara tidak bisa menjawabnya sendirian, karena kekuasaan yang membiayai media adalah kekuasaan yang mengontrol narasi. Platform tidak bisa diharapkan menjawabnya secara sukarela, karena tanggung jawab atas ekosistem informasi belum pernah menjadi bagian dari kalkulasi bisnis mereka.
Yang saya sebut “media tunawisma” bukan sekadar metafora tentang ketergantungan distribusi. Ia adalah gambaran tentang kondisi di mana media memiliki kapasitas editorial tapi tidak memiliki kemerdekaan ekonomi untuk mempertahankannya. Media yang memiliki redaktur berintegritas tapi tidak mampu membayar gajinya sesuai standar layak. Media yang memiliki wartawan terlatih tapi tidak mampu membiayai liputan yang memakan waktu dan biaya. Media yang merdeka di atas kertas, tapi rapuh dalam praktik.
Pers merdeka tidak bisa bertahan tanpa kemerdekaan ekonomi. Dan kemerdekaan ekonomi tidak akan datang sendiri selama model bisnis yang menopang jurnalisme terus melemah tanpa ada respons struktural yang serius.
IX. Ke Mana Jalan Pulang?
Ada jalur keluar dari situasi ini. Tapi semuanya membutuhkan kejujuran tentang kompleksitas persoalannya.
Pertama, regulasi yang merefleksikan ketidakseimbangan yang nyata. Model seperti ”News Media Bargaining Code” Australia layak dikaji serius untuk konteks Indonesia, dengan segala kelebihan dan kekurangannya yang sudah terdokumentasi. Platform yang memperoleh manfaat ekonomi dari konten media lokal perlu diwajibkan bernegosiasi secara transparan dan adil. Dewan Pers benar mendorong revisi UU Hak Cipta, tapi regulasi iklan dan platform perlu berjalan beriringan.
Kedua, diversifikasi model pendapatan yang tidak bisa ditunda. Ketergantungan tunggal pada iklan — apalagi iklan pemerintah — adalah pilihan bisnis yang sudah terbukti tidak berkelanjutan. Model ”journalism endowments”, jurnalisme nirlaba, dan langganan berbasis komunitas telah membuktikan viabilitasnya di berbagai konteks global. The Guardian bertahan bukan karena regulasi protektif, tapi karena mereka membangun hubungan langsung yang kuat dengan pembacanya.
Ketiga, investasi dalam infrastruktur distribusi yang tidak sepenuhnya bergantung pada platform eksternal. Newsletter, podcast, komunitas berbayar, aplikasi mandiri, bukan sebagai pengganti platform, tapi sebagai ”hedge” terhadap perubahan algoritma yang bisa memotong jangkauan distribusi hingga 90 persen dalam semalam.
Keempat, dan ini yang paling mendasar, pemulihan martabat profesi jurnalis. Selama gaji wartawan di bawah UMR dianggap normal, selama kontrak kerja jurnalis lebih lemah dari kontrak ojek online, selama reporter muda menerima “uang bensin” dari narasumber karena redaksinya tidak mampu membayar biaya liputan, ekosistem pers yang sehat tidak akan pernah terbentuk — apapun teori yang kita gunakan untuk menjelaskannya.
Penutup: Memilih Pertanyaan yang Tepat
Seorang kolega lama, mantan pemimpin redaksi yang sekarang mengajar di universitas, pernah berkata dengan nada getir: “Kita ini jurnalis terakhir yang tahu cara kerja jurnalisme lama. Generasi berikutnya tidak akan punya referensi itu.”
Saya tidak sepenuhnya setuju dengannya. Tapi saya mengerti kecemasannya.
Yang sedang hilang bukan hanya lapangan kerja. Yang sedang hilang adalah ”episteme”, cara memahami dunia melalui verifikasi, konteks, dan akuntabilitas. Yang terancam bukan hanya industri, melainkan epistemologi publik yang menjadi fondasi demokrasi yang sehat.
Dua dekade lalu, berdiri di atas USS Mercy di Banda Aceh, saya masih percaya bahwa pekerjaan ini punya kuasa mengubah sesuatu. Saya masih percaya itu hari ini, tapi dengan satu syarat: bahwa pertanyaan yang kita ajukan harus cukup jujur untuk mengakui bahwa krisis ini tidak punya satu pelaku tunggal, tidak punya solusi tunggal, dan tidak akan selesai dengan retorika semata.
Yang dibutuhkan bukan obituari untuk pers independen, dan bukan pula optimisme yang tidak berakar.
Yang dibutuhkan adalah kejujuran tentang siapa yang menanggung biaya ketika kebenaran tidak lagi terbayar.
=====================
*Penulis adalah mantan wartawan dengan pengalaman 10 tahun di berbagai media cetak dan digital, kini berprofesi sebagai praktisi media relations dengan pengalaman 9 tahun.*







