Bawaslu Tapsel Temukan Pelanggaran Administrasi KPU, Kuasa Hukum: Paslon Perseorangan Harus Didiskualifikasi

Feature13 Dilihat

Makronesia.id, Tapsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkapkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel. Penetapan ini tercantum dalam surat resmi nomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 yang dikeluarkan pada 19 September 2024.

Pelanggaran tersebut berakar dari laporan yang diajukan oleh Armen Sanusi Harahap dengan nomor registrasi 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 di Bawaslu RI. Kuasa hukum Armen, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, menyambut baik keputusan Bawaslu tersebut.

“Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Ini adalah kemenangan bagi masyarakat yang peduli akan kesadaran hukum,” ungkap Irwansyah pada Jumat, (20/9).

IKA USU Jakarta Gelar Fun Walk Promosikan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Lebih lanjut, Irwansyah menjelaskan bahwa pergantian calon wakil bupati dari Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution dinyatakan melanggar aturan. “Artinya, paslon perseorangan tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi,” tegasnya.

Kesimpulan dari Bawaslu Tapsel menyatakan bahwa penerimaan pergantian calon wakil bupati oleh KPU Tapsel melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 126 dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024, serta Surat Dinas KPU No. 1998/PL.02.02-SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.

Tujuh Tantangan Besar Indonesia 2023: Demokrasi Harus Di Selamatkan

Bawaslu merekomendasikan KPU Tapsel untuk mematuhi tata cara dan prosedur yang diatur dalam Pasal 126, 110, dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf e, serta Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024. Keputusan ini menjadi sorotan penting bagi pelaksanaan pemilihan di daerah, mengingat transparansi dan keadilan merupakan kunci utama dalam demokrasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *