• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Saturday, January 24, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Feature

Bawaslu Tapsel Temukan Pelanggaran Administrasi KPU, Kuasa Hukum: Paslon Perseorangan Harus Didiskualifikasi

Redaksi Makronesia by Redaksi Makronesia
September 20, 2024
in Feature
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makronesia.id, Tapsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkapkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel. Penetapan ini tercantum dalam surat resmi nomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 yang dikeluarkan pada 19 September 2024.

Pelanggaran tersebut berakar dari laporan yang diajukan oleh Armen Sanusi Harahap dengan nomor registrasi 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 di Bawaslu RI. Kuasa hukum Armen, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, menyambut baik keputusan Bawaslu tersebut.

RelatedPosts

Layunya Harapan

Wajah Lama, Semangat Baru Maybank Indonesia

Menjaga Arus Kas dan Membangun Kepercayaan: Langkah Strategis WSBP di 2024

“Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Ini adalah kemenangan bagi masyarakat yang peduli akan kesadaran hukum,” ungkap Irwansyah pada Jumat, (20/9).

IKA USU Jakarta Gelar Fun Walk Promosikan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Lebih lanjut, Irwansyah menjelaskan bahwa pergantian calon wakil bupati dari Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution dinyatakan melanggar aturan. “Artinya, paslon perseorangan tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi,” tegasnya.

Kesimpulan dari Bawaslu Tapsel menyatakan bahwa penerimaan pergantian calon wakil bupati oleh KPU Tapsel melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 126 dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024, serta Surat Dinas KPU No. 1998/PL.02.02-SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.

Tujuh Tantangan Besar Indonesia 2023: Demokrasi Harus Di Selamatkan

Bawaslu merekomendasikan KPU Tapsel untuk mematuhi tata cara dan prosedur yang diatur dalam Pasal 126, 110, dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf e, serta Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024. Keputusan ini menjadi sorotan penting bagi pelaksanaan pemilihan di daerah, mengingat transparansi dan keadilan merupakan kunci utama dalam demokrasi. ***

ShareTweetPin

Related Posts

Layunya Harapan

Layunya Harapan

January 17, 2026

Wajah Lama, Semangat Baru Maybank Indonesia

April 21, 2025
Menjaga Arus Kas dan Membangun Kepercayaan: Langkah Strategis WSBP di 2024

Menjaga Arus Kas dan Membangun Kepercayaan: Langkah Strategis WSBP di 2024

April 21, 2025
Dari Ruang Kecil ke Layar Dunia: Jejak Kreatif IniVindy yang Menginspirasi

Dari Ruang Kecil ke Layar Dunia: Jejak Kreatif IniVindy yang Menginspirasi

April 21, 2025
BRI Flash: Solusi Keuangan Cepat dan Praktis Pasca Mudik dari BRI Finance

BRI Flash: Solusi Keuangan Cepat dan Praktis Pasca Mudik dari BRI Finance

April 11, 2025
Menebar Manfaat, Membangun Harapan: Kisah Inspiratif PT Agincourt Resources di Batang Toru

Menebar Manfaat, Membangun Harapan: Kisah Inspiratif PT Agincourt Resources di Batang Toru

April 11, 2025

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Kelas Anak Usia Dini Jadi Laboratorium Kreativitas: Gagasan Prof. Farida Mayar di Hari Pengukuhannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In