• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Feature

Bawaslu Tapsel Temukan Pelanggaran Administrasi KPU, Kuasa Hukum: Paslon Perseorangan Harus Didiskualifikasi

Redaksi Makronesia by Redaksi Makronesia
September 20, 2024
in Feature
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makronesia.id, Tapsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkapkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel. Penetapan ini tercantum dalam surat resmi nomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 yang dikeluarkan pada 19 September 2024.

Pelanggaran tersebut berakar dari laporan yang diajukan oleh Armen Sanusi Harahap dengan nomor registrasi 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 di Bawaslu RI. Kuasa hukum Armen, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, menyambut baik keputusan Bawaslu tersebut.

RelatedPosts

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

“Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Ini adalah kemenangan bagi masyarakat yang peduli akan kesadaran hukum,” ungkap Irwansyah pada Jumat, (20/9).

IKA USU Jakarta Gelar Fun Walk Promosikan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Lebih lanjut, Irwansyah menjelaskan bahwa pergantian calon wakil bupati dari Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution dinyatakan melanggar aturan. “Artinya, paslon perseorangan tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi,” tegasnya.

Kesimpulan dari Bawaslu Tapsel menyatakan bahwa penerimaan pergantian calon wakil bupati oleh KPU Tapsel melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 126 dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024, serta Surat Dinas KPU No. 1998/PL.02.02-SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.

Tujuh Tantangan Besar Indonesia 2023: Demokrasi Harus Di Selamatkan

Bawaslu merekomendasikan KPU Tapsel untuk mematuhi tata cara dan prosedur yang diatur dalam Pasal 126, 110, dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf e, serta Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024. Keputusan ini menjadi sorotan penting bagi pelaksanaan pemilihan di daerah, mengingat transparansi dan keadilan merupakan kunci utama dalam demokrasi. ***

ShareTweetPin

Related Posts

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

March 16, 2026
Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

March 12, 2026
Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

March 16, 2026
Imlek 2026 dan Peta Baru Wisata Domestik: Ketika Batam Mencuri Perhatian

Imlek 2026 dan Peta Baru Wisata Domestik: Ketika Batam Mencuri Perhatian

March 23, 2026
Duduk Berjam-jam di Mobil Saat Mudik? Begini Cara Menyiapkan Tubuh Agar Tetap Fit

Duduk Berjam-jam di Mobil Saat Mudik? Begini Cara Menyiapkan Tubuh Agar Tetap Fit

March 10, 2026
Saat Ramadan Mengetuk Pintu, Likuiditas Jadi Kunci: BRI Finance Tawarkan Solusi Dana Tunai Jelang Mudik

Saat Ramadan Mengetuk Pintu, Likuiditas Jadi Kunci: BRI Finance Tawarkan Solusi Dana Tunai Jelang Mudik

March 3, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Agar Mobil Nggak Ngambek Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In