• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Monday, March 2, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Feature

Regulasi Baru Bappebti: Memperkuat Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto

Redaksi Makronesia by Redaksi Makronesia
October 18, 2024
in Feature
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makronesia.id, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja meluncurkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia.

Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 dan menekankan perlindungan konsumen serta pengawasan transaksi yang lebih ketat.

RelatedPosts

Ramadan 2026: Saat Modest Fashion Tak Lagi Sekadar Tren, tapi Kebutuhan Gaya Hidup

Kurt Cobain Ramai Lagi: Antara Teori Konspirasi, Meme, dan Generasi Anti Baper

Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Biar Mobil Nggak “Ngambek” Saat Lebaran

Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang aman. “Dengan akses langsung ke sistem pengawasan, kami dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto,” jelasnya.

Salah satu aspek kunci dari regulasi ini adalah kewajiban bagi Bursa Berjangka untuk menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan secara real-time. Langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat serta pelaku usaha dari risiko yang mungkin muncul di pasar.

Bukan hanya itu, Bursa Berjangka juga diwajibkan untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan. Penambahan atau pengurangan jenis aset akan ditentukan demi menjaga dinamika pasar yang sehat.

Regulasi ini juga memberikan petunjuk jelas mengenai pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Mereka diharuskan memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka dalam waktu tujuh hari kerja. Jika tidak memenuhi syarat, pendaftaran mereka bisa dibatalkan.

CPFAK yang telah terdaftar sebelum peraturan ini juga wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam enam bulan ke depan. Ketidakaktifan dalam transaksi selama tiga bulan dapat berakibat pada pembatalan pendaftaran oleh Bappebti.

Menanggapi peraturan baru ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengapresiasi langkah Bappebti untuk memperkuat pengawasan. “Kami mendukung penuh peraturan ini, terutama dalam perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan meningkat dengan sistem pengawasan yang lebih transparan,” katanya.

Iqbal menambahkan bahwa Tokocrypto berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan terus berinovasi demi memberikan layanan terbaik. Dia percaya bahwa regulasi ini akan menciptakan ekosistem yang lebih aman dan transparan.

Meskipun regulasi baru ini membawa angin segar, tantangan tetap ada. Calon pedagang harus memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk modal dan standar keamanan, yang mungkin memerlukan investasi signifikan.

Proses perizinan dapat memperlambat inovasi, namun bagi perusahaan yang mampu memenuhi syarat, perizinan akan memberikan kepercayaan lebih dari investor.

“Regulasi yang ketat memang memerlukan usaha, tetapi di balik itu terdapat peluang besar untuk menciptakan pasar yang lebih aman dan terpercaya,” tutup Iqbal.

Dengan langkah ini, Bappebti menunjukkan komitmennya untuk membangun industri kripto yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman bagi semua pihak yang terlibat. (EHS-01)

ShareTweetPin

Related Posts

Ramadan 2026: Saat Modest Fashion Tak Lagi Sekadar Tren, tapi Kebutuhan Gaya Hidup

Ramadan 2026: Saat Modest Fashion Tak Lagi Sekadar Tren, tapi Kebutuhan Gaya Hidup

February 26, 2026
Kurt Cobain Ramai Lagi: Antara Teori Konspirasi, Meme, dan Generasi Anti Baper

Kurt Cobain Ramai Lagi: Antara Teori Konspirasi, Meme, dan Generasi Anti Baper

February 25, 2026
Image by freepik

Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Biar Mobil Nggak “Ngambek” Saat Lebaran

February 25, 2026
Kesenjangan Paparan AI Kian Melebar, 86persen Organisasi Terancam Risiko Rantai Pasok dan Kredensial Cloud “Hantu”

Kesenjangan Paparan AI Kian Melebar, 86persen Organisasi Terancam Risiko Rantai Pasok dan Kredensial Cloud “Hantu”

February 24, 2026
Saat Jaringan Menjadi Nyawa: Catatan dari Sebuah Sidang di Timur

Saat Jaringan Menjadi Nyawa: Catatan dari Sebuah Sidang di Timur

February 22, 2026
Diam yang Berdaulat: Stoikisme, Tuhan, dan Kembali ke Diri

Diam yang Berdaulat: Stoikisme, Tuhan, dan Kembali ke Diri

February 8, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Kelas Anak Usia Dini Jadi Laboratorium Kreativitas: Gagasan Prof. Farida Mayar di Hari Pengukuhannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In