Bank Mayapada Diduga Lalai: Kuasa Hukum Ted Sioeng Tantang Bukti Jaksa

Nasional50 Dilihat

Makronesia.id – Sidang kasus skandal Bank Mayapada yang melibatkan pengusaha Ted Sioeng hari ini kembali berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi. Kuasa hukum terdakwa, Julianto Aziz menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) dalam proses kredit yang dilakukan oleh Bank Mayapada. Menurutnya, terdapat kelemahan signifikan dalam cara bank tersebut memeriksa dokumen yang diajukan.

“Proses yang dilakukan oleh Bank Mayapada itu sebenarnya ada kelemahan di tempat mereka. Mereka tidak benar-benar memeriksa dokumen dan tidak menjalankan tahapan-tahapan yang sesuai, Banyak formulir yang tidak diisi dengan benar, dan terdapat banyak isian yang masih kosong, yang seharusnya diisi dengan informasi yang relevan,” tuturnya di Jakarta (17/2).

Ia juga mempertanyakan logika di balik tuduhan penipuan terhadap kliennya, mengingat bahwa berkas permohonan kredit tidak hanya terdiri dari formulir saja.

“Tidak mungkin berkas permohonan kredit hanya formulir saja, karena harus ada dokumen-dokumen lain yang juga diperiksa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Julianto juga menyoroti bahwa tidak ada saksi yang melihat tanda tangan pada dokumen yang dipermasalahkan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses tersebut.

“Logis tidak, alasan mereka bahwa formulir itu sudah ada di meja mereka? Masa sih, memproses formulir yang tidak pernah dilihat secara langsung?” tanyanya.

Pihak JPU tidak pernah menghadirkan para saksi kunci dalam perkara ini, dalam hal ini Direktur Utama Bank Mayapada serta notaris yang bersangkutan. Kesaksian para saksi yang dihadirkan tidak bisa dijadikan alat bukti dikarenakan tidak ada satupun saksi yang melihat secara langsung proses penandatanganan akta pengajuan kredit Ted Sioeng terhadap Mayapada.

“Kami meminta agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan klien kami, yang sudah berusia 80 tahun. Putusan PN Jakpus terkait PKPU terhadap Ted Sioeng sudah bersifat inkrah, dengan kata lain tidak ada proses hukum lain (pidana) karena putusan Pailit bersifat lex spesialis”

Saat ini, proses gugatan perdata Ted Sioeng terhadap Bank Mayapada juga sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *