• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Thursday, May 7, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Kontrasepsi PP No. 28 Tahun 2024, Wapres: Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah

Editor by Editor
September 3, 2024
in Nasional
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hanya berlaku bagi remaja yang telah menikah.

Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan keberadaan salah satu pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 ayat (4) butir “e” yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi, memicu kontroversi di berbagai daerah, terutama di Madura, Jawa Timur.

RelatedPosts

KAI Gelar Tahlilan dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

PKP Tegaskan Pendidikan Nasional Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Manusia Indonesia

Tragedi Bekasi Timur Tewaskan 14 Orang, Riza Primadi Sebut Dugaan DDT Mangkrak Jadi Akar Masalah

“Menteri Kesehatan sudah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud itu penyediaan alat kontrasepsi adalah untuk remaja yang sudah berkeluarga. Artinya, sudah nikah, yang pasal itu,” kata Wapres saat menerima audiensi delapan kiai asal Madura yang menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap regulasi tersebut, di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Selasa (03/09/2024).WA

Wapres menyatakan, rumusan aturan ini menimbulkan multiinterpretasi karena tidak secara eksplisit menyebutkan batasan tersebut dalam pasal yang sama, sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat.

“Saya sangat sepakat bahwa rumusan-rumusan itu tidak boleh ada yang bisa menimbulkan multitafsir. Artinya, pemahaman itu bisa dimaknai secara salah, seperti pasal tadi,” jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Wapres, pembuatan aturan harus sesuai dengan prinsip syariat, yang tidak boleh mengubah sesuatu yang halal menjadi haram atau sebaliknya. Terlebih, sampai mengubah prinsip menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

“Itu sudah tidak boleh. Itu prinsip, saya kira,” tegasnya.

Sebelumnya, Kiai Mudhlar Abdullah dari LPI An-Noun Palengaan, Pamekasan, menyampaikan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan keresahan masyarakat Madura terkait aturan yang dianggap melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja. Menurutnya, isu ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut nilai-nilai moral dan agama yang sangat dihormati di Madura.

“Kedatangan kami ke tempat ini adalah dalam rangka menangkap aspirasi masyarakat Madura. Hubungannya adalah dengan masalah PP No. 28 Tahun 2024, lebih khusus lagi menyangkut pasal 103 ayat 4. Di mana ada semacam melegalkan penyiapan alat kontrasepsi kepada para remaja. Ini rupanya menjadi perhatian, terutama masyarakat Madura,” ungkapnya.

Ayur

Tags: #Ma'rufAmin#setwapresPPKontrasepsiwapres
ShareTweetPin

Related Posts

KAI Gelar Tahlilan dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

KAI Gelar Tahlilan dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

May 4, 2026
PKP Tegaskan Pendidikan Nasional Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Manusia Indonesia

PKP Tegaskan Pendidikan Nasional Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Manusia Indonesia

May 2, 2026
Tragedi Bekasi Timur Tewaskan 14 Orang, Riza Primadi Sebut Dugaan DDT Mangkrak Jadi Akar Masalah

Tragedi Bekasi Timur Tewaskan 14 Orang, Riza Primadi Sebut Dugaan DDT Mangkrak Jadi Akar Masalah

April 30, 2026
“Momentum Ziarah Syawali Tegaskan Rumah Rakyat dan Persatuan Jadi Kunci Masa Depan Indonesia”

“Momentum Ziarah Syawali Tegaskan Rumah Rakyat dan Persatuan Jadi Kunci Masa Depan Indonesia”

April 1, 2026
Deklarasi Relawan Nusantara Dukung Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin SE. MM Maju Sebagai Presiden 2029–2034

Deklarasi Relawan Nusantara Dukung Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin SE. MM Maju Sebagai Presiden 2029–2034

March 29, 2026
BMI Kecam Keras Atas Fitnah Terhadap AHY

BMI Kecam Keras Atas Fitnah Terhadap AHY

March 29, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Agar Mobil Nggak Ngambek Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In