Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa logistik.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyatakan, pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan sertifikasi produk halal seperti pada kendaraan logistik. Hal ini akan menjadi jaminan agar produk halal tetap terjaga kehalalannya, selama proses transportasi hingga distribusi. Ditargetkan, jumlah sertifikasi halal secara keseluruhan mencapai 10 juta produk per tahun.
“Makanya peran pendampingan ini yang ingin kita percepat prosesnya itu. Supaya target 10 juta pertahun bisa dicapai,” Ungkap Wapres dalam keterangan persnya, Selasa (3/9/2024)
Menurut Wapres, jaminan kehalalan suatu produk memang harus meliputi proses produksi, penyimpanan, hingga transportasi dan distribusi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 dalam Pasal 135 bahwa sertifikat halal untuk jasa juga meliputi layanan usaha terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian.
“Sehingga dari mulai hulu sampai hilir, sampai simpan itu, semuanya dalam jalur halal,” tegas Wapres.
“Kewajibannya itu dilakukan. Jadi itu ada beberapa pendampingan di daerah untuk bisa percepatannya,” pungkas Wapres.
Ayur