Jakarta, (30/6) Makronesia.id — Survei internal Federal Express Corporation (FedEx) terhadap pelanggannya di Asia Pasifik menemukan 64% pelaku usaha eksportir di kawasan tersebut—termasuk Indonesia—mengaku belum siap menghadapi kewajiban electronic filing (e-filing) sertifikat kepatuhan produk yang akan diberlakukan oleh U.S. Consumer Product Safety Commission (CPSC) mulai 8 Juli 2026. Ketentuan itu mewajibkan importir AS menyampaikan data kepatuhan produk konsumen secara elektronik melalui sistem Automated Commercial Environment (ACE) milik Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) pada saat barang masuk, bukan lagi setelah proses kepabeanan seperti praktik selama ini.
Berdasarkan aturan final CPSC yang dikonfirmasi melalui situs resmi lembaga tersebut, kewajiban ini berlaku untuk seluruh produk konsumen jadi yang diatur standar, aturan, atau larangan CPSC—termasuk Children’s Product Certificate (CPC) untuk produk anak dan General Certificate of Conformity (GCC) untuk produk konsumen umum. Importir dapat menempuh dua jalur: mengajukan Full PGA Message Set berisi tujuh elemen data sertifikat secara lengkap pada setiap entri barang, atau lebih dulu mendaftarkan data produknya ke CPSC Product Registry sehingga saat impor cukup menyampaikan referensi sertifikat dalam format yang lebih ringkas.
Temuan kesiapan eksportir tersebut berasal dari survei pasca-webinar yang digelar FedEx pada April–Mei 2026 di 12 pasar Asia Pasifik—Singapura, Filipina, Malaysia, Australia, Selandia Baru, Hong Kong, Indonesia, Thailand, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Tiongkok—dengan lebih dari 500 responden dari total 5.000 peserta webinar. Karena disusun dari basis pelanggan FedEx sendiri dan bukan riset independen lintas industri, angka-angka ini sebaiknya dibaca sebagai gambaran persepsi pelanggan perusahaan logistik tersebut, bukan representasi statistik resmi seluruh eksportir di kawasan.
Dari 64% responden yang menyatakan belum siap, FedEx merinci dua kelompok di antaranya: 28% sudah memahami persyaratan namun belum mengambil langkah konkret, dan 18% memperkirakan perubahan ini akan menimbulkan gangguan signifikan pada pengiriman ke AS—dua angka ini bersifat ilustratif dan tidak menjumlah ke total 64%. Sementara itu, 36% responden mengaku telah memiliki tingkat kesiapan tertentu, namun hanya 15% yang menyatakan benar-benar siap secara operasional. Soal kebutuhan, 32% responden menilai kejelasan ruang lingkup produk yang diatur CPSC sebagai prioritas utama, diikuti solusi digital untuk validasi data sebelum pengajuan (23%) dan panduan sederhana mengenai registrasi serta dokumentasi (19%). Untuk mendukung kepatuhan, responden paling banyak meminta sumber informasi terpusat dengan pembaruan regulasi tepat waktu (31%), solusi alur kerja digital terintegrasi (27%), dan akses ke keahlian kepabeanan (17%).
Meski judul siaran pers FedEx menyebut Indonesia secara spesifik, survei tersebut tidak memuat rincian data per negara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor nonmigas Indonesia ke AS pada Januari 2026 tercatat US$2,51 miliar atau 11,82% dari total ekspor nonmigas RI, dengan komoditas utama berupa mesin dan perlengkapan elektrik, alas kaki, serta pakaian rajutan—tiga kategori yang masuk dalam cakupan regulasi CPSC karena berstatus produk konsumen jadi. Kementerian Perdagangan, melalui portal informasi pasar LAMANSITU, juga telah mencantumkan CPSC sebagai salah satu regulator yang wajib dipenuhi eksportir produk elektronik dan perhiasan RI ke AS, sehingga risiko keterlambatan akibat e-filing berpotensi menyentuh sejumlah sektor andalan ekspor Indonesia ke pasar tersebut.
Di luar klaim FedEx, ketentuan resmi CPSC menyebutkan kegagalan memenuhi kewajiban e-filing berpotensi memicu penahanan kargo di pelabuhan AS serta denda perdata hingga US$120.000 per pelanggaran, atau maksimal US$17,15 juta untuk rangkaian pelanggaran terkait—mengacu pada batas denda Consumer Product Safety Act yang terakhir disesuaikan terhadap inflasi pada 2021. CPSC juga telah merilis daftar sekitar 600 kode HS yang akan otomatis ditandai dalam sistem ACE begitu aturan berlaku, meski kewajiban tetap berlaku untuk produk yang diatur di luar daftar tersebut.
“Perubahan regulasi dalam skala seperti ini dapat menambah kompleksitas bagi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan lintas negara,” ujar Salil Chari, President, Asia Pacific, FedEx, dalam siaran persnya. “Karena itu, fokus kami adalah membantu pelanggan memenuhi persyaratan baru dengan lebih mudah sehingga mereka dapat terus mengirimkan barang dengan lancar sekaligus memenuhi persyaratan baru dengan yakin.”
Merespons kebutuhan tersebut, FedEx mengintegrasikan kapabilitas CPSC e-filing ke kanal pengiriman digitalnya, termasuk FedEx Ship Manager™ dan FedEx API, yang memungkinkan pelanggan menyampaikan data Certificate of Compliance sebagai bagian dari alur pengiriman yang sudah berjalan. Perusahaan itu juga menyediakan pendampingan dan akses ke spesialis trade compliance untuk membantu pelanggan mengidentifikasi produk yang masuk cakupan CPSC dan memulai proses registrasi, mengingat pendaftaran ke CPSC Product Registry dapat memakan waktu hingga enam bulan sementara tenggat penerapan aturan tinggal sekitar sepekan dari sekarang.
FedEx merupakan salah satu perusahaan transportasi ekspres terbesar di dunia, dengan jaringan layanan pengiriman ke lebih dari 220 negara dan wilayah menggunakan armada udara dan darat global. (Alia-Mudira)







