Kawal KPPU Usut Platform Digital Pelatihan Pra Kerja

0
734

Oleh : Agustinus Edy Kristianto (Pemerhati Kebijakan Pemerintah)

Kita jangan sampai kecolongan lagi. Macam beberapa hari lalu.

Sebuah lembaga pemerintah tiba-tiba mencuit pukul 19.00 WIB bahwa masalah platform digital Prakerja tidak termasuk kategori pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sekarang kita perlu kawal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mulai bergerak.

Kemarin, tim KPPU sudah menyambangi Tokopedia dan Bukalapak. Yang lain macam Ruangguru, Pintaria, Sekolahmu dan yang lainnya menyusul beberapa hari ke depan.

Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang dilakukan oleh setiap orang (Pasal 2 UU Tipikor).

Korupsi juga adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, (Pasal 3 UU Tipikor).

Pergerakan KPPU “sangat penting” untuk menggenapi unsur tipikor dalam kasus jual-beli video pelatihan dalam Kartu Prakerja dengan biaya pelatihan dari negara sebesar Rp5,6 triliun.

Peristiwanya sudah terjadi—dan masih berlangsung. Uang negara sudah dicairkan sebesar Rp405.065.000.000 untuk alokasi biaya pelatihan gelombang I dan II.

Jika KPPU serius dan tidak ‘masuk angin’ seperti tetangga sebelah, unsur “melawan hukum” akan terpenuhi—di luar unsur lain yakni “setiap orang”, “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.

Aturan hukum apa yang dilanggar? Hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU 5/1999).

Saya ingin mengungkapkan analisis saya bahwa terdapat dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu.

Saya ambil contoh Ruangguru—sebagai platform yang terbesar market share-nya di Kartu Prakerja.

Jika berkenan, teman-teman bisa membantu melakukan screenshot juga terhadap website Skill Academy by Ruangguru—meskipun saya sudah lakukan—sebagai bukti. Untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang dilakukan setelah tulisan ini beredar. Jika ada yang bisa menangkap dari belakang (script), lebih bagus lagi.

Walaupun ini malam Minggu (akhir pekan), jangan sampai lengah.

Ruangguru dan Skill Academy adalah satu entitas badan hukum (PT Ruang Raya Indonesia). “Skill Academy adalah inovasi terbaru dari Ruangguru,” tertera di laman.

Ruangguru telah mendapatkan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Izin Operasional Lembaga Kursus Pelatihan dengan Nomor: 3/A.5a/31.74.01/-1.851.332/2018.

Dengan demikian, dalam Kartu Prakerja, Ruangguru bertindak baik sebagai Platform Digital maupun sekaligus sebagai Lembaga Pelatihan.

Artinya, PT Ruang Raya Indonesia berperan ganda: sebagai platform yang menawarkan produk video pelatihan sekaligus lembaga yang menyediakan video pelatihan itu sendiri.

Bisa diduga kuat, terdapat fasilitas berbeda yang diperoleh Skill Academy sebagai lembaga pelatihan dibandingkan dengan lembaga pelatihan lain untuk mengakses platform digital Ruangguru. Padahal bekerja sama dengan platform digital adalah syarat sebuah lembaga pelatihan bisa menjadi mitra Kartu Prakerja.

Perbedaan perlakuan/fasilitas/diskriminasi terlihat dari laman Skill Academy yang menawarkan Kelas Prakerja. Hal itu membuat Skill Academy by Ruangguru memiliki ‘kuasa’ yang berlebih untuk mengendalikan pasar—termasuk dalam hal ini menentukan paket bundling dan harga.

Terdapat 17 paket yang terdiri dari 98 Kelas Prakerja di Skill Academy. 1 paket terdiri dari 4-7 kelas. 1 kelas berisi jumlah video bervariasi, bisa lebih dari 10 video.

Video yang diproduksi oleh Ruangguru dijual di dalam 14 paket (82,3 persen).

Dari total 98 kelas Prakerja, Ruangguru menjual 45 kelas (45,9 persen)—produksi sendiri.

Harga per paket Prakerja Rp650.000-Rp1.000.000.

Harga per kelas Rp50.000-Rp200.000.

Bahkan kelas yang sama dalam satu paket, harganya bisa berbeda dengan kelas yang sama tapi ditaruh dalam paket berbeda.

Kendali transaksi dan penentuan harga ada di pihak Ruangguru, karena berposisi ganda sebagai Platform Digital sekaligus Lembaga Pelatihan.

Pemateri atau trainer dalam kelas yang diproduksi oleh Ruangguru terdiri dari perorangan yang merupakan bagian dari Ruangguru itu sendiri: Iman Usman (Co-Founder Ruangguru), Manajer Yayasan Ruangguru, Head of Finance Ruangguru, Public Relation Lead Ruangguru, Legal Counsel Ruangguru, hingga trainer Skill Academy.

Jika ditarik lebih tinggi lagi ke dalam skema kebijakan Kartu Prakerja, struktur persaingan usahanya menjadi cenderung tidak sehat lagi.

PT Ruang Raya Indonesia (Ruangguru) adalah entitas platform digital yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Dia adalah mitra resmi pemerintah.

Sebagai platform digital, Ruangguru juga melakukan kurasi terhadap lembaga-lembaga pelatihan yang akan menjadi mitra Kartu Prakerja untuk diusulkan kepada Manajemen Pelaksana.

Sebagai platorm digital/mitra resmi pemerintah, Ruangguru juga yang membuat perjanjian kerja sama dengan lembaga pelatihan—dalam hal ini Skill Academy, anak perusahaannya sendiri.

Sebagai platform digital/mitra resmi pemerintah, Ruangguru juga yang menyalurkan pembayaran biaya pelatihan kepada lembaga pelatihan—dalam hal ini Skill Academy, anak perusahaannya sendiri.

Sebagai platform digital/mitra resmi pemerintah, Ruangguru juga diperbolehkan mengutip komisi jasa dari lembaga pelatihan—dalam hal ini Skill Academy, anak perusahaannya sendiri.

Sebagai lembaga pelatihan, Skill Academy juga menerima pembayaran biaya pelatihan dari transaksi pembelian video oleh peserta, padahal laporan keuangan Skill Academy bisa jadi terkonsolidasi dengan Ruangguru sebagai pengendali perusahaan. KPPU bisa mengecek soal ini nanti.

Ingat, pencairan sudah dilakukan per 28 April 2020.

Skill Academy menguasai market share 68,9% dengan omset Rp82.990.000.000.

Jika dibiarkan tanpa diusut, apa yang disebut sebagai perjanjian kerja sama mitra Prakerja bisa jadi sama dengan ‘izin mencetak uang’ bagi platform digital.

Kejadian seperti ini bisa saja terjadi di platform digital atau mitra resmi pemerintah lainnya. Saya belum sempat mengulas saja.

Saya lampirkan bagan dan bukti-bukti di bawah status ini. Silakan di-share asal menyebutkan sumber—Gerakan Salam 5,6 Triliun.

Artikulli paraprakOmnibus Law ; Pembajakan Negara Oleh Kepentingan Bisnis
Artikulli tjetërPospera Bagikan 2500 Paket Sembako

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini