Informasi ini menjadi viral di Media Sosial X, dengan banyak netizen merespons keterlaluan nya kompensasi yang ditawarkan, seperti yang diutarakan oleh akun @donvardo yang menyatakan, “Wah, jauh di atas UU Ciptakerja tuh. Kalo masih ditolak, pake itungan punya UU Ciptaker aja.”
Manajemen PT Nestlé Indonesia memberikan penjelasan terkait keputusan mereka, “Untuk itu, Manajemen telah menawarkan paket kompensasi yang jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.”
Paket kompensasi yang ditawarkan mencapai rata-rata 45 kali gaji, dengan yang tertinggi bahkan mencapai 50 kali gaji. Angka ini dinilai fantastis dan melampaui nilai paket kompensasi yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Meskipun beberapa pekerja yang terdampak menyatakan penolakan, perusahaan menegaskan telah memberikan dukungan yang signifikan. Beberapa pekerja bahkan mendapatkan kompensasi hingga 50 kali gaji, dan hal ini belum termasuk Kontribusi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang diberikan sepenuhnya kepada pekerja terdampak. Selain itu, perusahaan juga memberikan dukungan berupa pelatihan kewirausahaan sebagai upaya mendukung karyawan yang terdampak dalam menghadapi situasi ini. (EHS-01)