OJK Terbitkan Regulasi Baru: Pengawasan Fintech dan Kripto

0
81

Makronesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Peraturan ini menyoroti pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto, menandai langkah progresif dalam mengatur ruang teknologi keuangan yang terus berkembang.

Dalam penyelenggaraan POJK terbaru ini, OJK menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas. Hal ini bertujuan untuk mendorong inovasi sambil tetap memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, memberikan tanggapan positif terhadap POJK 3/2024 ini. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah penting yang diambil OJK dalam mempersiapkan pengawasan kripto yang akan diberlakukan pada Januari 2025. Proses transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun tengah berlangsung dengan kerjasama antara OJK, Bappebti, dan Bank Indonesia.

Meskipun POJK ini belum memberikan detail yang mendalam mengenai aset kripto, namun Yudhono menyambut positif langkah OJK dalam menciptakan landasan yang solid untuk mengelola perkembangan kripto di bidang keuangan. Ini mencerminkan komitmen OJK untuk mendorong inovasi dan teknologi keuangan di Indonesia.

Seiring dengan harapan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan perlindungan bagi konsumen, Yudhono berharap POJK 3/2024 juga akan mendukung pertumbuhan industri aset kripto secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Regulatory Sandbox menjadi salah satu aspek penting dalam POJK ini. Mekanisme tersebut diperbarui untuk memastikan bahwa inovasi teknologi keuangan dilakukan dengan tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, dan fokus pada integritas pasar serta perlindungan konsumen.

Yudhono menjelaskan bahwa Regulatory Sandbox OJK akan memberikan ruang bagi para pelaku industri aset kripto untuk mengembangkan produk dan layanan baru dengan aman. Ini juga memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto, termasuk uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain seperti emas dan komoditas.

Diharapkan bahwa Regulatory Sandbox OJK akan menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak. Dengan demikian, investasi, inovasi, dan perlindungan konsumen dapat berjalan seiring dalam mengembangkan sektor keuangan digital di Indonesia. (EHS-01)

Artikulli paraprakGarmin Meluncurkan Forerunner 165 dan HRM-Fit: Meningkatkan Gaya Hidup Aktif
Artikulli tjetërMPXL Gelar RUPST dan RUPSLB di Swissotel, PIK Jakarta Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini