• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sunday, February 8, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Terbitkan Regulasi Baru: Pengawasan Fintech dan Kripto

Redaksi Makronesia by Redaksi Makronesia
March 14, 2024
in Ekonomi, headline, Nasional, Opini
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makronesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Peraturan ini menyoroti pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto, menandai langkah progresif dalam mengatur ruang teknologi keuangan yang terus berkembang.

Dalam penyelenggaraan POJK terbaru ini, OJK menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas. Hal ini bertujuan untuk mendorong inovasi sambil tetap memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

RelatedPosts

Film Tunggu Aku Sukses Nanti Rilis Official Trailer & Poster Film Lebaran

Warga Desak Penutupan Party Station Hotel Kartika One, Polisi Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Mediasi dan Hukum

Sarasehan Nasional Kupas Arah Baru Penegakan Hukum Menyambut Berlaku KUHP & KUHAP Nasional

Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, memberikan tanggapan positif terhadap POJK 3/2024 ini. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah penting yang diambil OJK dalam mempersiapkan pengawasan kripto yang akan diberlakukan pada Januari 2025. Proses transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun tengah berlangsung dengan kerjasama antara OJK, Bappebti, dan Bank Indonesia.

Meskipun POJK ini belum memberikan detail yang mendalam mengenai aset kripto, namun Yudhono menyambut positif langkah OJK dalam menciptakan landasan yang solid untuk mengelola perkembangan kripto di bidang keuangan. Ini mencerminkan komitmen OJK untuk mendorong inovasi dan teknologi keuangan di Indonesia.

Seiring dengan harapan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan perlindungan bagi konsumen, Yudhono berharap POJK 3/2024 juga akan mendukung pertumbuhan industri aset kripto secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Regulatory Sandbox menjadi salah satu aspek penting dalam POJK ini. Mekanisme tersebut diperbarui untuk memastikan bahwa inovasi teknologi keuangan dilakukan dengan tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, dan fokus pada integritas pasar serta perlindungan konsumen.

Yudhono menjelaskan bahwa Regulatory Sandbox OJK akan memberikan ruang bagi para pelaku industri aset kripto untuk mengembangkan produk dan layanan baru dengan aman. Ini juga memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto, termasuk uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain seperti emas dan komoditas.

Diharapkan bahwa Regulatory Sandbox OJK akan menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak. Dengan demikian, investasi, inovasi, dan perlindungan konsumen dapat berjalan seiring dalam mengembangkan sektor keuangan digital di Indonesia. (EHS-01)

ShareTweetPin

Related Posts

Film Tunggu Aku Sukses Nanti Rilis Official Trailer & Poster Film Lebaran

Film Tunggu Aku Sukses Nanti Rilis Official Trailer & Poster Film Lebaran

February 6, 2026
Warga Desak Penutupan Party Station Hotel Kartika One, Polisi Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Mediasi dan Hukum

Warga Desak Penutupan Party Station Hotel Kartika One, Polisi Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Mediasi dan Hukum

February 3, 2026
Sarasehan Nasional Kupas Arah Baru Penegakan Hukum Menyambut Berlaku KUHP & KUHAP Nasional

Sarasehan Nasional Kupas Arah Baru Penegakan Hukum Menyambut Berlaku KUHP & KUHAP Nasional

February 1, 2026
Prof.Dr.Dwi Andreas Santosa : Swasembada  Pangan Harus Terasa Di Hargai dan Kesejahteraan Rakyat

Prof.Dr.Dwi Andreas Santosa : Swasembada Pangan Harus Terasa Di Hargai dan Kesejahteraan Rakyat

January 26, 2026
BRI Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan melalui Sinergi dengan BEI dan Pacific Place

BRI Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan melalui Sinergi dengan BEI dan Pacific Place

January 25, 2026
BRI Cabang Sudirman 1 Jalin Kerja Sama dengan PT Visa Service Center

BRI Cabang Sudirman 1 Jalin Kerja Sama dengan PT Visa Service Center

January 23, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Kelas Anak Usia Dini Jadi Laboratorium Kreativitas: Gagasan Prof. Farida Mayar di Hari Pengukuhannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In