• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Saturday, February 28, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Budaya

Pembubaran BSNP Dipandang Mubazir dan Sembrono

Editor by Editor
September 2, 2021
in Budaya, Nasional, Pendidikan, Ragam
0 0
0
Anggota Komisi X DPR RI
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Makronesia.id — Terbitnya Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memunculkan reaksi keras dari anggota Komisi X DPR RI. Pasalnya pasal 334 menyatakan mencabut peraturan-peraturan terkait kedudukan BSNP dipandang tindakan sembrono dan kesiaan-siaan.

Karena menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, pasal itu sesungguhnya merupakan turunan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20 Tahun 2003.

RelatedPosts

Ramadan 2026 dan Hari Peduli Sampah Nasional: Tren Pilah Sampah Jadi Gaya Hidup Baru Masyarakat

Ramadan 2026: Saat Modest Fashion Tak Lagi Sekadar Tren, tapi Kebutuhan Gaya Hidup

Kurt Cobain Ramai Lagi: Antara Teori Konspirasi, Meme, dan Generasi Anti Baper

“Mas Menteri coba belajar dulu soal tata aturan perundangan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar nggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan. Amanah Undang-Undang mau dimentahkan sama Permendikbudristek, gimana ceritanya…” kata Ledia mengkritik dengan pedasnya.

Lewat Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan dan berencana menggantinya dengan pembentukan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah unit kerja Kemendikbudristek dan bertanggung jawab kepada Menteri sebagaimana tercantum di Pasal 233.

“Tidak hanya persoalan labrak tata aturan perundangan yang ini merupakan kesalahan mendasar dari seorang Menteri dalam menjalani kegiatan bernegara, ketentuan yang dikeluarkan Mas Menteri ini juga punya beberapa masalah yang bisa menghambat pemberian dukungan pada peningkatan kualitas sistem pendidikan kita.”

Pertama, kata Ledia, Badan Standar Nasional Pendidikan merupakan turunan amanah UU Sisdiknas di pasal 35 yang menyebutkan: pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Selanjutnya pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.

Maka menghapuskan badan mandiri ini adalah mengabaikan amanah UU yang notabene secara hierarki perundangan lebih tingggi kedudukanya dari Peraturan Menteri.

Kedua, ketika bicara Bicara Standar Nasional Pendidikan, maka sifat cakupannya adalah lingkup pendidikan secara nasional. Baik lingkup pendidikan yang berada di bawah Kemendikbudristek, Kemenag maupun Kementerian dan Lembaga lainnya.

“Penyelenggara pendidikan di negeri ini tidak hanya dinaungi oleh Kemendikbudristek. Ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian Agama, juga ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian dan Lembaga lain, semisal sekolah dan kampus yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Maka semua urusan pengembangan, pemantauan, pengendalian Standar Nasional Pendidikan menjadi amanah BSNP ini. Tidak bisa diatur oleh badan yang hanya ada di level unit kerja Kemendikbudristek.”

Ketiga, lanjut Ledia, dalam peraturan terdahulu Badan Standar Nasional Pendidikan ini diamanahkan untuk berfungsi secara mandiri dan profesional. Sementara Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah kementerian dan menjadi salah satu unit kerja Kemendikbudristek jelas tidak mencerminkan arah kemandirian.

Keempat, Ledia mengkritik kebijakan Nadiem sebagai kebijakan mubazir dan sembrono karena membubarkan satu badan untuk membentuk satu badan baru yang serupa tapi tak sama.

“Membubarkan BSNP lalu membentuk badan baru yang mirip tapi berbedanya justru pada persoalan asasi, seperti cakupan, kemandirian dan bahkan melabrak tata aturan perundangan apa namanya kalau bukan mubazir dan sembrono?” ucapnya retoris.

Tags: BSNPKemendikbudristekNadiem
ShareTweetPin

Related Posts

Ramadan 2026 dan Hari Peduli Sampah Nasional: Tren Pilah Sampah Jadi Gaya Hidup Baru Masyarakat

Ramadan 2026 dan Hari Peduli Sampah Nasional: Tren Pilah Sampah Jadi Gaya Hidup Baru Masyarakat

February 27, 2026
Ramadan 2026: Saat Modest Fashion Tak Lagi Sekadar Tren, tapi Kebutuhan Gaya Hidup

Ramadan 2026: Saat Modest Fashion Tak Lagi Sekadar Tren, tapi Kebutuhan Gaya Hidup

February 26, 2026
Kurt Cobain Ramai Lagi: Antara Teori Konspirasi, Meme, dan Generasi Anti Baper

Kurt Cobain Ramai Lagi: Antara Teori Konspirasi, Meme, dan Generasi Anti Baper

February 25, 2026
ShopeePay dan SeaBank Apresiasi 36 Agen Perubahan Lewat SPARK Awarding Night

ShopeePay dan SeaBank Apresiasi 36 Agen Perubahan Lewat SPARK Awarding Night

February 22, 2026
HAPPY POTATO Resmikan Store Pertama di Indonesia, Hadirkan Shaker Fries Asal Malaysia

HAPPY POTATO Resmikan Store Pertama di Indonesia, Hadirkan Shaker Fries Asal Malaysia

February 16, 2026
Saat Jaringan Menjadi Nyawa: Catatan dari Sebuah Sidang di Timur

Saat Jaringan Menjadi Nyawa: Catatan dari Sebuah Sidang di Timur

February 22, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Kelas Anak Usia Dini Jadi Laboratorium Kreativitas: Gagasan Prof. Farida Mayar di Hari Pengukuhannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In