Penyelesaian Kebakaran Hutan Hingga Kini Belum Rampung

0
602

Jakarta, MAKRONESIA.ID – Meski memasuki musim penghujan, penyelesaian kebakaran hutan dan lahan hingga kini belum rampung. Munculnya titik kebakaran hutan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera, Kalimantan dan pulau Jawa masih terjadi hingga satu pekan terakhir. Hal ini membuat anggota DPR RI dari Sulawesi Selatan, Andi Akmal Pasluddin merasa heran dengan kinerja pemerintah dalam penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Legislator Sulawesi Selatan II ini menyoroti bahwa pengulangan kebakaran hutan dan lahan secara terus menerus setiap tahunnya menunjukkan tidak ada efek jera pada pelaku pembakar hutan dan lahan. Sanksi  untuk pelanggar kebakaran hanya membuat efek kejut saja yang tidak menakuti para pelaku lain untuk tidak melakukan pembakaran.

“Perusahaan pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan menurut data KLHK hingga saat ini 9.905 perusahaan. Hanya 22% saja sekitar 2.179 pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian karhutla sampai September 2019”,  terang Akmal, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Akmal menjelaskan, bahwa Kondisi regulasi yang ketat dari pemerintah, berupa kewajiban perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan dan perkebunan untuk menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) pencegahan kebakaran hutan, serta memfasilitasi kelompok masyarakat peduli api (MPA) banyak yang tidak melaksanakan. Lemahnya penerapan sangsi pelanggaran terhadap pelaku usaha kehutanan dan perkebunan membuat perusahaan asing maupun dalam negeri kurang menghormati aturan yang berlaku.

‘Yang sudah nampak disegel 64 perusahaan dimana 20nya asing akibat pelanggaran. Jangan informasi penyegelan perusahan – perusahaan ini hanya menjadi simbol kinerja, namun titik-titik kebakaran masih saja terus muncul baru di berbagai wilayah Indonesia khususnya pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Perlu penyelesaian yang tuntas untuk meminimalisir kebakaran ini, sampai tidak ada lagi muncul asap yang mengganggu negara lain”, pungkasnya. EHS/Redaksi

Artikulli paraprakPepsi Angkat Kaki Dari Indonesia
Artikulli tjetërHari Parlemen Indonesia Sebagai Pengingat Akan Amanat Kedaulatan Rakyat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini